Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Irdhany Kusmarasari, SH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
VIANUR AGUSTINA Binti SUGIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 370/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4268/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Irdhany Kusmarasari, SH
3Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIANUR AGUSTINA Binti SUGIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa VIANUR AGUSTINA Binti SUGIYONO pada hari ,tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat dengan pasti antara bulan Juli sampai bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan tersebut  atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, pada hari dan tanggal lupa bulan Juli 2023 sekira pukul 09.00 Wib dan pukul 16.00 Wib dan bulan Agustus sekira pukul 11.00 Wib dan 18.00 Wib di Rumah SYLVIA SARAHAYU, Balong Kidul Rt.002 Kal. Potorono Kap.Banguntapan Kab. Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum barang berupa 1 (satu) buah gelang emas, 2 (dua) buah cincin emas, dan Uang tunai sebesar Rp. 1.970.000,-(satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) milik saksi korban SYLVIA SARAHAYU yang dilakukan secara berlanjut Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: 

  •  Bermula pada waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika seperti biasanya terdakwa yang bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya yaitu saksi SYLVIA SARAHAYU Ketika sedang beres-beres kamar di rumah majikannya, terdakwa melihat dompet warna pink ada didalam kemudian terdakwa  membukanya ternyata berisi perhiasan emas kemudian timbul niat terdakwa mengambil 2 (dua) buah cincin emas dan terdakwa masukkan ke dalam tas rangsel warna hitam miliknya, kemudian terdakwa lanjut beres-beres rumah. Kemudian pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa mengambil lagi perhiasan ditempat yang sama berupa 1 (satu) buah gelang emas dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di dompet orange di laci kamar belakang kemudian terdakwa masukkan di dalam tas rangsel warna hitam milik terdakwa.
  • Bahwa bulan berikutnya, pada tanggal lupa, bulan Agustus 2023 terdakwa kembali mengambil Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) sebanyak 3 (tiga) lembar dan  Uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar yang berada di Rak Tas Ruang Tengah. Selang seminggu tersangka kembali mengambil Uang tunai Uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di tas warna putih di kamar depan dan 1 (satu) buah selendang bayi motif batik warna Ungu dan terdakwa tetap bekerja seperti biasa. Selanjutnya perhiasan berupa 2 (dua) buah cincin emas terdakwa jual di Toko emas dan perak Setiti, Kotagede Yogyakarta dan 1 (satu) buah gelang emas terdakwa jual Toko Perak Sridadi Kotagede Yogyakarta.
  • Bahwa setelah mengambil Perhiasan berupa 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu)  buah gelang emas tersdakwa kemudian menjual 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu)  buah gelang emas tersebut. bahwa perhiasan berupa 2 (dua) buah cincin emas terdakwa jual di Toko emas dan perak  Setiti, Kotagede Yogyakarta dan 1 (satu) buah gelang emas terdakwa jual Toko Perak Sridadi Kotagede Yogyakarta.
  •  Bahwa  pada tanggal lupa bulan Juli 2023 menjual 2 (dua) buah cincin emas di toko emas dan perak  SETITI, Kotagede Yogyakarta seharga Rp. 2.500.000,- (dua juat lima ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib diantar adik terdakwa ke toko emas dan perak  SETITI, Kotagede Yogyakarta untuk menjual 1 (satu) buah gelang emas, tetapi pada saat sampai di toko tersebut anak terdakwa rewel kemudian minta tolong adiknya untuk menjualkan 1 (satu) buah gelang emas tersebut dan dari pihak toko minta foto KTP dan yang difoto adalah KTP adik terdakwa atas nama IZA ANOEGRAHAENI, dan karena anak terdakwa rewel akhirnya tidak jadi menjual 1 (satu) buah gelang emas tersebut.
  • Bahwa Pada tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 Wib tersangka Chat WA ke istri Pak Dadi (pemilik toko Perak Sridadi) menanyakan apakah bisa menjual emas ditoko ibu kemudian Bu DADI jawab bisa kemudian dijanjikan jam 11.00 Wib datang ke toko, selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa diantar adiknya Sdri. IZA ANOEGRAHAENI menjual 1 (satu) buah gelang emas di  Toko Perak Sridadi Kotagede Yogyakarta seharga Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa karena saksi korban ketika melihat isi lemari kamarnya berantakan maka segera menegcek dan dilihatnya tasnya terbuka sedikit dan setelah dilakukan pengecekan ada beberapa barang yang hitang, selanjutnya korban segera menceritakan perihal kehilangan kepada suaminya dan segera melaporkan ke Polsek Banguntapan  yang dari kecurigaan akhirnya diketahui bahwa terdakwa pelakunya setelah berhasil ditemukan kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Banguntapan  sehingga untuk proses hukum
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya