Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2023/PN Btl AGUS SANTOSO/PT. BANTUL MONCER KONTAINER PORT AGUS SUPRIYANTO/PT.ASIA CENTRALINDO PROTECTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SANTOSO/PT. BANTUL MONCER KONTAINER PORT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Agus Trianta, S.HAGUS SANTOSO/PT. BANTUL MONCER KONTAINER PORT
Tergugat
NoNama
1AGUS SUPRIYANTO/PT.ASIA CENTRALINDO PROTECTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Penyitaan Terlebih dahulu (CB)  atas seluruh harta milik  Tergugat  baik yang sudah ada  maupun yang akan ada di kemudian hari;
  3. Menyatakan  bahwa  Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)   yang sangat merugikan Penggugat;
  4. Menghukum oleh karena-nya  kepeda   Tergugat ) untuk membayar ganti rugi  baik Materiil maupun Im-materiil  kepada Penggugat, yaitu :

A. Kerugian Materiil  :

Penggugat menderita kerugian  materil sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan  Tergugat  yaitu  berupa Penghentian Proses Investasi dari Investor PT. Surya Naga Indonesia,  sehingga  kepada Tergugat  haruslah dihukum  untuk  membayar kerugian Materiil  kepada  Penggugat  yaitu sebesar Rp. 271.700.000.000,- ( Dua ratus tujuh puluh satu milyar tujuh ratus juta Rupiah).

B. Kerugian Im-Materiil :

Akibat dari perbuatan Tergugatyang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,jugameng-akibatkanada-nya kerugian im-materil yang diderita oleh Penggugat yaitu Penggugatyang telah bersusah payahuntukbisamendatangkan dan memper-oleh Investor,makakemudianmenjadi kehilangan “ Kepercayaan”oleh PihakInvestor,sehingga kepada Tergugat haruslah di hukumuntuk membayar kerugian im-materil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus milyard rupiah).

  1. Menyatakan putusan ini dijalankan lebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun  Para Tergugat melakukan suatu upaya hukum  baik berupa Verzet, Banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  2. Menghukum kepada Tergugat  apabila  mengulur-ulur waktu pelaksanaan  putusan yang telah berkekuatan hukum pasti,  untuk membayar uang paksa / Dwangsom kepada Penggugat sebesar            Rp. 1. 000.000,- ( Satu   Juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, dihitung sejak saat perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut;
  3. Menghukum  Tergugat  untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak