Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2021/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH 1.ANA SULISTYAWAN als GLEDEK bin JUMADI
2.SARONTO als PERON bin MANTO SAROYO
3.PARWOTO als SOPLO bin SARJONO
4.SUPRIYANTO als KUPER bin TUGIYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1304/M.4.12.3/Eku.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANA SULISTYAWAN als GLEDEK bin JUMADI[Penahanan]
2SARONTO als PERON bin MANTO SAROYO[Penahanan]
3PARWOTO als SOPLO bin SARJONO[Penahanan]
4SUPRIYANTO als KUPER bin TUGIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa 1. ANA SULISTYAWAN ALIAS GLEDEK BIN JUMADI bersama-sama dengan terdakwa 2. SARONTO ALIAS PERON BIN MANTO SAROYO, terdakwa 3. PARWOTO ALIAS SOPLO BIN SARJONO dan terdakwa 4.  SUPRIYANTO ALIAS KUPER BIN TUGIYO pada hari Minggu, tanggal 21 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat di sebuah Pos Ronda yang terletak di Dusun Terong II RT. 002 Desa/Kelurahan Terong Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan  perbuatan itu, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan berjudi kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, para terdakwa sepakat untuk bermain judi kartu remi dengan taruhan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu)-an. Selanjutnya para terdakwa mempersiapkan 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) bendel kertas HVS dan uang taruhan. Selanjutnya para terdakwa duduk melingkar dengan posisi  terdakwa 1. ANA SULISTYAWAN ALIAS GLEDEK BIN JUMADI menghadap ke utara, terdakwa 2. SARONTO ALIAS PERON BIN MANTO SAROYO menghadap ke timur, terdakwa 3. PARWOTO ALIAS SOPLO BIN SARJONO menghadap ke barat dan terdakwa 4.  SUPRIYANTO ALIAS KUPER BIN TUGIYO menghadap ke selatan dengan posisi kartu dan uang taruhan di tengah-tengah, kemudian permainan dimulai dengan cara 1 (satu) set kartu remi dikocok lalu dibagian ke setiap pemain (para terdakwa) masing-masing sebanyak 7 (tujuh) lembar kartu dan sisanya ditutup dan ditaruh di tengah-tengah, kemudian salah satu pemain/terdakwa (posisi dikiri pengocok) mengambil 1 (satu) kartu yang tertutup di tengah untuk joker dan ditaruh dalam keadaan terbuka di tengah/di bawah tumpukan kartu. Permainan dimulai dengan salah satu pemain/terdakwa yang duduk di kanan pengocok mulai mengambil kartu pertama di tengah dan membuang satu kartu yang dipegang ke tengah kemudian dilanjutkan para pemain (para terdakwa) lain mengambil dan membuang kartu secara memutar sampai mendapatkan poin terbanyak lalu di hitung dan di rekap.
- Bahwa pemain (para terdakwa) dikatakan sebagai pemenang apabila salah satu mencapai nilai 100, pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perorang dikalikan 3 dan ditambah modal sendiri sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi kartu remi dengan taruhan uang yang dilakukan oleh para tersebut dilakukan mulai pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib, dengan posisi kemenangan / kekalahan sebagai berikut :
1. terdakwa 1. ANA SULISTYAWAN ALIAS GLEDEK BIN JUMADI menang sebanyak 3 kali dan mendapatkan yang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
2. terdakwa 2. SARONTO ALIAS PERON BIN MANTO SAROYO menang sebanyak 2 kali dan mendapatkan yang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
3. terdakwa 3. PARWOTO ALIAS SOPLO BIN SARJONO tidak pernah memang/kalah, dan; 
4. terdakwa 4.  SUPRIYANTO ALIAS KUPER BIN TUGIYO menang sebanyak 1 kali dan mendapatkan yang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa kejadian tersebut akhirnya diketahui dan dilakukan penggrebekan oleh saksi NUR KHOLIK dan saksi ANDI PURNAWAN beserta Team Reskrim Polres Bantul. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti berupa :
1. Uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
2. 1 (satu) bendel kertas HVS;
3. Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
4. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
5. 1 (satu) set kartu remi.
di bawa  ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa perjudian jenis kartu remi ini sifatnya hanya untung-untungan, tergantung kartu yang dibagikan bagus atau tidak sehingga perlu keahlian untuk menjadi pemenang.
- Bahwa perjudian yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tidak mempunya ijin dari pihak yang berwenang
 
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUH Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana . ---------------
 
Atau
 
Ke dua
---------- Bahwa terdakwa 1. ANA SULISTYAWAN ALIAS GLEDEK BIN JUMADI bersama-sama dengan terdakwa 2. SARONTO ALIAS PERON BIN MANTO SAROYO, terdakwa 3. PARWOTO ALIAS SOPLO BIN SARJONO dan terdakwa 4.  SUPRIYANTO ALIAS KUPER BIN TUGIYO pada hari Minggu, tanggal 21 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat di sebuah Pos Ronda yang terletak di Dusun Terong II RT. 002 Desa/Kelurahan Terong Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan  perbuatan itu, ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada ijin dari penguasa yang berwenang, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, para terdakwa sepakat untuk bermain judi kartu remi dengan taruhan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu)-an. Selanjutnya para terdakwa mempersiapkan 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) bendel kertas HVS dan uang taruhan. Selanjutnya para terdakwa duduk melingkar dengan posisi  terdakwa 1. ANA SULISTYAWAN ALIAS GLEDEK BIN JUMADI menghadap ke utara, terdakwa 2. SARONTO ALIAS PERON BIN MANTO SAROYO menghadap ke timur, terdakwa 3. PARWOTO ALIAS SOPLO BIN SARJONO menghadap ke barat dan terdakwa 4.  SUPRIYANTO ALIAS KUPER BIN TUGIYO menghadap ke selatan dengan posisi kartu dan uang taruhan di tengah-tengah, kemudian permainan dimulai dengan cara 1 (satu) set kartu remi dikocok lalu dibagian ke setiap pemain (para terdakwa) masing-masing sebanyak 7 (tujuh) lembar kartu dan sisanya ditutup dan ditaruh di tengah-tengah, kemudian salah satu pemain/terdakwa (posisi dikiri pengocok) mengambil 1 (satu) kartu yang tertutup di tengah untuk joker dan ditaruh dalam keadaan terbuka di tengah/di bawah tumpukan kartu. Permainan dimulai dengan salah satu pemain/terdakwa yang duduk di kanan pengocok mulai mengambil kartu pertama di tengah dan membuang satu kartu yang dipegang ke tengah kemudian dilanjutkan para pemain (para terdakwa) lain mengambil dan membuang kartu secara memutar sampai mendapatkan poin terbanyak lalu di hitung dan di rekap.
- Bahwa pemain (para terdakwa) dikatakan sebagai pemenang apabila salah satu mencapai nilai 100, pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perorang dikalikan 3 dan ditambah modal sendiri sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa permainan judi kartu remi dengan taruhan uang yang dilakukan oleh para tersebut dilakukan mulai pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib, dengan posisi kemenangan / kekalahan sebagai berikut :
1. terdakwa 1. ANA SULISTYAWAN ALIAS GLEDEK BIN JUMADI menang sebanyak 3 kali dan mendapatkan yang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
2. terdakwa 2. SARONTO ALIAS PERON BIN MANTO SAROYO menang sebanyak 2 kali dan mendapatkan yang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
3. terdakwa 3. PARWOTO ALIAS SOPLO BIN SARJONO tidak pernah memang/kalah, dan; 
4. terdakwa 4.  SUPRIYANTO ALIAS KUPER BIN TUGIYO menang sebanyak 1 kali dan mendapatkan yang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa kejadian tersebut akhirnya diketahui dan dilakukan penggrebekan oleh saksi NUR KHOLIK dan saksi ANDI PURNAWAN beserta Team Reskrim Polres Bantul. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti berupa :
1. Uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
2. 1 (satu) bendel kertas HVS;
3. Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
4. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
5. 1 (satu) set kartu remi.
di bawa  ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa perjudian jenis kartu remi ini sifatnya hanya untung-untungan, tergantung kartu yang dibagikan bagus atau tidak sehingga perlu keahlian untuk menjadi pemenang.
- Bahwa perjudian yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut tidak mempunya ijin dari pihak yang berwenang
 
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  bis. Ayat (1) ke-2 KUH Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana 
Pihak Dipublikasikan Ya