| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 162/Pid.Sus/2022/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | LANGGENG SATRIA PANENGAH bin NGADIJA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 162/Pid.Sus/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1492/M.4.12.3/Eku.2/07/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa LANGGENG SATRIA PANENGAH Bin NGADIJA pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat l Jln Majapahit Simpang Eampat ,Ketandan, Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak- tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa sebilah senjata tajam jenis Gear . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna biru dongker AB 4887 LM dan berboncengan dengan Hafidz Zulva Azizi menuju daerah Berbah rumah saksi Bagus Satria Arya Putra dengan tujuan untuk mencari kelompok/geng Resistor sampai dirumah Bagus Satria Arya Putra sudah ada Gendon kemudian datang lagi 4 (empat) orang teman Gendon yang terdakwa tidak kenal , kemudian oleh Gendon terdakwa bersama Bagus Satria Arya Putra , Hafizd Zulfa Azizi dan Eko Setiawan (berkas terpisah) diberi senjata alat tawuran untuk melawan geng Resistor , terdakwa mendapat senjata berupa Gear sepeda motor bertali sabuk beladiri warna kuning kemudian oleh terdakwa disimpan dibalik jaket , sekira pukul 01.30 WIB rombongan berangkat , terdakwa berboncengan dengan Hafidz Zulva Azizi sepeda motor Yamaha Fino warna biru dongker AB 4887 LM dengan posisi terdakwa membonceng, dengan membawa alat tawuran dengan rute dari Berbah ke barat lewat lapangan Paskas dan sampai Blok O Banguntapan , Bantul. Kemudian kearah selatan menyusuri ringroad timur Banguntapan mencari sasaran anggota kelompaok Resistor saat putaran pertama , selanjutnya terdakwa beserta rombongan memutar lewat perempatan Wiyoro ke utara dan sampai blok O lagi. Karena belum menemukan sasaran menyusuri lagi jl. Ring Road timur Banguntapan dan sampai di simpang Ketandan saat lampu merah diberhentikan diamankan oleh warga (POKDAR/ kelompok sadar Kamtibmas), Gendon dan 3 (tiga) temannya bisa melarikan diri.. Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut, ditunjukkan kepada terdakwa dan saksi-saksi lainnya, oleh terdakwa diakui bahwa senjata tajam jenis Gear tersebut yang membawa atau menguasai oleh terdakwa Bahwa terdakwa pada saat membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang berupa Gear tersebut tidak dilindungi atau tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
