Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2019/PN Btl Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. WONG JONG HAI Alias KOH AYUNG Alias STEVEN Bin WONG SIANG WUE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-757/0.4.13/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WONG JONG HAI Alias KOH AYUNG Alias STEVEN Bin WONG SIANG WUE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa WONG JONG HAI Alias KOH AYUNG Alias STEVEN Bin WONG SIANG WUE pada tanggal 30 Oktober 2018 dan tanggal 10 November 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan November 2018 bertempat di kantor PT. SUPTAWARE yang beralamat di Jl. Parangtritis Km. 5 Druwo, Sewon, Bangunharjo, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi DIMAS ARNO PRAKOSO selaku pimpinan sekaligus pemilik PT. SUPTAWARE untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa produk alat-alat rumah tangga total senilai Rp436.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah) atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Atau

 

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa WONG JONG HAI Alias KOH AYUNG Alias STEVEN Bin WONG SIANG WUE pada tanggal 30 Oktober 2018 dan tanggal 10 November 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan November 2018 bertempat di kantor PT. SUPTAWARE yang beralamat di Jalan Parangtritis Km. 5 Druwo, Sewon, Bangunharjo, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa berupa produk alat-alat rumah tangga senilai total Rp 436.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya