| Petitum |
Atas dasar hal-hal yang kami sampaikan di atas, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berkenan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 07561/Tamanan, luas tanah : 95 m2, Surat Ukur No. 05435/Tamanan.2018, tertanggal 17/10/2018, terletak di Perumahan Fortuna Mansion Tamanan Kavling 07, Desa Tamanan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, atas nama Pemegang Hak RENI IRAWATI.
- Menyatakan Perikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan, SHM No. 07561/Tamanan, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 09 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris SERVATIA HERLINA BSc, SH., beserta turutannya adalah tidak sah.
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tertanggal 09 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Notaris SERVATIA HERLINA BSc, SH, beserta turutannya adalah tidak mempunyai kekuatan hukurn mengikat.
- Menyatakan Akta Kuasa Menjual No. 07, tertanggal 09 Mei 2019 dan Akta Perjanjian Pengosongan No. 08, tertanggal 09 Mei 2019, keduanya dibuat dihadapan Notaris SERVATIA HERLINA, BSc, SH,, pada tanggal 09 Mei 2019, sebagai turunan dari Akta Pengikatan Jual Beli No.06 tersebut diatas, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 07561/Tamanan kepada Penggugat pada hari kedua setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat membayar Dwangson, sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat memenuhi bunyi putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan perkara ini.
SUBSIDER
Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |