Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2022/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. LANGGENG SATRIA PANENGAH bin NGADIJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1492/M.4.12.3/Eku.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANGGENG SATRIA PANENGAH bin NGADIJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  LANGGENG SATRIA PANENGAH Bin NGADIJA  pada hari  Kamis   tanggal  07 April  2022  sekitar pukul  02.30 WIB   atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat  l Jln Majapahit Simpang Eampat ,Ketandan, Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak- tidaknya  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau  mempunyai  dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan atau  mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu  senjata  pemukul, senjata penikam, atau senjata  penusuk, berupa  sebilah senjata tajam jenis Gear . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Rabu  tanggal  06 April  2022  sekitar pukul  22.00 WIB  terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna biru dongker AB 4887 LM dan berboncengan  dengan  Hafidz Zulva Azizi menuju daerah Berbah rumah saksi Bagus Satria Arya Putra dengan tujuan untuk mencari kelompok/geng Resistor sampai dirumah Bagus Satria Arya Putra sudah ada Gendon kemudian datang lagi 4 (empat) orang teman Gendon yang  terdakwa tidak kenal , kemudian oleh  Gendon terdakwa bersama Bagus  Satria  Arya Putra , Hafizd  Zulfa Azizi dan Eko  Setiawan (berkas terpisah)  diberi  senjata alat tawuran untuk melawan geng Resistor  , terdakwa mendapat  senjata berupa Gear sepeda motor bertali sabuk  beladiri warna kuning  kemudian oleh terdakwa disimpan dibalik jaket  , sekira pukul 01.30 WIB rombongan  berangkat ,  terdakwa berboncengan dengan Hafidz Zulva Azizi sepeda motor Yamaha Fino warna biru dongker AB 4887 LM dengan posisi terdakwa membonceng, dengan membawa alat tawuran dengan rute dari  Berbah ke barat lewat lapangan Paskas dan sampai Blok O Banguntapan , Bantul.  Kemudian  kearah selatan menyusuri ringroad timur Banguntapan  mencari sasaran anggota kelompaok Resistor saat putaran  pertama  ,  selanjutnya  terdakwa beserta rombongan memutar lewat  perempatan Wiyoro ke utara dan sampai blok O  lagi. Karena belum  menemukan sasaran  menyusuri lagi jl. Ring Road  timur Banguntapan  dan sampai di simpang   Ketandan saat lampu merah   diberhentikan diamankan oleh warga (POKDAR/ kelompok sadar Kamtibmas),  Gendon dan 3 (tiga) temannya bisa melarikan diri..

            Bahwa setelah diketemukan  barang bukti tersebut, ditunjukkan  kepada terdakwa  dan saksi-saksi lainnya,  oleh terdakwa  diakui bahwa  senjata tajam jenis Gear tersebut   yang membawa atau menguasai oleh terdakwa

            Bahwa terdakwa  pada saat  membawa  senjata  penikam atau senjata penusuk  yang berupa  Gear  tersebut tidak  dilindungi atau tidak dilengkapi  dengan surat ijin yang sah  dari pihak yang berwajib.

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor  12  tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya