| Dakwaan |
Bahwa terdakwa NUROHMAN JATIWASESO alias PHULPHUL Bin AGUS PURWANTO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di Ceper Lor Dk.Taskombang Rt.001 Ds.Palbapang Kec.Bantul Kab.Bantul atau setidaK-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri bvantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Pasal 98 ayat (2) “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”. Pasal 98 ayat (3) “Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi dan pengedaran dan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, |