Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2023/PN Btl Surya Mega Wijaya H, S.S 1.Muhammad Taufik Affandi
2.PT Mandiri Property Jaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Surya Mega Wijaya H, S.S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alun Bayu Krisna.S.H.,M.HSurya Mega Wijaya H, S.S
Tergugat
NoNama
1Muhammad Taufik Affandi
2PT Mandiri Property Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengembalikan sisa uang cicilan yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT, berikut dengan bunga yang telah disepakati;
  4. Memerintahkan Kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan surat kepemilikan Mobil Grand Max pick Up Box AB 8596 DT yang telah dilunasi oleh PENGGUGAT.
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak