| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ALDIN MAFIAN PRAMONO, pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di jalan depan rumah Perum Taman Sedayu III, Metes, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Muhammad Nurhidayat Pamungkas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |