| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 186/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) | Hasti Winasih Novindari, S.H. | DIAN DWI RAHARJO Alias OMPONG Bin HARJONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 186/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Agu. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1508/O.4.13/Euh.2/08/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL?UNTUK KEADILAN? P-29
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG.PDM ? 59 / BNTUL _ Euh/ 08 / 2015
Nama Lengkap : DIAN DWI RAHARJO alias OMPONG bin HARJONO Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tanggal Lahir : 30 tahun / 18 Mei 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Blunyah Gede No.171 RT 08 RW 33 Kel. Sinduadi Kec. Mlati Kab. Sleman Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA (tamat)
Penyidik : Sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d 30 Juni 2015 diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Juli 2015 s/d 09 Agustus 2015. Penuntut Umum : Sejak tanggal 06 Agustus 2015 s/d tanggal 25 Agustus 2015.
KESATU -------------------- Bahwa Terdakwa DIAN DWI RAHARJO alias OMPONG bin HARJONO pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Blunyah Gede RT 06 RW 32 Ds. Sinduadi Kec. Mlati Kab. Sleman, yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagaimana berikut: - Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa datang ke rumah Saksi Dadang Hari Purwanto Alias Kentir bin Mahfudin (Terdakwa dalam berkas terpisah) setelah sebelumnya Terdakwa menelpon Saksi Dadang Hari Purwanto Alias Kentir bin Mahfudin menggunakan handphone merk G-Net warna hitam kombinasi merah menanyakan ada ganja atau tidak dan Saksi Dadang menjawab ada ganja sehingga kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi Dadang Hari Purwanto Alias Kentir bin Mahfudin membeli ganja dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut menurut pengakuannya berasal dari Setiawan Alias Mayit (DPO); - Bahwa setelah Terdakwa menerima ganja dari saksi Dadang Hari Purwanto Alias Kentir bin Mahfudin kemudian Terdakwa menyimpan ganja tersebut dalam tas kecil warna coklat yang Terdakwa bawa selanjutnya Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol AB 6668 N untuk mengantar ganja tersebut di Jalan Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul sesuai tempat yang sudah disepakati dengan Setiawan Alias Mayit (DPO) namun saat tiba di depan counter HP Terdakwa diamankan oleh Satreskrim Narkoba Polres Bantul diantaranya saksi Winarta Saputra dan saksi Bayudi yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa di Jl. Soragan Ds. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul sering dijadikan tempat transaksi narkoba; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor: 440/1605/C.3 tertanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, Karjiman, S.ST, dan Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt selaku Tim Pemeriksa, menyatakan barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium sisa disimpulkan bahwa dalam barang bukti tersebut mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu serta bukan dalam rangka pengobatan maupun ilmu pengetahuan.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------
ATAU KEDUA -------------------- Bahwa Terdakwa DIAN DWI RAHARJO alias OMPONG bin HARJONO pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Soragan Ds. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagaimana berikut: - Bahwa berawal dari adanya informasi bahwa di Jalan Soragan, Ds. Nestiharjo, Kec. Kasihan Kab. Bantul sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba maka Satreskrim Narkoba Polres Bantul mengadakan penyelidikan dan saat di sepanjang jalan Soragan melihat seorang yang tampak mencurigakan yakni Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah sedang berhenti di depan counter HP kemudian Satreskrim Narkoba Polres Bantul diantaranya saksi Winarta Saputra dan saksi Bayudi mengamankan Terdakwa dan menginterogasi Terdakwa kemudian pada saat itu Terdakwa membawa tas kecil warna coklat dan setelah digeledah ditemukan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus kertas minyak warna coklat yang disimpan di dalam tas kecil warna coklat tersebut; - Bahwa saat Terdakwa diinterogasi mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Saksi Dadang Hari Purwanto Alias Kentir bin Mahfudin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara Terdakwa menelpon Saksi Dadang Hari Purwanto Alias Kentir bin Mahfudin menggunakan handphone merk G-Net warna hitam kombinasi merah menanyakan ada ganja atau tidak dan Saksi Dadang Hari Purwanto Alias Kentir bin Mahfudin menjawab ada ganja sehingga kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi Dadang Hari Purwanto Alias Kentir bin Mahfudin untuk mendapatkan ganja dengan cara membeli seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut menurut pengakuannya berasal dari Setiawan Alias Mayit (DPO); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor: 440/1605/C.3 tertanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, Karjiman, S.ST, dan Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt selaku Tim Pemeriksa, menyatakan barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium sisa disimpulkan bahwa dalam barang bukti tersebut mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu serta bukan dalam rangka pengobatan maupun ilmu pengetahuan.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------
Bantul, Agustus 2015 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASTI WINASIH NOVINDARI, SH Jaksa Pratama / NIP.19771116 200003 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
