| Petitum |
I. PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Cidera Janji yang sangat merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT berupa uang pinjaman yang belum dibayarkan sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah dengan Biaya Akte Notaris sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan membebankan bunga sebesar 5% (lima persen) setiap bulannya dari pinjaman Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) terhitung semenjak bulan Juni 2016 dan dibayar lunas kepada PENGGUGAT sampai sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) untuk setiap harinya dalam hal jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara langsung dan sekaligus oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantul terhadap tanah sawah/pertanian dengan Sertifikat Hak Milik No. 3206 dan tanah sawah/pertanian dengan Sertifikat Hak Milik No. 3207 atas nama ENDANG MARYANI milik TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
II. SUBSIDAIR:
Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |