Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Btl MURSIDIK Supartilah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURSIDIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sigit Fajar Rohman, SH., M.A.P.MURSIDIK
Tergugat
NoNama
1Supartilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 435.676.586,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum perjanjian kredit nomor 1403/AK/Kop/ADIL/IX/2019 tanggal 14 September 2019 adalah sah dan mengikat ;
  3. Menyatakan secara hukum PARA Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi/Cidera Janji;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamjannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 435.676.586,- (Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh eman Rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita atas jaminan atas sebidang tanah pekarangan beserta yang tumbuh diatasnya dan berdiri diatasnya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat hak milik sebagai berikut :
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 1236 /Desa Terong Luas 525 M2 atas nama Supartilah terletak di Desa Terong Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebgai berikut :
  • Utara : Tanah Kosong                  - Selatan : RM Pawon Bu Bin
  • Barat :  Tanah Kosong                  - Timur  : Jl Pleret- Pathuk
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 00964 /Desa Dlingo Luas 867 M2 atas nama Supartilah terletak di Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebgai berikut :
  • Utara : Tegalan Pak Muryadi                 - Selatan : Sungai
  • Barat :  Tegalan Pak adi                        - Timur  : Sungai
  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 00572 /Desa Dlingo Luas 698 M2 atas nama Supartilah terletak di Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebgai berikut :
  • Utara : Jalan Cor Blok                  - Selatan : Kebun Tegalan
  • Barat :  Jalan Cor Blok                  - Timur  : Rumah Parjan

Guna ganti kerugian  Oleh PARA TERGUGAT kepada Penggugat

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, dan Kasasi (Ult Voorboar Bij’Vooraadj);
  2. Menghukum PARA Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak