Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.B/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Tri Susanti, SH MH
SUSILO WAHYUONO BIN ALM. SUGI SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 420/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4422 /M.4.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSILO WAHYUONO BIN ALM. SUGI SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  Ia terdakwa SUSILO WAHYUONO BIN ALM SUGI SUSANTO, Pada hari Rabu  tanggal 16 Oktober 2024  sekira pukul  09.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 , bertempat di  kios pasar Piyungan  Kel. Srimulyo  Kecamatan Piyungan  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telahtelah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, perbuatan   tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

----------Perbuatan terdakwa SUSILO WAHYUONO BIN ALM SUGI SUSANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya