INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 61/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | DANDI KRESNA BAYU BUNTARA als DANDI bin AKUNG TRI PAMUNGKAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-547/M.4.12.3/Enz.2/02/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU :
Bahwa terdakwa DANDI KRESNA BAYU BUNTARA alias DANDI bin AKUNG TRI PAMUNGKAS pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira jam : 19 .00 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, dirumah utaranya terdakwa Jln Kaliurang KM 4,5 Karangasem CT III No. 35 RT 03/RW 02 Kel Catur Tunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman , akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir , ditempat ia diketemukan atau ditahan , hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak Pidana dilakukan , maka berwenang mengadili Pengadilan Negeri Bantul tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa DANDI KRESNA BAYU BUNTARA alias DANDI bin AKUNG TRI PAMUNGKAS pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelum ditangkap anggota Polres Bantul dari Satuan Narkoba, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 21.30 WIB di depan HotelThe Fort Jl. Bugisan , Desa Tirtonirmolo ,Kec. Kasihan , Kab. Bantul saksi Anggit Wicaksono bersama tim Satresnarkoba Polres Bantul telah mengamankan orang yang bernama Rian Hadi Saputra alias Mieng yang kedapatan menyimpan 3 (tiga) lintingan irisan daun yang diduga mengandung narkotika (ganja sintetis) dan 2 (dua) tablet alprazolam , setelah dilakukan interogasi Rian Hadi Saputra alias Mieng Rian Hadi Saputra alias Mieng mengaku mendapatkan 3 (tiga) lintingan irisan daun yang diduga mengandung narkotika (ganja sintetis) dari Dandi Kresna Bayu Buntara 2 (dua) linting dan pemberian 1 (sau) linting dari RIZAL ROIS ARROSYID , selanjutnya berdasarkan keterangan tersebut saksi Anggit Wicaksono dan rekan sesama tim melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan terdakwa Dandi Kresna Bayu Buntara dirumahnya di Jalan Kaliurang KM 4,5 Karangasem CT III No. 35 RT 03/RW 02 Kel Catur Tunggal .Kec. Depok , Kab. Sleman . Setelah dilakukan interogasi terdakwa Dandi Kresna Bayu Buntara Dandi Kresna Bayu Buntara mengaku pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB diutara rumahnya di Jalan Kaliurang KM 4,5 Karangasem CT III No. 35 RT 03/RW 02 Kel Catur Tunggal .Kec. Depok , Kab. Sleman telah menjual 2 (dua) linting yang isinya irisan daun yang diduga mengandung narkotika (ganja sintetis) kepada Rian Hadi Saputra alias Mieng seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa saksi Rian Hadi Saputra diamankan oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Bantul berupa 3 (tiga) linting rokok berisi daun yang tersimpan dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild dan 2 (dua) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg diakui dari terdakwa dengan cara membeli kepada terdakwa. Bahwa saat terdakwa ditangkap mengakui tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan atau dokter memiliki Narkotika Golongan I berupa : 3 (tiga) linting rokok berisi daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,22811 gram mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-DBICA terdaftar dalam Golongan I (satu) jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 118 (seratus delapan puluh satu) dalam Peraturan Menkes RI No. 44 Tahu 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Narkotika sesuai hasil pemeriksaan pada Laboratoris Kriminalistik Yogyakarta Nomor : 150 /NNF/2020 tanggal 23 Januari 2020 .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA ;
Bahwa terdakwa DANDI KRESNA BAYU BUNTARA alias DANDI bin AKUNG TRI PAMUNGKAS pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira jam : 19 .00 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, dirumah utaranya terdakwa Jln Kaliurang KM 4,5 Karangasem CT III No. 35 RT 03/RW 02 Kel Catur Tunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman , akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir , ditempat ia diketemukan atau ditahan , hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak Pidana dilakukan , maka berwenang mengadili Pengadilan Negeri Bantul ‘“ tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai ,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira jam 20.00 WIB dirumah Dandi Kresna Bayu Buntara di Jln Kaliurang KM 4,5 Karangasem CT III No. 35 RT 03/RW 02 Kel CaturTunggal, Depok, Sleman , saksi Rizal Rois Arrosyd Kaharudin bin Koharudin meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan 2 (dua) linting tembakau gorilla atas permintaan Rian Hadi Saputra . Setelah itu terdakwa mencarikan tembakau gorilla dengan cari membeli dari DIKOL (DPO) sekira pukul 21.00 WIB dijalan Kaliurang KM 5 dengan harga Rp. 50.00,- (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna A Mild berisi 2 (dua) linting tembakau gorilla . Sekira jam 22.00 WIB Rian Hadi Saputra alias Mieng datang dirumah terdakwa , kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna A Mild berisi 2 (dua) linting tembakau gorilla kepada saksi Rizal Rois Arrosyd Kaharudin. Kemudian saksi Rizal Rois Arrosyd Kaharudin menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna A Mild berisi 2 (dua) linting tembakau gorilla kepada Rian Hadi Saputra, setelah itu Rian Hadi Saputra alias Mieng memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kemudian Rian Hadi Saputra alias Mieng dan Rizal Rois Arrosyd Kaharudin pergi.
Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 21.30 WIB di depan HotelThe Fort Jl. Bugisan , Desa Tirtonirmolo ,Kec. Kasihan , Kab. Bantul saksi Anggit Wicaksono bersama tim Satresnarkoba Polres Bantul telah mengamankan orang yang bernama Rian Hadi Saputra alias Mieng yang kedapatan menyimpan 3 (tiga) lintingan irisan daun yang diduga mengandung narkotika (ganja sintetis) dan 2 (dua) tablet alprazolam , setelah dilakukan interogasi Rian Hadi Saputra alias Mieng Rian Hadi Saputra alias Mieng mengaku mendapatkan 3 (tiga) lintingan irisan daun yang diduga mengandung narkotika (ganja sintetis) dari Dandi Kresna Bayu Buntara 2 (dua) linting dan pemberian 1 (sau) linting dari RIZAL ROIS ARROSYID , selanjutnya berdasarkan keterangan tersebut saksi Anggit Wicaksono dan rekan sesama tim melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan terdakwa Dandi Kresna Bayu Buntara dirumahnya di Jalan Kaliurang KM 4,5 Karangasem CT III No. 35 RT 03/RW 02 Kel Catur Tunggal .Kec. Depok , Kab. Sleman .
Bahwa saksi Rian Hadi Saputra diamankan oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Bantul berupa 3 (tiga) linting rokok berisi daun yang tersimpan dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild dan 2 (dua) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg diakui dari terdakwa dengan cara membeli kepada terdakwa. Bahwa saat terdakwa ditangkap mengakui tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan atau dokter memiliki Narkotika Golongan I berupa : 3 (tiga) linting rokok berisi daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,22811 gram mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-DBICA terdaftar dalam Golongan I (satu) jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 118 (seratus delapan puluh satu) dalam Peraturan Menkes RI No. 44 Tahu 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Narkotika sesuai hasil pemeriksaan pada Laboratoris Kriminalistik Yogyakarta Nomor : 150 /NNF/2020 tanggal 23 Januari 2020
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
