Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2017/PN Btl SABAR SUTRISNO,SH ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1771/0.4.13/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 KESATU

Bahwa terdakwa  ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO  bersama dengan saksi  TAUFIK Bin SARJIYONO, saksi KISDIYANTO Bin SARIYO RUBIYANTO, saksi PONIMAN Als GAMBIK Bin KARTO SENJOYO dan saksi TRI SUGIARTO Als RIKO Bin SANTOSO RAHARJO (dalam penuntutan secara terpisah)   pada hari  Minggu tanggal 11 Juni 2017  sekitar pukul  01.40 Wib  atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni  tahun 2017   bertempat  di  rumah Sdr.HENDARTO di Dsn.GERSELO Rt.05 Ds.Patalan Kec.Jetis Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang  masih  termasuk  dalam   daerah   hukum   Pengadilan  Negeri   Bantul,  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara Perbuatan terdakwa ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO  bersama dengan saksi  TAUFIK Bin SARJIYONO, saksi KISDIYANTO Bin SARIYO RUBIYANTO, saksi PONIMAN Als GAMBIK Bin KARTO SENJOYO dan saksi TRI SUGIARTO Als RIKO Bin SANTOSO RAHARJO (dalam penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa  ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO  bersama dengan saksi  TAUFIK Bin SARJIYONO, saksi KISDIYANTO Bin SARIYO RUBIYANTO, saksi PONIMAN Als GAMBIK Bin KARTO SENJOYO dan saksi TRI SUGIARTO Als RIKO Bin SANTOSO RAHARJO (dalam penuntutan secara terpisah)   pada hari  Minggu tanggal 11 Juni 2017  sekitar pukul  01.40 Wib  atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni  tahun 2017   bertempat  di  rumah Sdr.HENDARTO di Dsn.GERSELO Rt.05 Ds.Patalan Kec.Jetis Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang  masih  termasuk  dalam   daerah   hukum   Pengadilan  Negeri   Bantul,  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu Perbuatan terdakwa ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO  bersama dengan saksi  TAUFIK Bin SARJIYONO, saksi KISDIYANTO Bin SARIYO RUBIYANTO, saksi PONIMAN Als GAMBIK Bin KARTO SENJOYO dan saksi TRI SUGIARTO Als RIKO Bin SANTOSO RAHARJO (dalam penuntutan secara terpisah)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya