Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2018/PN Btl EKO TEDDY TAMTOMO ENDANG MARYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 29 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO TEDDY TAMTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roy Al Minfa, SH., MH.EKO TEDDY TAMTOMO
Tergugat
NoNama
1ENDANG MARYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

I. PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Cidera Janji yang sangat merugikan PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT berupa uang pinjaman yang belum dibayarkan sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan Biaya Akte Notaris sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan membebankan bunga sebesar 5% (lima persen) setiap bulannya dari pinjaman Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)  terhitung semenjak bulan Juni 2016 dan dibayar lunas kepada PENGGUGAT sampai sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) untuk setiap harinya dalam hal jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara langsung dan sekaligus oleh PENGGUGAT;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantul terhadap tanah sawah/pertanian dengan Sertifikat Hak Milik No. 3206 dan tanah sawah/pertanian dengan Sertifikat Hak Milik No. 3207 atas nama ENDANG MARYANI milik TERGUGAT;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

II. SUBSIDAIR:

Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak