Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2021/PN Btl RENDY INDRO NURSASONGKO,SH.,M.H. ARIFIN SUPRIYANTO Bin SUHARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1564/M.4.12.3/Eku.2/07.2021
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY INDRO NURSASONGKO,SH.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN SUPRIYANTO Bin SUHARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa ARIFIN SUPRIYANTO Bin SUHARNO pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 12.30 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam tahun 2021 di jalan umum jurusan Nglarang – Gesikan, Dusun Nglarang, Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
 
- Bahwa terdakwa ARIFIN SUPRIYANTO Bin SUHARNO mengemudikan kendaraan bermotor merk Toyota Calya No.Pol. AB 1206 JY dengan penumpang duduk disebelah kiri pengemudi yakni saksi RETNO KUSMIYATI Binti TUKIJO DWIJO HARSONO, melintas di jalan jurusan Nglarang – Gesikan Dusun Nglarang, Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul dari arah timur (pajangan) menuju ke arah barat (Srandakan) dengan kecepatan sekira 40 Km/jam, masuk gigi 3 ;
- Bahwa saat terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor merk Toyota Calya No.Pol. AB 1206 JY keadaan jalan beraspal halus, lurus mendatar, mendekati persimpangan, garis marka putus-putus dan cuaca cerah, terdakwa merasakan kantuk lalu tertidur beberapa saat sehingga kendaraan bermotor yang dikemudikanya oleng ke kiri turun ke bahu jalan menabrak saksi korban KAMIDI Bin KARTO PAWIRO yang saat itu sedang berdiri di bahu jalan kemudian saksi RETNO KUSMIYATI Binti TUKIJO DWIJO HARSONO berteriak ”bang..bang” lalu terdakwa terbangun dalam keadaan kaget dan panik dengan mendadak mengarahkan kemudi ke kanan, bermaksud menginjak rem namun justru menginjak pedal gas sehingga kendaraan kembali ke jalan beraspal kemudian menabrak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 No.Pol. AB 6454 BK yang melaju searah didepanya hingga sepeda motor dan pengendaranya yakni korban Murnawati terdorong dan jatuh, selanjutnya kendaraan bermotor yang dikemudikan terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma No.Pol. 4575 JS yang terparkir di dekat jembatan ;
- Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan korban MURWANTI meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 007/B.8/RSUII//2021 tanggal 7 Mei 2021 dari Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia dengan dokter yang memeriksa dr. Adhika Pramudianto telah memeriksa korban Murnawati dengan kesimpulan pemeriksaan luar didapatkan kekerasan tumpul berupa luka lecet di dada, tangan kanan dan kiri dan kaki kanan dan kiri, luka terbuka pada rahang bawah Terdapat derik tulang pada selangka, lengan bawah kanan dan kiri, paha kiri. Sebab kematian akibat gagal nafas dan patah tulang lebih dari satu lokasi .
 
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.
 
DAN
KEDUA
 
Bahwa terdakwa ARIFIN SUPRIYANTO Bin SUHARNO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
 
- Bahwa terdakwa ARIFIN SUPRIYANTO Bin SUHARNO mengemudikan kendaraan bermotor merk Toyota Calya No.Pol. AB 1206 JY dengan penumpang duduk disebelah kiri pengemudi yakni saksi RETNO KUSMIYATI Binti TUKIJO DWIJO HARSONO, melintas di jalan jurusan Nglarang – Gesikan Dusun Nglarang, Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul dari arah timur (pajangan) menuju ke arah barat (Srandakan) dengan kecepatan sekira 40 Km/jam, masuk gigi 3 ;
- Bahwa saat terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor merk Toyota Calya No.Pol. AB 1206 JY keadaan jalan beraspal halus, lurus mendatar, mendekati persimpangan, garis marka putus-putus dan cuaca cerah, terdakwa merasakan kantuk lalu tertidur beberapa saat sehingga kendaraan bermotor yang dikemudikanya oleng ke kiri turun ke bahu jalan menabrak saksi korban KAMIDI Bin KARTO PAWIRO yang saat itu sedang berdiri di bahu jalan membenahi sepeda angin yang tergantung di pohon kemudian saksi RETNO KUSMIYATI Binti TUKIJO DWIJO HARSONO berteriak ”bang..bang” lalu terdakwa terbangun dalam keadaan kaget dan panik dengan mendadak mengarahkan kemudi ke kanan, bermaksud menginjak rem namun justru menginjak pedal gas sehingga kendaraan kembali ke jalan beraspal kemudian menabrak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 No.Pol. AB 6454 BK yang melaju searah didepanya hingga sepeda motor dan pengendaranya yakni korban Murnawati terdorong dan jatuh, selanjutnya kendaraan bermotor yang dikemudikan terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma No.Pol. 4575 JS yang terparkir di dekat jembatan ;
- Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan saksi korban KAMIDI Bin KARTO PAWIRO dirawat inap di Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia selama 5 (lima) hari dilanjutkan dengan rawat jalan karena luka berat sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 006/B.8/RSUII//2021 tanggal 11 Mei 2021 dari Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia dengan dokter yang memeriksa dr. Adhika Pramudianto telah memeriksa saksi korban KAMIDI dengan kesimpulan pemeriksaan luar didapatkan tanda-tanda berupa luka sobek  di area jempol kaki kiri dan nyeri  di area tulang leher belakang. Hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sementara waktu, tidak menyebabkan kegawatan nyawa, luka tersebut dapat sembuh dalam waktu kurang lebih tiga puluh hari.  
 
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan.
Pihak Dipublikasikan Ya