| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 230/Pid.B/2025/PN Btl | 1.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H 2.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
MUHAMMAD RAFY RAMADHAN Bin GUNTARA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 230/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2796/M.4.12.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFY RAMADHAN Bin GUNTARA pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Manding RT. 002, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah sengaja merampas nyawa orang lain (pembunuhan) yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFY RAMADHAN Bin GUNTARA telah berpacaran dengan korban ENGGAL DIKA PUSPITA sejak tanggal 09 November 2019, kemudian sejak awal bulan tahun 2020, meskipun belum menikah dan masih berpacaran, terdakwa dan korban ENGGAL DIKA PUSPITA sudah tinggal satu rumah dengan menyewa kost atau kontrak rumah namun berpindah-pindah tempat. Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 06.30 wib Terdakwa MUHAMMAD RAFY RAMADHAN Bin GUNTARA pulang kerja shift malam dari tempat kerja di daerah Monjali, Sleman, ketika itu Terdakwa langsung menuju rumah kontrakan yang beralamatkan di Dusun Manding RT. 002, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul dan sampai rumah kontrakan sekitar pukul 07.00 wib. Selanjutnya sesampainya di rumah kontrakan, Terdakwa melihat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA sedang ada di kamar mandi sedangkan Terdakwa istirahat sebentar kemudian Terdakwa mandi dan bersih-bersih kamar, lalu sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa mengetahui Korban ENGGAL DIKA PUSPITA memasak menggoreng bakso sedangkan Terdakwa mencuci piring. Selanjutnya ketika Terdakwa mencuci piring, Korban ENGGAL DIKA PUSPITA meninggalkan bakso yang sedang digoreng untuk menyapu ruang tengah rumah, beberapa saat kemudian tiba-tiba Korban ENGGAL DIKA PUSPITA berteriak karena melihat asap dari arah dapur, selanjutnya Korban ENGGAL DIKA PUSPITA mendatangi ke tempat kompor untuk mengecek ternyata bakso yang digoreng sudah gosong (hitam) kemudian Korban ENGGAL DIKA PUSPITA langsung mematikan kompor dan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA marah-marah ke Terdakwa karena tidak mengawasi bakso yang digoreng tersebut dengan mengatakan “kenapa baksonya engga diawasin?” Lalu Terdakwa menjawab “Ya karena kamu engga bilang” lalu karena bakso yang digoreng gosong tersebut membuat Terdakwa dan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA bertengkar, selanjutnya dalam pertengkaran tersebut Korban ENGGAL DIKA PUSPITA memukul Terdakwa memakai gagang sapu sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali mengenai paha kanan, paha kiri, dan kedua tangan Terdakwa. Bahwa selanjutnya karena pukulan sapu tersebut, Terdakwa emosi dan langsung mencekik Korban ENGGAL DIKA PUSPITA menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan sangat kuat, posisi ketika itu Terdakwa dan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA berdiri berhadapan (Terdakwa menghadap ke Utara dan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA ke Selatan). Korban ENGGAL DIKA PUSPITA meminta maaf atau memohon ampun kepada Terdakwa dengan cara atau isyarat menyimpulkan kedua tangannya namun Terdakwa terus mencekik korban. Setelah itu Korban ENGGAL DIKA PUSPITA melakukan perlawanan dengan cara mencakar leher Terdakwa namun Terdakwa mencekik lebih kuat. Selanjutnya Korban ENGGAL DIKA PUSPITA meminta maaf atau memohon ampun lagi kepada Terdakwa dengan cara atau isyarat menyimpulkan kedua tangannya namun tetap Terdakwa cekik dan Terdakwa dorong sekitar dua langkah ke belakang hingga mepet ke tembok kamar gudang, hingga Korban ENGGAL DIKA PUSPITA terlihat lemas dan badannya turun ke bawah. Terdakwa terus mencekik korban hingga terbaring di lantai, posisi kepala Korban ENGGAL DIKA PUSPITA di sebelah utara atau mepet tembok dan kaki membujur ke selatan. Ketika itu Terdakwa melihat muka Korban ENGGAL DIKA PUSPITA membiru dan mulutnya mengeluarkan busa, ada suara seperti orang ngorok (suara krok krok dari mulutnya), dan badan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA sedikit kejang, Terdakwa merasakan nadi yang di lehernya melemah namun tetap Terdakwa cekik. Setelah tubuh Korban ENGGAL DIKA PUSPITA tidak ada pergerakan, suara krok krok dari mulutnya berhenti kemudian cekikan Terdakwa lepaskan, Terdakwa mencekik Korban ENGGAL DIKA PUSPITA tersebut dengan durasi sekitar 5 (lima) menit. Ketika cekikan Terdakwa lepas, lalu Terdakwa mengecek nafas dari hidungnya dan nadi di pergelangan tangan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA tidak ada dan Terdakwa pastikan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA sudah meninggal dunia. Bahwa selanjutnya mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa seret dengan cara kedua kakinya dipegang menggunakan kedua tangan Terdakwa dan mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA dibawa masuk ke kamar gudang oleh terdakwa. Ketika berada di dalam kamar gudang, posisi tubuh mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA terlentang di lantai membujur dengan kepala di sebelah utara, lalu tubuhnya dari pinggang sampai kepala Terdakwa tutupi jas hujan warna hijau milik Terdakwa yang sebelumnya berada di rak sepatu dalam kamar gudang dan kemudian pintu kamar Terdakwa tutup lalu Terdakwa kunci dan kuncinya Terdakwa bawa selanjutnya Terdakwa masuk kamar tidur Terdakwa (kamar nomor 1) dan bermain handphone, 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa masuk ke kamar gudang, dan memindahkan mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA ke kamar nomor 3 (tiga) atau sebelah kamar gudang dengan cara menyeret ke dua kaki korban menggunakan kedua tangan Terdakwa. Setelah masuk di kamar nomor 3 (tiga), mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa letakkan terlentang dipojokan kamar dengan posisi membujur dengan kepala di sebelah utara, kemudian seluruh tubuh Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa tutupi selimut tidur dengan ciri-ciri selimut warna-warni motif mermaid (gambar kartun). Setelah itu pintu kamar Terdakwa tutup dan Terdakwa kunci dari luar dan kunci Terdakwa bawa. Selanjutnya mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa biarkan di dalam kamar nomor 3 (tiga) dan Terdakwa beraktifitas seperti biasa dan masih menempati kontrakan tersebut dan Terdakwa tidur di kamar nomor 1 (satu). Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 Terdakwa tidak kuat lagi dengan bau mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA yang sangat menyengat sehingga Terdakwa memutuskan untuk meninggalkan kontrakan tersebut dan Terdakwa menumpang tinggal dikontrakan teman Terdakwa yang bernama Saksi ANGGUN DASYA WARDANI di daerah Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman dan sesekali Terdakwa pulang ke rumah orang tua Terdakwa di Gading Lumbung RT. 016, Kelurahan Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Kemudian dalam beraktifitas sehari-hari tersebut, Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam, No Pol AB-5182-UD milik Korban ENGGAL DIKA PUSPITA untuk sarana transportasi dan membawa 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 pro 64 Gb milik Korban ENGGAL DIKA PUSPITA. Sedangkan barang-barang lain milik Korban ENGGAL DIKA PUSPITA dan Terdakwa masih berada di kontrakan Dusun Manding RT. 002, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Bahwa kemudian tanggal 09 Oktober 2024 hingga awal bulan November 2024, Terdakwa datang ke kontrakan di Dusun Manding RT. 002, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul setiap 3 (tiga) hari sekali untuk mengisi token listrik dan mengecek bau mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA dari luar rumah kontrakan. Setiap Terdakwa mengecek, diteras rumah (sebelah barat) Terdakwa menemukan banyak belatung yang sudah kering dan banyak lalat yang sudah mati untuk kemudian Terdakwa sapu atau bersihkan dengan tujuan agar rumah kontrakan terlihat bersih. Dan sejak awal bulan November sampai dengan tanggal 06 Desember 2024 Terdakwa sudah tidak lagi datang ke rumah kontrakan Terdakwa tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 wib Terdakwa berangkat dari rumah kontrakan Saksi ANGGUN DASYA WARDANI untuk menuju rumah kontrakan di Manding, Bantul dengan maksud tujuan untuk membersihkan kontrakan. Lalu sesampainya di daerah Bantul, di perjalanan Terdakwa mampir di sebuah warung untuk membeli kantong plastik (trasbag) dan kemudian ke sebuah apotek di dekat RSUD Panembahan Senopati untuk membeli sarung tangan karet dan masker dan kemudian sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa sampai dirumah kontrakan di Manding, Kabupaten Bantul. Terdakwa datang ke rumah kontrakan tersebut karena jatuh tempo sudah habis masa kontraknya. Sesampainya di rumah kontrakan kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar nomor 1 untuk menaruh barang milik Terdakwa dan setelah itu Terdakwa memakai masker dan sarung tangan karet untuk kemudian membuka kamar nomor 3. Pada saat Terdakwa membuka kamar nomor 3, baunya sangat menyengat dan kondisi mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA selimutnya sudah basah terkena cairan, banyak belatung, dan lalat yang sudah mati, barang-barang di dalam kamar nomor 3 terkena cairan dari tubuh Korban ENGGAL DIKA PUSPITA. Setelah itu selimut Terdakwa buka dan di dalam selimut tersebut hanya tersisa tulang belulang, rambut dan pakaian terakhir yang di gunakan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA. Selanjutnya tulang belulang dan pakaian yang digunakan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa bungkus menggunakan jas hujan, termasuk rambut, dan selimut yang digunakan untuk menutupi mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) kantong plastik (trash bag) warna hitam selanjutnya Terdakwa ikat menggunakan tali rafia. kemudian barang-barang yang berada di kamar nomor 3 yang ikut terkena cairan dari mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA yaitu boneka-boneka, kertas-kertas, pakaian-pakaian, pernak-pernik oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam 2 (dua) kantong trash bag lain dan selanjutnya Terdakwa ikat menggunakan tali rafia. Kemudian ketiga kantong plastik (trash bag) warna Hitam tersebut Terdakwa taruh di ruang tamu selanjutnya Terdakwa kembali ke kamar nomor 3 untuk membersihkan kamar tersebut dengan cara Terdakwa sapu sisa-sisa belatung dan lalatnya lalu Terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik (kresek) selanjutnya lantai yang ada cairan dari mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa bersihkan dengan cara Terdakwa lap menggunakan kain pel. Setelah itu lantai Terdakwa pel menggunakan cairan pembersih lantai (merk WIPOL) hingga kurang lebih sebanyak 5 (lima) sampai 6 (enam) kali sambil ruangan kamar Terdakwa kipasi menggunakan kipas angin dengan tujuan agar cepat kering. Setelah itu tembok yang terkena cairan mayat juga Terdakwa bersihkan dengan menggunakan sunlight. Setelah kamar nomor 3 sudah bersih kemudian Terdakwa mengemasi barang-barang milik Terdakwa dan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA yang berada di dalam kamar nomor 1 dengan cara dimasukkan ke dalam trash bag, sedangkan 2 koper yang didalamnya terdapat barang-barang milik Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa pindah ke ruang tamu. Setelah Terdakwa selesai mengemasi barang-barang tersebut, selanjutnya Terdakwa membersihkan keseluruhan ruangan dan kamar kontrakan hingga hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 Wib. Setelah rumah kontrakan bersih kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa menuju pulang kerumah bapak terdakwa yaitu Saksi GUNTARA dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. AB-5182-UD. Sesampainya di rumah saksi GUNTARA lalu Terdakwa menanyakan dimana tempat persewaan kendaraan roda tiga merk TOSSA lalu diberitahu tempatnya di daerah Ngangkruksari, Donotirto, Kretek, Bantul. Selanjutnya Terdakwa menuju tempat persewaan tersebut dan berhasil menyewa kendaraan roda tiga merk TOSSA dengan meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. AB-5182-UD sebagai jaminan. Bahwa kemudian dengan mengendarai kendaraan TOSSA, Terdakwa menuju ke rumah Saksi BAGAS WAHYU SAPUTRA yang beralamatkan di Mancingan XI RT. 002, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul untuk Terdakwa ajak membantu mengangkut seluruh barang-barang yang berada di rumah kontrakan alamat Manding, Kabupaten Bantul untuk dipindah ke rumah bapak Terdakwa yaitu Saksi GUNTARA di Gading Lumbung RT. 016, Kelurahan Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Dan ketika itu Saksi BAGAS WAHYU SAPUTRA mau membantu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi BAGAS WAHYU SAPUTRA menuju rumah kontrakan Terdakwa tersebut, sesampainya di rumah kontrakan alamat Manding, Kabupaten Bantul. lalu Terdakwa dan Saksi BAGAS WAHYU SAPUTRA mulai mengangkut ke atas kendaraan TOSSA barang-barang berupa 3 (tiga) buah trash bag yang berisi tulang belulang mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA, barang-barang yang terkena cairan serta koper yang di dalamnya ada barang-barang milik Terdakwa maupun milik Korban ENGGAL DIKA PUSPITA yang berada di rumah kontrakan alamat Manding, Kabupaten Bantul dan kemudian Terdakwa bawa ke rumah Bapak Terdakwa yaitu Saksi GUNTARA di Gading Lumbung RT. 016, Kelurahan Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Sebelum meninggalkan rumah kontrakan kunci kontrakan Terdakwa taruh di bawah kursi teras. Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah Bapak Terdakwa yaitu Saksi GUNTARA di Gading Lumbung RT. 016, Kelurahan Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, barang-barang berupa trash bag yang berisi tulang belulang dan trash bag yang berisi barang yang terkena cairan mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa taruh di pekarangan sebelah selatan rumah sedangkan barang-barang lainnya Terdakwa masukkan ke dalam kamar Terdakwa. Setelah selesai angkut-angkut tersebut kemudian Terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan jenis TOSSA di mana sebelumnya Terdakwa menyewa dan mengantar Saksi BAGAS WAHYU SAPUTRA pulang kerumah. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wib di pekarangan selatan rumah bapak Terdakwa yaitu Saksi GUNTARA, Terdakwa membakar trash bag yang berisi barang-barang yang terkena cairan mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA dengan menggunakan minyak tanah hingga tidak ada barang-barang yang tersisa. Proses pembakaran tersebut kurang lebih memakan waktu 2 (dua) jam. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 wib Terdakwa membawa 1 (satu) buah kantong Trash bag yang berisi tulang belulang mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA yang sebelumnya Terdakwa taruh di pekarangan sebelah selatan rumah bapak Terdakwa yaitu Saksi GUNTARA ke rumah kontrakan Saksi ANGGUN DASYA WARDANI yang beralamatkan di Jalan Swadaya Nomor 145D, Karangasem RT. 004/RW. 012, Condongcatur, Depok, Sleman dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy AB-5182-UD dan sebelumnya Terdakwa memberitahu Saksi ANGGUN DASYA WARDANI terlebih dahulu kalau Terdakwa mau datang. Sesampainya di rumah kontrakan Saksi ANGGUN DASYA WARDANI, lalu Terdakwa menaruh 1 (satu) buah kantong Trash bag yang Terdakwa bawa ke sebelah rumah dekat teras namun jauh dari tempat sampah dan tidak bertemu dengan Saksi ANGGUN DASYA WARDANI. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa datang lagi dan tidur di rumah kontrakan Saksi ANGGUN DASYA WARDANI dan Terdakwa melihat trash bag yang berisi tulang belulang mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA masih berada di tempatnya namun pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setelah Terdakwa bangun tidur, trash bag yang berisi tulang belulang mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA sudah tidak ada di tempatnya. Karena panik, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi ANGGUN DASYA WARDANI “sampahku ikut di ambil tukang sampah po” dan di jawab “saya tidak tahu karena saya juga baru bangun tidur” dan Terdakwa tanya lagi “yang biasa ambil sampah dimana rumahnya” dan dijawab “rumahnya di daerah sekitar masjid dekat kontrakan”. Setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy AB-5182-UD menuju ke rumah tukang sampah dan Terdakwa langsung datangi rumahnya namun orang yang mengambil sampah tersebut sedang tidak dirumah. Lalu Terdakwa kembali ke kontrakan untuk istirahat. Pada pukul sekitar 16.00 wib Terdakwa datang lagi kerumah tukang sampah dan bertemu dan menanyakan tentang trash bag warna hitam yang diambil dari rumah kontrakan Saksi ANGGUN DASYA WARDANI dan setelah itu Terdakwa di antar ke tempat penyimpanan milik tukang sampah tersebut. Setelah sampai di tempat penyimpanan sampah, trash bag yang Terdakwa cari masih ada dan kondisinya masih terbungkus (di ikat rafia) dan tidak berubah. Setelah itu trash bag Terdakwa bawa kembali ke kontrakan Saksi ANGGUN DASYA WARDANI dan Terdakwa taruh lagi di samping teras. Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 Wib trash bag yang berisi tulang belulang mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa bawa dari kontrakan Saksi ANGGUN ke Losmen MUJI LESTARI di daerah Jalan Kaliurang, Sleman. Sesampainya di losmen MUJI LESTARI kemudian Terdakwa pesan kamar dan mendapatkan kamar dengan nomor 5 (lima). Selanjutnya trash bag yang berisi tulang belulang mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA tersebut Terdakwa bawa ke kamar mandi kemudian Terdakwa buka lalu tulang belulangnya Terdakwa ambil kemudian Terdakwa keluarkan dan Terdakwa taruh di lantai untuk kemudian Terdakwa cuci dengan cara tulang belulang awalnya Terdakwa bilas dengan air mengalir melalui kran sambil tulangnya Terdakwa gosok-gosok menggunakan tangan Terdakwa. Setelah Terdakwa bilas kemudian tulang belulang Terdakwa masukkan ke dalam ember dan Terdakwa rendam menggunakan air dan detergen (rinso) kurang lebih selama 1,5 (satu setengah) jam. Setelah itu Terdakwa bilas dengan air dari kran sambil Terdakwa gosok-gosok lagi kemudian Terdakwa taruh di samping kloset jongkok sedangkan sisa-sisa kotoran Terdakwa masukkan ke dalam trash bag yang berisi pakaian, rambut, selimut dan jas hujan. Selanjutnya ketika Terdakwa rasa tulang belulang sudah kering kemudian tulang belulang tersebut Terdakwa foto menggunakan HP milik Terdakwa lalu Terdakwa masukkan ke dalam trash bag baru yang sebelumnya sudah Terdakwa siapkan. Setelah itu 2 (dua) trash bag yang mana 1 (satu) trash bag berisi tulang belulang dan 1 (satu) trash bag berisi pakaian, rambut, selimut dan jas hujan Terdakwa bawa pulang kerumah bapak Terdakwa yaitu Saksi GUNTARA di Gading Lumbung RT. 016, Kelurahan Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Sesampai dirumah bapak Terdakwa yaitu Saksi GUNTARA, 1 (satu) trash bag berisi tulang belulang yang sudah bersih Terdakwa taruh di kamar dan 1 (satu) trash bag berisi pakaian, rambut, selimut, dan jas hujan Terdakwa taruh di pekarangan selatan rumah. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa membakar 1 (satu) trash bag berisi pakaian, rambut, selimut, dan jas hujan yang terkena cairan mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA dengan menggunakan minyak tanah sampai hingga tidak ada barang-barang yang tersisa. Setelah api padam Terdakwa mencoba mengais-ais sisa-sisa pembakaran dan Terdakwa menemukan sebanyak 5 (lima) buah gigi yang selanjutnya gigi-gigi tersebut Terdakwa bersihkan dan Terdakwa taruh di amplop warna putih yang kemudian terdakwa simpan di tas yang biasa Terdakwa pakai sehari-hari. Setelah itu Terdakwa beraktifitas seperti biasa, seolah-olah tidak tarjadi apa-apa. Bahwa Terdakwa menguasai barang-barang milik korban ENGGAL DIKA PUSPITA setelah korban ENGGAL DIKA PUSPITA meninggal dunia, barang-barang milik korban ENGGAL DIKA PUSPITA yang dikuasai Terdakwa antara lain:
Bahwa uang dengan total sebesar Rp. 6.750.000.- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut sudah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa. Bahwa latar belakang terdakwa berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban ENGGAL DIKA PUSPITA karena merupakan puncak emosi terdakwa, di hari kejadian tersebut terdakwa dipukul menggunakan gagang sapu sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali oleh korban ENGGAL DIKA PUSPITA. Dan puncak emosi terdakwa tersebut dikarenakan selama 5 (lima) tahun berpacaran terdakwa sering dimarahi oleh korban dan di tuntut untuk mencari banyak uang serta terdakwa juga mendapatkan kekerasan fisik dari korban ENGGAL DIKA PUSPITA, seperti dipukuli menggunakan tangan, pernah dipukul menggunakan sabuk dan kabel charger, dan terdakwa pernah di setrika oleh korban ENGGAL DIKA PUSPITA di bagian punggung sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali, lengan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan paha kanan sebanyak 1 (satu) kali dan ada bekasnya. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum hasil pemeriksaan jenazah a.n. ENGGAL DIKA PUSPITA, dari Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor: R/037/VER-A/III/2025/RSBhayangkara tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEWANTO YUSUF PRIYAMBODO, M.Sc., Sp.FM. dengan Kesimpulan: pemeriksaan kerangka manusia berjenis kelamin Perempuan, ras dominan Mongoloid, yang berusia delapan belas tahun hingga tiga puluh tahun ini, dengan perkiraan panjang badan sekitar seratus lima puluh empat koma tiga puluh lima sentimeter hingga seratus enam puluh delapan koma tujuh puluh tiga sentimeter ini, ditemukan patah tulang karang tengkorak akibat kekerasan tumpul. Sebab mati orang ini tidak dapat disingkirkan akibat kekerasan tumpul pada kepala. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan DNA dari Bidang Laboratorium DNA Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Nomor : R/25046/V/2025/Bidlab DNA tanggal 16 Mei 2025 menerangkan pada pokoknya berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada table 1 maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah, bahwa secara genetik potongan tulang paha kanan teridentifikasi sebagai ENGGAL DIKA PUSPITA, anak biologis EKAWATI SRI RUSMIATI. Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Pencatatan Sipil Sleman, berdasarkan Akta Kematian Nomor 3404-KM-05052025-0071 bahwa di Kabupaten Bantul tanggal 24 September 2024 telah meninggal dunia seorang bernama ENGGAL DIKA PUSPITA, Kutipan dikeluarkan di Sleman pada tanggal 5 Mei 2025.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP. --------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFY RAMADHAN Bin GUNTARA pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Manding RT. 002, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAFY RAMADHAN Bin GUNTARA telah berpacaran dengan korban ENGGAL DIKA PUSPITA sejak tanggal 09 November 2019, kemudian sejak awal bulan tahun 2020, meskipun belum menikah dan masih berpacaran, terdakwa dan korban ENGGAL DIKA PUSPITA sudah tinggal satu rumah dengan menyewa kost atau kontrak rumah namun berpindah-pindah tempat. Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 06.30 wib Terdakwa MUHAMMAD RAFY RAMADHAN Bin GUNTARA pulang kerja shift malam dari tempat kerja di daerah Monjali, Sleman, ketika itu Terdakwa langsung menuju rumah kontrakan yang beralamatkan di Dusun Manding RT. 002, Kelurahan Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul dan sampai rumah kontrakan sekitar pukul 07.00 wib. Selanjutnya sesampainya di rumah kontrakan, Terdakwa melihat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA sedang ada di kamar mandi sedangkan Terdakwa istirahat sebentar kemudian Terdakwa mandi dan bersih-bersih kamar, lalu sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa mengetahui Korban ENGGAL DIKA PUSPITA memasak menggoreng bakso sedangkan Terdakwa mencuci piring. Selanjutnya ketika Terdakwa mencuci piring, Korban ENGGAL DIKA PUSPITA meninggalkan bakso yang sedang digoreng untuk menyapu ruang tengah rumah, beberapa saat kemudian tiba-tiba Korban ENGGAL DIKA PUSPITA berteriak karena melihat asap dari arah dapur, selanjutnya Korban ENGGAL DIKA PUSPITA mendatangi ke tempat kompor untuk mengecek ternyata bakso yang digoreng sudah gosong (hitam) kemudian Korban ENGGAL DIKA PUSPITA langsung mematikan kompor dan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA marah-marah ke Terdakwa karena tidak mengawasi bakso yang digoreng tersebut dengan mengatakan “kenapa baksonya engga diawasin?” Lalu Terdakwa menjawab “Ya karena kamu engga bilang” lalu karena bakso yang digoreng gosong tersebut membuat Terdakwa dan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA bertengkar, selanjutnya dalam pertengkaran tersebut Korban ENGGAL DIKA PUSPITA memukul Terdakwa memakai gagang sapu sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali mengenai paha kanan, paha kiri, dan kedua tangan Terdakwa. Bahwa selanjutnya karena pukulan sapu tersebut, Terdakwa emosi dan langsung mencekik Korban ENGGAL DIKA PUSPITA menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan sangat kuat, posisi ketika itu Terdakwa dan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA berdiri berhadapan (Terdakwa menghadap ke Utara dan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA ke Selatan). Korban ENGGAL DIKA PUSPITA meminta maaf atau memohon ampun kepada Terdakwa dengan cara atau isyarat menyimpulkan kedua tangannya namun Terdakwa terus mencekik korban. Setelah itu Korban ENGGAL DIKA PUSPITA melakukan perlawanan dengan cara mencakar leher Terdakwa namun Terdakwa mencekik lebih kuat. Selanjutnya Korban ENGGAL DIKA PUSPITA meminta maaf atau memohon ampun lagi kepada Terdakwa dengan cara atau isyarat menyimpulkan kedua tangannya namun tetap Terdakwa cekik dan Terdakwa dorong sekitar dua langkah ke belakang hingga mepet ke tembok kamar gudang, hingga Korban ENGGAL DIKA PUSPITA terlihat lemas dan badannya turun ke bawah. Terdakwa terus mencekik korban hingga terbaring di lantai, posisi kepala Korban ENGGAL DIKA PUSPITA di sebelah utara atau mepet tembok dan kaki membujur ke selatan. Ketika itu Terdakwa melihat muka Korban ENGGAL DIKA PUSPITA membiru dan mulutnya mengeluarkan busa, ada suara seperti orang ngorok (suara krok krok dari mulutnya), dan badan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA sedikit kejang, Terdakwa merasakan nadi yang dilehernya melemah namun tetap Terdakwa cekik. Setelah tubuh Korban ENGGAL DIKA PUSPITA tidak ada pergerakan, suara krok krok dari mulutnya berhenti kemudian cekikan Terdakwa lepaskan, Terdakwa mencekik Korban ENGGAL DIKA PUSPITA tersebut dengan durasi sekitar 5 (lima) menit. Ketika cekikan Terdakwa lepas, lalu Terdakwa mengecek nafas dari hidungnya dan nadi di pergelangan tangan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA tidak ada dan Terdakwa pastikan Korban ENGGAL DIKA PUSPITA sudah meninggal dunia. Bahwa Selanjutnya mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa seret dengan cara kedua kakinya dipegang menggunakan kedua tangan Terdakwa dan mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA dibawa masuk ke kamar gudang oleh terdakwa. Ketika berada di dalam kamar gudang, posisi tubuh mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA terlentang di lantai membujur dengan kepala di sebelah utara, lalu tubuhnya dari pinggang sampai kepala Terdakwa tutupi jas hujan warna hijau milik Terdakwa yang sebelumnya berada di rak sepatu dalam kamar gudang dan kemudian pintu kamar Terdakwa tutup lalu Terdakwa kunci dan kuncinya Terdakwa bawa selanjutnya Terdakwa masuk kamar tidur Terdakwa (kamar nomor 1) dan bermain handphone, 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa masuk ke kamar gudang, dan memindahkan mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA ke kamar nomor 3 (tiga) atau sebelah kamar gudang dengan cara menyeret ke dua kaki korban menggunakan kedua tangan Terdakwa. Setelah masuk di kamar nomor 3 (tiga), mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa letakkan terlentang dipojokan kamar dengan posisi membujur dengan kepala di sebelah utara, kemudian seluruh tubuh Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa tutupi selimut tidur dengan ciri-ciri selimut warna-warni motif mermaid (gambar kartun). Setelah itu pintu kamar Terdakwa tutup dan Terdakwa kunci dari luar dan kunci Terdakwa bawa. Selanjutnya mayat Korban ENGGAL DIKA PUSPITA Terdakwa biarkan di dalam kamar nomor 3 (tiga) dan Terdakwa beraktifitas seperti biasa dan masih menempati kontrakan tersebut dan Terdakwa tidur di kamar nomor 1 (satu). Bahwa latar belakang terdakwa berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban ENGGAL DIKA PUSPITA karena merupakan puncak emosi terdakwa, di hari kejadian tersebut terdakwa dipukul menggunakan gagang sapu sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali oleh korban ENGGAL DIKA PUSPITA. Dan puncak emosi terdakwa tersebut dikarenakan selama 5 (lima) tahun berpacaran terdakwa sering dimarahi oleh korban dan di tuntut untuk mencari banyak uang serta terdakwa juga mendapatkan kekerasan fisik dari korban ENGGAL DIKA PUSPITA, seperti dipukuli menggunakan tangan, pernah dipukul menggunakan sabuk dan kabel charger, dan terdakwa pernah di setrika oleh korban ENGGAL DIKA PUSPITA di bagian punggung sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali, lengan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan paha kanan sebanyak 1 (satu) kali dan ada bekasnya. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum hasil pemeriksaan jenazah a.n. ENGGAL DIKA PUSPITA, dari Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor: R/037/VER-A/III/2025/RSBhayangkara tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEWANTO YUSUF PRIYAMBODO, M.Sc., Sp.FM. dengan Kesimpulan: pemeriksaan kerangka manusia berjenis kelamin Perempuan, ras dominan Mongoloid, yang berusia delapan belas tahun hingga tiga puluh tahun ini, dengan perkiraan panjang badan sekitar seratus lima puluh empat koma tiga puluh lima sentimeter hingga seratus enam puluh delapan koma tujuh puluh tiga sentimeter ini, ditemukan patah tulang karang tengkorak akibat kekerasan tumpul. Sebab mati orang ini tidak dapat disingkirkan akibat kekerasan tumpul pada kepala. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan DNA dari Bidang Laboratorium DNA Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Nomor : R/25046/V/2025/Bidlab DNA tanggal 16 Mei 2025 menerangkan pada pokoknya berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti pada table 1 maka telah dapat dibuktikan secara ilmiah, bahwa secara genetik potongan tulang paha kanan teridentifikasi sebagai ENGGAL DIKA PUSPITA, anak biologis EKAWATI SRI RUSMIATI. Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Pencatatan Sipil Sleman, berdasarkan Akta Kematian Nomor 3404-KM-05052025-0071 bahwa di Kabupaten Bantul tanggal 24 September 2024 telah meninggal dunia seorang bernama ENGGAL DIKA PUSPITA, Kutipan dikeluarkan di Sleman pada tanggal 5 Mei 2025.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
