Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
167/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Junita Astuti, SH MH 2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
YUDA ADI RAHARJO Alias ALEX Alias LEO Bin JOKO SUROTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
Nomor Perkara | 167/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1668/M.4.12.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bermula pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib saksi Muhammad Wahyu mengupload dimedia sosial grup “IPHONE SECOND JOGJA” untuk menawarkan HP Iphone 12 miliknya selanjutnya ada seseorang dengan akun “PUTRI ANDINI” yaitu diketahui terdakwa tertarik dan ingin membeli dan mengajak COD didepan showroom motor sebelah RSUD Hardjo Lukito Bnaguntapan Bantul dengan harga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib saksi Muhammad Wahyu diteman oleh saksi Hasan bertemu dengan terdakwa lalu setelah bertemu terdakwa mengaku sebagai anggota POLRI dan saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam list kuning dengan Nopol : AB 3752 FG lalu setelah itu terdakwa dengan nada tinggi bertanya kepada saksi Muhammad Wahyu “kamu dapat barang ini (iphone 12) dari mana?” lalu saksi Muhammad Wahyu menjawab dari beli online di Wonosobo selanjutnya terdakwa bilang “ Hp kamu ini adalah barang curian” dan saat itu terdakwa langsung mengatakan “kamu akan dijerat dengan pasal penadahan dan kamu akan saya bawa ke kantor Polresta “ lalu saksi Muhammad Wahyu ketakutan dan saat itu terdakwa mengambil Hp Iphone 12 dari tangan saksi Muhammad Wahyu lalu saksi Muhammad Wahyu menjelaskan bahwa membeli online Hp ihone 12 waktu itu menggunakan Hp Xiaomi Redmi Note 7 milik saksi Muhammad Wahyu dan oleh terdakwa Hp Xiaomi Redmi Note 7 juga diambil dengan alasan alat yang digunakan untuk bertransaksi membeli Hp Iphone 12 selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Muhammad Wahyu akan menghubungi melalui no Hp saksi Hasan (teman saksi Muhammad Wahyu) yang saat itu ikut menemani lalu terdakwa menyuruh saksi Muhammad Wahyu dan saksi Hasan untuk pergi selanjutnya selang 1 (satu) bulan dari kejadian tersebut ada tagihan shopee pay latter milik saksi Muhammad Wahyu yang diduga digunakan terdakwa melalui HP Xiaomi Redmi Note 7 yang dibawa terdakwa hingga akhirnya saksi memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminyakepada pihak yang berwajib. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU Bermula pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib saksi Muhammad Wahyu mengupload dimedia sosial grup “IPHONE SECOND JOGJA” untuk menawarkan HP Iphone 12 miliknya selanjutnya ada seseorang dengan akun “PUTRI ANDINI” yaitu diketahui terdakwa tertarik dan ingin membeli dan mengajak COD didepan showroom motor sebelah RSUD Hardjo Lukito Bnaguntapan Bantul dengan harga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib saksi Muhammad Wahyu diteman oleh saksi Hasan bertemu dengan terdakwa lalu setelah bertemu terdakwa mengaku sebagai anggota POLRI dan saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam list kuning dengan Nopol : AB 3752 FG lalu setelah itu terdakwa dengan nada tinggi bertanya kepada saksi Muhammad Wahyu “kamu dapat barang ini (iphone 12) dari mana?” lalu saksi Muhammad Wahyu menjawab dari beli online di Wonosobo selanjutnya terdakwa bilang “ Hp kamu ini adalah barang curian” dan saat itu terdakwa langsung mengatakan “kamu akan dijerat dengan pasal penadahan dan kamu akan saya bawa ke kantor Polresta “ lalu saksi Muhammad Wahyu ketakutan dan saat itu terdakwa mengambil Hp Iphone 12 dari tangan saksi Muhammad Wahyu lalu saksi Muhammad Wahyu menjelaskan bahwa membeli online Hp ihone 12 waktu itu menggunakan Hp Xiaomi Redmi Note 7 milik saksi Muhammad Wahyu dan oleh terdakwa Hp Xiaomi Redmi Note 7 juga diambil dengan alasan alat yang digunakan untuk bertransaksi membeli Hp Iphone 12 selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Muhammad Wahyu akan menghubungi melalui no Hp saksi Hasan (teman saksi Muhammad Wahyu) yang saat itu ikut menemani lalu terdakwa menyuruh saksi Muhammad Wahyu dan saksi Hasan untuk pergi selanjutnya selang 1 (satu) bulan dari kejadian tersebut ada tagihan shopee pay latter milik saksi Muhammad Wahyu yang diduga digunakan terdakwa melalui HP Xiaomi Redmi Note 7 yang dibawa terdakwa hingga akhirnya saksi memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminyakepada pihak yang berwajib. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |