| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BOBBY CHANDRA GUNAWAN Bin BUDI HARTATI pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 bertempat di Jl. Garuda No. 370 Dsn. Kepanjen Rt.007 Ds. Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kab. Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat mengenai pengadaan , penyimpanan, pengolahan , promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 20.30 wib saksi Iwan Satriya bersama dengan rekan dari Satresnarkoba Bantul berhasil mengamankan Sdr Kevin (ditahan dalam perkara lain) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. Kevin (ditahan dalam perkara lain) dan ditemukan barang berupa 13 (tiga belas) butir pil warna putih berlambangkan huruf Y dan Sdr. Kevin (ditahan dalam perkara lain) juga menjelaskan bahwa dirinya masih menyimpan 1000 (seribu) butir pil dirumahnya dan Sdr. Kevin juga mengakui telah menjual pil tersebut kepada terdakwa kemudian atas pengakuan dari Sdr. Kevin ( ditahan dalam perkara lain), saksi Iwan Satriya bersama dengan rekan dari Satresnarkoba mencari keberadaan terdakwa kemudian setelah mereka datang ke kos terdakwa dan menemukan terdakwa sedang berada di kos tersebut lalu terdakwa berhasil diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 3 (tiga) toples warna putih dan masing-masing toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambangkan Y lalu ditemukan lagi 52 (lima puluh dua) plastic klip bening dan masing-masing plastic berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambangkan Y dan ditemukan HP OPPO yang saat itu tersimpan di dalam almari dalam kamar kos terdakwa kemudian terdakwa juga mengakui bahwa pil tersebut adalah miliknya dan terdakwa juga telah menjual pil miliknya tersebut kepada saksi Rudiyanto Widodo pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 sekira pukul 21.00 wib di kos terdakwa sendiri dan terdakwa menjual sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Jawa Tengah dengan nomor Lab : 843/NOF/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang ditandatangani oleh pemeriksa Drs. Teguh Prihmono., MH, Ibnu Sutarto ST, Eko Fery Prasetyo ,SSi dan Nur Taufik, S.T yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
BB-1882/2021/NOF, BB-1883/2021/NOF dan BB-1884/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras / Daftar G.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan |