Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.P/2019/PN Btl ARI YULIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 265/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARI YULIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa anak kandung pemohon yang bernama:
  • DIVA TRISTA MAHARANI, anak ke-1 (satu) yang lahir di Kulon Progo pada tanggal 4 September 2004 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2258/Cs.A.1920/U/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakan Kabupaten Kulon Progo tertanggal 18 September 2004.
  • DISYA ALMEIRA MAHARANI, anak ke-2 (dua) yang lahir di Kulon Progo pada tanggal 4 Mei 2011 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3401-LU-06062011-0008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tertanggal 6 Juni 2011.

Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.

  1. Menetapkan member ijin kepada pemohon untuk menujual sebidang tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 452/Desa Jatirejo, sebagaimana diurakan dalam Gambar Situasi tanggal 20-12-1989 Nomor 6097/1989 seluas 1510 meter persegi dan Nomor Surat Pemberitauan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NJOP) : 34.01.050.003.010.0065.0 terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Kecamatan Lendah, Kelurahan Jatirejo, Jalan Dusun Tegalsari atas nama:
  1. DIVA TRISTA MAHARANI                     lahir     : 04-09-2004
  2. DISYA ALMEIRA MAHARANI              lahir     : 04-05-2011
  1. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak