Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.KLIWON SUGIYANTO, S.H.
2.Meladissa Arwasari, SH
3.Tri Susanti, SH MH
MOH TOFIK HIDAYAT Als.TOFIK TATO Bin KAMIJO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3644/M.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KLIWON SUGIYANTO, S.H.
2Meladissa Arwasari, SH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH TOFIK HIDAYAT Als.TOFIK TATO Bin KAMIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Primer
-
--------- Bahwa terdakwa MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO pada  hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di kost jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara :

Bahwa pada awal tahun 2023 terdakwa MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO dengan saksi Muhamad Fadillah Als Kibo (disidangkan dalam perkara lain) sudah saling mengenal lalu terdakwa meminta kerjaan terkait ganja dan kalau bisa barang dikirim dulu bayarnya dua tiga hari setelah barang diterima lalu saksi  Muhamad Fadillah Als Kibo menyetujuinya dan mencarikan ganja serta dikirimkan ke alamat pengiriman yang diberikan terdakwa yaitu Moh Topik (rumah pak Subur) Rt 04 Rw 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah lalu terdakwa melakukan tranfer uang kepada saksi Muhamad Fadillah Als Kibo sebagai pembayaran, kemudian sekira tanggal 13 Juli 2024 terdakwa menghubungi saksi Muhamad Fadillah Als Kibo yang menanyakan kapan turun lagi stok dan mau dialamatkan Yogya atau Kebumen terdakwa ngikut gimana amannya saja, lalu saksi Muhamad Fadillah Als Kibo mencarikan ganja seberat 500 (lima ratus) gram serta pada tanggal 15 Juli 2024 dikirimkan ke alamat pengiriman yang diberikan oleh terdakwa yaitu CATUR Jalan Letjend Suprapto RT 76 RW 22 Pringgokusuman, Gedongtengen Yogyakarta yang merupakan rumah orang tua terdakwa lalu saksi  Muhamad Fadillah Als Kibo memberitahu terdakwa kemungkinan besok lusa sudah sampai, tolong di cak bagi dua buat mas TOFIK 250 (dua ratus lima puluh) gram dan yang 250 gram buat SUKET (belum tertangkap), selanjutnya terdakwa mengambil kiriman ganja dimaksud dan dibawa ke kost saksi Muhamad Fadillah Als Kibo di Keloran RT 007 Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul lalu terdakwa melakukan penimbangan lalu dibawa ke kost terdakwa  jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul serta menggunakan sebagian, kemudian pada tanggal 18 Juli 2024 saksi Muhamad Fadillah Als Kibo kembali mengirimkan ganja kepada terdakwa seberat 1.000 (seribu) gram yang dialamatkan ke Moh Topik (rumah pak Subur) Rt 04 Rw 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, dan memberitahukannya kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2024 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi Muhamad Fadillah Als Kibo sebagai bagian dari pembayaran pembelian ganja tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhirnya terendus oleh aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO, lalu setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar Kost di jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tempat terdakwa bertempat tinggal, ditemukan barang  berupa :

  1. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 10,62 (Sepuluh koma enam dua) Gram ;
  2. 1 (satu) buah cepuk plastik warna putih yang berisi daun dan biji ganja berat 0.6 (nol koma enam) gram ;
  3. 1 (satu) kaleng bekas rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam yang didalamnya berisi biji ganja dengan berat 42,20 (empat puluh dua koma dua puluh) gram :
  4. 1 (satu) buah puntung rokok yang terbuat dari ganja dengan berat 0,51 (Nol koma lima satu) gram :
  5. 1 (satu) buah puntung rokok yang terbuat dari ganja dengan berat 0,54 (Nol koma lima empat) gram
  6. 2 (dua) buah paper merk Maskot;
  7. 1 (satu) buah paper merk MILD ;
  8. 14 (Empat belas) Plastik Ziplock warna bening;
  9. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam metalik dengan nomor SIM Card 082134320006;

 Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa serta berdasarkan isi HP terdapat foto ganja beserta timbangan, hingga akhirnya terdakwa menunjukkan keberadaan ganja dimaksud yaitu  di kamar kost saksi Muhamad Fadillah Als Kibo yang beralamat di Keloran RT 007 Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa :

  1. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 17,87 (Tujuh belas koma delapan tujuh) Gram:
  2. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 16,36 (Enam belas koma  tiga enam) Gram;
  3. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 16,51 (Enam belas koma lima satu) Gram;
  4. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 47,96 (Empat Puluh tujuh koma sembilan enam) Gram;
  5. 1 (satu) buah potongan pipet kaca bekas penggunaan narkotika sabhu
  6. 2 (dua) buah timbangan digital warna putih hijau;
  7. 1 (satu) buah plastik kresek warna biru dan terdapat stiker pengiriman dari Exspedisi JNE dengan No Resi CM88283226420, Pengirim RUKIPAJARMAULANA Jl Raya Kosambi No 14 Pancew Kab Karawang Tel +6283815294218, Penerima CATUR Jalan Let Jend Suprapto RT 76 RW 22 Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta Tel +6282134320006;;

Dan di Kantor JNE Kebumen jalan Alternatif Serut Kebulusan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen yang ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna bening yang didalamnya berisi daun batang dan biji ganja dengan berat brutto 1.020 (Seribu dua puluh) gram yang dibungkus aluminium foil warna silver dimasukkan kedalam jaket warna biru, pada plastik kresek terdapat stiket bertuliskan JNE No Resi CM07862939456, Pengirim Kikostuff.co jalan Karya gang Perdamaian beutara kota Medan No Telp +6285142218752, Penerima moh.topik (runah pak Subur) Rt 4/RW 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kab. Kebumen Jawa Tengah No Telp +6282134320006.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/913 tanggal 27 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Ziplock warna bening yang berisi daun biji dan ranting yang diduga mengandung  ganja dengan berat isinya 13,74 (tiga belas koma tujuh empat)  gram kemudian diberi No Kode Laboratorium 013987/T/07/2024;

yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 013987/T/07/2024 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/955 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan aluminium foil warna silver yang berisi daun biji dan ranting yang diduga mengandung  ganja dengan berat beserta plastik klipnya isinya 999,43 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat puluh tiga) gram kemudian diberi No Kode Laboratorium 014213/T/07/2024;

yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 010892/T/06/2024, 014213/T/07/2024 mengandung mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.16.24.0012 Tanggal 20 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar POM Yogyakarta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti positif mengandung Ganja seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja beratnya melebihi 1 (satu) kg tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang, dan bukan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan.


--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

Subsidiair
 
---------- Bahwa terdakwa MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO pada  hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di kost jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara :

Bahwa pada awal tahun 2023 terdakwa MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO dengan saksi Muhamad Fadillah Als Kibo sudah saling mengenal lalu terdakwa meminta kerjaan terkait ganja dan kalau bisa barang dikirim dulu bayarnya dua tiga hari setelah barang diterima lalu saksi  Muhamad Fadillah Als Kibo menyetujuinya dan mencarikan ganja serta dikirimkan ke alamat pengiriman yang diberikan terdakwa yaitu Moh Topik (rumah pak Subur) Rt 04 Rw 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, kemudian sekira tanggal 13 Juli 2024 terdakwa menghubungi saksi Muhamad Fadillah Als Kibo yang menanyakan kapan turun lagi stok dan mau dialamatkan Yogya atau kebumen terdakwa ngikut gimana amannya saja, lalu saksi Muhamad Fadillah Als Kibo mencarikan ganja seberat 500 (lima ratus) gram serta pada tanggal 15 Juli 2024 dikirimkan ke alamat pengiriman yang diberikan oleh terdakwa yaitu CATUR Jalan Letjend Suprapto RT 76 RW 22 Pringgokusuman, Gedongtengen Yogyakarta yang merupakan rumah orang tua terdakwa lalu saksi  Muhamad Fadillah Als Kibo memberitahu terdakwa kemungkinan besok lusa sudah sampai, tolong di cak bagi dua buat mas TOFIK 250 (dua ratus lima puluh) gram dan yang 250 gram buat SUKET (belum tertangkap), selanjutnya terdakwa mengambil kiriman ganja dimaksud dan dibawa ke kost saksi Muhamad Fadillah Als Kibo lalu terdakwa melakukan penimbangan lalu sebagian disimpan dibawah Aquarium dalam kost saksi Muhamad Fadillah Als Kibo dan sebagian dibawa ke kost terdakwa  jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul serta menggunakan sebagian, kemudian pada tanggal 18 Juli 2024 saksi Muhamad Fadillah Als Kibo kembali mengirimkan ganja kepada terdakwa seberat 1.000 (seribu) gram yang dialamatkan ke Moh Topik (rumah pak Subur) Rt 04 Rw 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, dan memberitahukannya kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2024 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi Muhamad Fadillah Als Kibo sebagai bagian dari pembayaran pembelian ganja tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhirnya terendus oleh aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO, lalu setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar Kost di jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tempat terdakwa bertempat tinggal, ditemukan barang  berupa :

  1. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 10,62 (Sepuluh koma enam dua) Gram ;
  2. 1 (satu) buah cepuk plastik warna putih yang berisi daun dan biji ganja berat 0.6 (nol koma enam) gram ;
  3. 1 (satu) kaleng bekas rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam yang didalamnya berisi biji ganja dengan berat 42,20 (empat puluh dua koma dua puluh) gram :
  4. 1 (satu) buah puntung rokok yang terbuat dari ganja dengan berat 0,51 (Nol koma lima satu) gram :
  5. 1 (satu) buah puntung rokok yang terbuat dari ganja dengan berat 0,54 (Nol koma lima empat) gram
  6. 2 (dua) buah paper merk Maskot;
  7. 1 (satu) buah paper merk MILD ;
  8. 14 (Empat belas) Plastik Ziplock warna bening;
  9. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam metalik dengan nomor SIM Card 082134320006;

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa serta berdasarkan isi HP terdapat foto ganja beserta timbangan, hingga akhirnya terdakwa menunjukkan keberadaan ganja dimaksud yaitu  di kamar kost saksi Muhamad Fadillah Als Kibo yang beralamat di Keloran RT 007 Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa :

  1. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 17,87 (Tujuh belas koma delapan tujuh) Gram:
  2. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 16,36 (Enam belas koma  tiga enam) Gram;
  3. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 16,51 (Enam belas koma lima satu) Gram;
  4. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 47,96 (Empat Puluh tujuh koma sembilan enam) Gram;
  5. 1 (satu) buah potongan pipet kaca bekas penggunaan narkotika sabhu
  6. 2 (dua) buah timbangan digital warna putih hijau;
  7. 1 (satu) buah plastik kresek warna biru dan terdapat stiker pengiriman dari Exspedisi JNE dengan No Resi CM88283226420, Pengirim RUKIPAJARMAULANA Jl Raya Kosambi No 14 Pancew Kab Karawang Tel +6283815294218, Penerima CATUR Jalan Let Jend Suprapto RT 76 RW 22 Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta Tel +6282134320006;;

Dan di Kantor JNE Kebumen jalan Alternatif Serut Kebulusan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen yang ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna bening yang didalamnya berisi daun batang dan biji ganja dengan berat brutto 1.020 (Seribu dua puluh) gram yang dibungkus aluminium foil warna silver dimasukkan kedalam jaket warna biru, pada plastik kresek terdapat stiket bertuliskan JNE No Resi CM07862939456, Pengirim Kikostuff.co jalan Karya gang Perdamaian beutara kota Medan No Telp +6285142218752, Penerima moh.topik (runah pak Subur) Rt 4/RW 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kab. Kebumen Jawa Tengah No Telp +6282134320006.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/913 tanggal 27 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Ziplock warna bening yang berisi daun biji dan ranting yang diduga mengandung  ganja dengan berat isinya 13,74 (tiga belas koma tujuh empat)  gram kemudian diberi No Kode Laboratorium 013987/T/07/2024;

yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 013987/T/07/2024 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/955 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan aluminium foil warna silver yang berisi daun biji dan ranting yang diduga mengandung  ganja dengan berat beserta plastik klipnya isinya 999,43 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat puluh tiga) gram kemudian diberi No Kode Laboratorium 014213/T/07/2024;

yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 010892/T/06/2024, 014213/T/07/2024 mengandung mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.16.24.0012 Tanggal 20 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar POM Yogyakarta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti positif mengandung Ganja seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang, dan bukan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan.


--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

DAN
Kedua:
Bahwa terdakwa MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO pada  hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di kost jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai   penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara :

Bahwa pada awal tahun 2023 terdakwa MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO dengan saksi Muhamad Fadillah Als Kibo sudah saling mengenal lalu terdakwa meminta kerjaan terkait ganja dan kalau bisa barang dikirim dulu bayarnya dua tiga hari setelah barang diterima lalu saksi  Muhamad Fadillah Als Kibo menyetujuinya dan mencarikan ganja serta dikirimkan ke alamat pengiriman yang diberikan terdakwa yaitu Moh Topik (rumah pak Subur) Rt 04 Rw 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, kemudian sekira tanggal 13 Juli 2024 terdakwa menghubungi saksi Muhamad Fadillah Als Kibo yang menanyakan kapan turun lagi stok dan mau dialamatkan Yogya atau kebumen terdakwa ngikut gimana amannya saja, lalu saksi Muhamad Fadillah Als Kibo mencarikan ganja seberat 500 (lima ratus) gram serta pada tanggal 15 Juli 2024 dikirimkan ke alamat pengiriman yang diberikan oleh terdakwa yaitu CATUR Jalan Letjend Suprapto RT 76 RW 22 Pringgokusuman, Gedongtengen Yogyakarta yang merupakan rumah orang tua terdakwa lalu saksi  Muhamad Fadillah Als Kibo memberitahu terdakwa kemungkinan besok lusa sudah sampai, tolong di cak bagi dua buat mas TOFIK 250 (dua ratus lima puluh) gram dan yang 250 gram buat SUKET (belum tertangkap), selanjutnya terdakwa mengambil kiriman ganja dimaksud dan dibawa ke kost saksi Muhamad Fadillah Als Kibo lalu terdakwa melakukan penimbangan lalu sebagian disimpan dibawah Aquarium dalam kost saksi Muhamad Fadillah Als Kibo dan sebagian dibawa ke kost terdakwa  jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul setelah itu terdakwa mengkonsumsi sebagian ganja tersebut dengan jalan mengambil sedikit lalu ditaruh diatas paper dan dilinting kemudian dibakar menggunakan korek api dan dihisap sebagaimana pada umumnya orang merokok, kemudian pada tanggal 18 Juli 2024 saksi Muhamad Fadillah Als Kibo kembali mengirimkan ganja kepada terdakwa seberat 1.000 (seribu) gram yang dialamatkan ke Moh Topik (rumah pak Subur) Rt 04 Rw 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, dan memberitahukannya kepada terdakwa, selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2024 terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi Muhamad Fadillah Als Kibo sebagai bagian dari pembayaran pembelian ganja,
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut akhirnya terendus oleh aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 04.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO, lalu setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar Kost di jl Jomegatan Nitiprayan RT 004 RW 000 Kelurahan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul tempat terdakwa bertempat tinggal, ditemukan barang  berupa :

  1. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 10,62 (Sepuluh koma enam dua) Gram ;
  2. 1 (satu) buah cepuk plastik warna putih yang berisi daun dan biji ganja berat 0.6 (nol koma enam) gram ;
  3. 1 (satu) kaleng bekas rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam yang didalamnya berisi biji ganja dengan berat 42,20 (empat puluh dua koma dua puluh) gram :
  4. 1 (satu) buah puntung rokok yang terbuat dari ganja dengan berat 0,51 (Nol koma lima satu) gram :
  5. 1 (satu) buah puntung rokok yang terbuat dari ganja dengan berat 0,54 (Nol koma lima empat) gram
  6. 2 (dua) buah paper merk Maskot;
  7. 1 (satu) buah paper merk MILD ;
  8. 14 (Empat belas) Plastik Ziplock warna bening;
  9. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam metalik dengan nomor SIM Card 082134320006;

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa serta berdasarkan isi HP terdapat foto ganja beserta timbangan, hingga akhirnya terdakwa menunjukkan keberadaan ganja dimaksud yaitu  di kamar kost saksi Muhamad Fadillah Als Kibo yang beralamat di Keloran RT 007 Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa :

  1. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 17,87 (Tujuh belas koma delapan tujuh) Gram:
  2. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 16,36 (Enam belas koma  tiga enam) Gram;
  3. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 16,51 (Enam belas koma lima satu) Gram;
  4. 1 (satu) buah plastik Ziplock warna bening yang didalamnya berisi daun dan biji ganja berat brutto 47,96 (Empat Puluh tujuh koma sembilan enam) Gram;
  5. 1 (satu) buah potongan pipet kaca bekas penggunaan narkotika sabhu
  6. 2 (dua) buah timbangan digital warna putih hijau;
  7. 1 (satu) buah plastik kresek warna biru dan terdapat stiker pengiriman dari Exspedisi JNE dengan No Resi CM88283226420, Pengirim RUKIPAJARMAULANA Jl Raya Kosambi No 14 Pancew Kab Karawang Tel +6283815294218, Penerima CATUR Jalan Let Jend Suprapto RT 76 RW 22 Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta Tel +6282134320006;;

Dan di Kantor JNE Kebumen jalan Alternatif Serut Kebulusan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen yang ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna bening yang didalamnya berisi daun batang dan biji ganja dengan berat brutto 1.020 (Seribu dua puluh) gram yang dibungkus aluminium foil warna silver dimasukkan kedalam jaket warna biru, pada plastik kresek terdapat stiket bertuliskan JNE No Resi CM07862939456, Pengirim Kikostuff.co jalan Karya gang Perdamaian beutara kota Medan No Telp +6285142218752, Penerima moh.topik (runah pak Subur) Rt 4/RW 8 Desa Sabrang Wetan, Krakal, Aliyan Kab. Kebumen Jawa Tengah No Telp +6282134320006.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/913 tanggal 27 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik Ziplock warna bening yang berisi daun biji dan ranting yang diduga mengandung  ganja dengan berat isinya 13,74 (tiga belas koma tujuh empat)  gram kemudian diberi No Kode Laboratorium 013987/T/07/2024;

yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 013987/T/07/2024 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/955 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Seviana Primawati dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah DIY, barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dibungkus dengan aluminium foil warna silver yang berisi daun biji dan ranting yang diduga mengandung  ganja dengan berat beserta plastik klipnya isinya 999,43 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma empat puluh tiga) gram kemudian diberi No Kode Laboratorium 014213/T/07/2024;

yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diberi kode Laboratorium 010892/T/06/2024, 014213/T/07/2024 mengandung mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.16.24.0012 Tanggal 20 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Penguji Balai Besar POM Yogyakarta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat 0,6 (nol koma enam) gram yang disita dari MOH TOFIK HIDAYAT Als TOFIK TATO Bin KAMIJO setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti positif mengandung Ganja seperti terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No Lab L-270281 tanggal 20 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr Retno Am S, M.Sc, Dp.PK selaku dokter penanggugjawab  dari RS Bhayangkara Polda DIY, spesimen.urine Moh Tofik Hidayat setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol).


--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya