Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2017/PN Btl WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. TANTANUS Als. TANUS Bin MARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1085/O.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANTANUS Als. TANUS Bin MARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TANTANUS Als. TANUS Bin MARYONO sekatau setidak-tidaknya pada dalam Bulan telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu -

Bahwa pada hari dan tanggal serta waktu tersebut diatas, terdakwa TANTANUS Als. TANUS Bin MARYONO main ke rumah Sdr.MUHAMMAD SALIKUN yang disitu sudah ada Sdr.RIFKY Als KIKI dan juga Sdr.YOGA (DPO);
Bahwa kemudian keempatnya pergi untuk jalan-jalan yang mana Terdakwa berboncengan dengan Sdr.RIFKY als KIKI dan Sdr. MUHAMMAD SALIKUN berboncengan dengan Sdr.YOGA dengan mengendarai sepeda motor dan yang mengendara sepeda motor adalah terdakwa dan Sdr.YOGA,
Bahwa setelah sampai di daerah Pajangan, Sdr.MUHAMMAD SALIKUN melihat ada sebuah rumah yang kosong dan Sdr.MUHAMMAD SALIKUN mempunyai niat untuk mengambil barang kepunyaan orang lain di rumah yang terlihat kosong tersebut, akhirnya keempatnya berhenti kemudian Sdr.MUHAMMAD SALIKUN dan Sdr.RIFKY als KIKI turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa TANTANUS Als TANUS Bin MARYONO dan Sdr.YOGA (DPO) menunggu disepeda motor dan berjaga-jaga, dan pada saat turun Sdr.MUHAMMAD SALIKUN sambil membawa linggis yang sudah dipersiapkan oleh Sdr.MUHAMMAD SALIKUN;
Setelah sampai dirumah tersebut, Sdr.MUHAMMAD SALIKUN lansung membuka paksa pintu menggunakan linggis yang dibawanya, kemudian Sdr.MUHAMMAD SALIKUN dan Sdr.RIFKY Als.KIKI masuk ke dalam rumah dan mulai mencari barang-barang berharga yang bisa diambil dan berhasil mengambil 2 (dua) buah handphone, 2 (dua) buah laptop serta 1 (satu) buah dompet berisi KTP, SIM A, SIM C serta 2 buah ATM yang kesemuanya milik Saksi Korban DHANI WIRAWAN ZAPUTRA;
Bahwa selanjutnya tiba-tiba Saksi Korban DHANI WIRAWAN ZAPUTRA memergoki Sdr.MUHAMMAD SALIKUN dan Sdr.RIFKY Als.KIKI dan langsung meneriaki “MALING” sehingga Sdr.MUHAMMAD SALIKUN dan Sdr.RIFKY Als.KIKI langsung lari keluar rumah sambil membawa barang-barang milik Saksi Korban DHANI WIRAWAN ZAPUTRA yang telah berhasil diambilnya dan kemudian langsung kabur menggunakan sepeda motor yang mana Terdakwa TANTANUS Als TANUS Bin MARYONO dan Sdr.YOGA (DPO) telah bersiap-siap dan berjaga-jaga diluar rumah;
Bahwa Terdakwa bersama-sama  dengan Sdr.MUHAMMAD SALIKUN SLAMET RAHARJO, Sdr.RIFKY Als KIKI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Sdr.YOGA (DPO) dalam mengambil Burung-burung tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Korban DHANI WIRAWAN ZAPUTRA, dan  dan barang-barang yang telah diambil dijual oleh Sdr.MUHAMMAD SALIKUN SLAMET RAHARJO, Sdr.RIFKY Als KIKI dan hasilnya dibagi-bagi untuk keempatnya dan Terdakwa TANTANUS Als TANUS mendapat bagian dengan total Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama  dengan Sdr.MUHAMMAD SALIKUN SLAMET RAHARJO, Sdr.RIFKY Als KIKI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Sdr.YOGA (DPO), Saksi Korban DHANI WIRAWAN ZAPUTRA menderita kerugian sekitar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya