| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
7
3. Menyatakan sita jaminan atas OBYEK SENGKETA sah dan berharga;
4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I mengalih namakan OBYEK SENGKETA dari atas nama NY. HASTO SARJONO ALIAS SARJILAH, menjadi atas nama Tergugat berdasar Akta Jual Beli No.47/2014, tanggal 29 Nopember 2014 yang dibuat hadapan PPAT PRABOWO DWI KARTIKO, SH. adalah Cacat Hukum dan tidak berlaku;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I untuk melakukan balik nama terhadap OBYEK SENGKETA menjadi atas nama Sdr. EVA KANDIDA SHANGRILA GULING/anak Penggugat;
6. Menghukum Turut Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat atas OBYEK SENGKETA kepada Penggugat;
7. Menyatakan sebagai hukum segala bentuk perjanjian hutang antara Tergugat dengan Turut Tergugat II dengan agunan OBYEK SENGKETA yang diatasnamakan Tergugat, sedangkan sejatinya milik Penggugat adalah cacat hukum dan tidak berlaku;
8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat atas obyek sengketa kepada Penggugat baik dari kekuasaanya sendiri maupun kekuasaan orang lain dalam keadaan baik, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara (POLRI);
9. Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan secara tunai, yang akan dihitung kemudian;
11. Menyatakan sebagai hukum putusan perkara ini hendaknya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding ataupun kasasi (uit verbar bij voorad);
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
8
S U B S I D I A I R
Mohon putusan seadil-adilnya |