INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 315/Pid.B/2022/PN Btl | Andri Dewi Astuty, S.H. | DWI RIAN WICAKSONO als RIAN bin BUDI SANTOSO | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Des. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 315/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Des. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3024/M.4.12.3/Eoh.2/12/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa , DWI RIAN WICAKSONO Alias RIAN BIN BUDI SANTOSA, pada hari Minggu 11 September 2022 sekira pukul 11 .00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022 , bertempat di parkiran Baru pantai Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut --------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 19.00 terdakwa DWI RIAN WICAKSONO berkenalan dengan saksi WULAN OKTAVIA dengan menggunakan aplikasi LIT Match, lalu keduanya saling bertukar nomor HP, selanjutnya mereka setiap hari komunikasi melalui Whatshap untuk ngobrol , dan juga viso call hanya sekedar bertanya kabar.
- Bahwa selanjutnya terdakwa sempat bertanya kepada saksi WULAN OKTAVIA “ kerja dimana” selanjutnya terdakwa juga mengatakan kepada saksi WULAN bahwa terdakwa ingin kenal lebih dekat dengan saksi Wulan dan ingin serius serta ingin mengetahui silsilah keluarga saksi wulan, selanjutnya untuk lebih meyakinkan saksi WULAN terdakwa juga menyampaikan kalau ingin keyogja untuk bertemu dengan saksi wulan dan ingin berkenalan dengan keluarga saksi WULAN, selanjutnya untuk membuktikan ucapannya tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat dari grobogan menuju ke Yogjakarta untuk bertemu dengan saksi Wulan, kemudian saat akan samapi di terminal Giwangan Yogyakarta, terdakwa kemudian menghubungi saksi Wulan melalui WA/whatshap untuk minta dijemput didepan terminal Giwangan, selanjutnya setelah terdakwa bertemu denga saksi WULAN, terdakwa kemudian menjabat tangan saksi Wulan, lalu terdakwa bertanya kepada saksi WULAN “arah malioboro jauh apa deket” lalu oleh saksi Wulan dijawab “lumayan” kemudian saksi WULAN langsung memberikan Helm kepada terdakwa lalu terdakwa mengambil alih mengendarai sepeda motor honda Beat stret warna hitam Nopol. AB 5374 TB dengan memboncengkan saksi WULAN, selanjutnya dalam perjalanan tersebut terdakwa meminta untuk jalan-jalan ke Parangtritis saja, dan saat itu saks WULAN mengataakan “ ya lumayan kalau kearah parangtritis” selanjutnya terdakwa menuju kearah pantai parang tristis Bersama dengan saksi WULAN;
- Bahwa benar sesampainya di Parangtritis terdakwa Bersama dengan saksi wulan Ngobrol Bersama hingga samapai magrib, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Wulan untuk jalan-jalan di Malioboro, lalu ke alun-alun Kidul samapi pukul 22.00 Wib, lalu karena sudah larut malam mereka pulang menuju terminal Giwangan untuk terdakwa beristirahat di Mushola didaerah terminal Giwangan Yogyakarta;
- Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menghubungi saksi WULAN untuk dijemput lagi di terminal Giwangan, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi Wulan menjemput terdakwa daerah terminal Giwangan Yogyakarta, kemudian terdakwa Bersama dengan saksi Wulan jalan-jalan menuju ke Pantai Parangtritis , lalu dalam perjalanan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi WULAN “ nanti sore kerumahmu ya” lalu dijawab oleh saksi Wulan “ Ya” , selanjutnya setelah sampai di Parangtritis , terdakwa memarkir sepeda Motor ditempat parkir , lalu terdakwa sekaligus mebayar uang Parkir , kemudian terdakwa mendapatkan karcis parkir , selanjutnya karcis parkir dan juga kunci sepeda motor Honda Beat stret warna hitam Nopol. AB 5374 TB ada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya mereka berjalan menuju warung yang berada di area Pantai Parangtritis yang jaraknya dari parkiran + 200 meter , lalu terdakwa duduk ngobrol Bersama saksi Wulan,saat itu terdakwa menyampaikan kalau ingin berenang namun tidak punya pakaian ganti, selanjutnya setelah memesan minuman dan juga makanan kecil diwarung tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi WULAN “ ijin membeli celana “lalu terdakwa langsung meninggalkan saksi WULAN dan menuju ke tempat parkir, selanjutnya tanpa seijin saksi WULAN terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat Nopo. AB 5374 TB warna hitam milik saksi korban yang berada di parkiran, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda beat Streat warna hitam Nopol. AB 5374 TB menuju ke arah utara, selanjutnya selang beberapa menit kemudian sewaktu terdakwa dalam perjalanan, terdakwa sempat dihungungi oleh saksi Wulan dan menanyakan keberadaan terdakwa beserta SPM Honda Beat warna merah Nopol. AB 5374 TB milik saksi WULAN, saat itu terdakwa menjawab “ kalau terdakwa mampir ke Alfamart untuk membeli rokok” dan akan Kembali ke pantai sebentar lagi, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Grobogan Jawa Tengah,
- Bahwa sesampainya di daerah Grobogan JawaTengah sekira pukul 15.00 Wib terdakwa langsung melepas plat sepeda motor Honda beat milik saksi WULAN lalu membuang kesungai , kemudian terdakwa menelpon saksi ERIK ANGRAENI alias ERIK untuk menawarkan Sepeda Motor Hond Beat warna hitam tersebut seharga Rp. 3.500.000,- selanjutnya setelah melihat kondisi Sepeda Motor Hond Beat warna hitam tersebut saksi ERIK langsung menyanggupi untuk membeli selanjutnya uang hasil Penjualan Sepeda Motor Hond Beat tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa;
- Bahwa terdakwa DWI RIAN WICAKSONO Alias RIAN Bin BUDI SANTOSO menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi WULAN OKTAVIA selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WULAN OKTAVIA ARDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP---
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa , DWI RIAN WICAKSONO Alias RIAN BIN BUDI SANTOSA, pada hari Minggu 11 September 2022 sekira pukul 11 .00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022 , bertempat di parkiran Baru pantai Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang ,dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahahatan,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut ------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 19.00 terdakwa DWI RIAN WICAKSONO berkenalan dengan saksi WULAN OKTAVIA dengan menggunakan aplikasi LIT Match, lalu keduanya saling bertukar nomor HP, selanjutnya mereka setiap hari komunikasi melalui Whatshap untuk ngobrol , dan juga viso call hanya sekedar bertanya kabar,
- Bahwa selanjutnya terdakwa sempat bertanya kepada saksi WULAN OKTAVIA “ kerja dimana” selanjutnya terdakwa juga mengatakan kepada saksi WULAN bahwa terdakwa ingin kenal lebih dekat dengan saksi Wulan dan ingin serius serta ingin mengetahui silsilah keluarga saksi wulan, selanjutnya untuk lebih meyakinkan saksi WULAN terdakwa juga menyampaikan kalau ingin keyogja untuk bertemu dengan saksi wulan dan ingin berkenalan dengan keluarga saksi WULAN, kemudian mendengar perkataan dari terdakwa tersebut saksi WULAN menjadi seneng hatinya , selanjutnya untuk membuktikan ucapannya tersebut , lalu pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat dari grobogan menuju ke Yogjakarta untuk bertemu dengan saksi Wulan, kemudian saat akan samapi di terminal Giwangan Yogyakarta, terdakwa kemudian menghubungi saksi Wulan melalui WA/whatshap untuk minta dijemput didepan terminal Giwangan, selanjutnya setelah terdakwa bertemu denga saksi WULAN, terdakwa kemudian menjabat tangan saksi Wulan, lalu terdakwa bertanya kepada saksi WULAN “arah malioboro jauh apa deket” lalu oleh saksi Wulan dijawab “lumayan” kemudian saksi WULAN langsung memberikan Helm kepada terdakwa lalu terdakwa mengambil alih mengendarai sepeda motor honda Beat stret warna hitam Nopol. AB 5374 TB dengan memboncengkan saksi WULAN, selanjutnya dalam perjalanan tersebut terdakwa meminta untuk jalan-jalan ke Parangtritis saja, dan saat itu saks WULAN mengataakan “ ya lumayan kalau kearah parangtritis” selanjutnya terdakwa menuju kearah pantai parang tristis Bersama dengan saksi WULAN;
- Bahwa benar sesampainya di Parangtritis terdakwa Bersama dengan saksi wulan Ngobrol Bersama hingga samapai magrib, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Wulan untuk jalan-jalan di Malioboro, lalu ke alun-alun Kidul samapi pukul 22.00 Wib, lalu karena sudah larut malam mereka pulang menuju terminal Giwangan untuk terdakwa beristirahat di Mushola didaerah terminal Giwangan Yogyakarta;
- Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menghubungi saksi WULAN untuk dijemput lagi di terminal Giwangan, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi Wulan menjemput terdakwa daerah terminal Giwangan Yogyakarta, kemudian terdakwa Bersama dengan saksi Wulan jalan-jalan menuju ke Pantai Parangtritis, lalu dalam perjalanan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi WULAN “ nanti sore kerumahmu ya” lalu dijawab oleh saksi Wulan “ Ya” , selanjutnya setelah sampai di Parangtritis , terdakwa memarkir sepeda Motor ditempat parkir , lalu terdakwa sekaligus mebayar uang Parkir , kemudian terdakwa mendapatkan karcis parkir , selanjutnya karcis parkir dan juga kunci sepeda motor Honda Beat stret warna hitam Nopol. AB 5374 TB ada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya mereka jalan menuju warung yang berada di area Pantai Parangtritis yang jaraknya dari parkiran + 200 meter , lalu terdakwa duduk ngobrol Bersama saksi Wulan,saat itu terdakwa menyampaikan kalau ingin berenang namun tidak punya pakaian ganti, selanjutnya setelah memesan minuman dan juga makanan kecil diwarung tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi WULAN “ ijin membeli celana “lalu terdakwa langsung meninggalkan saksi WULAN dan menuju ke tempat parkir, selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat Nopo. AB 5374 warna hitam milik saksi korban menuju ke arah utara, selanjutnya saat dalam perjalanan tersebut terdakwa sempat dihungungi oleh saksi Wulan dan menanyakan keberadaan terdakwa, lalu saat itu terdakwa menjawab “ kalau terdakwa mampir ke Alfamart untuk membeli rokok” selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Grobogan Jawa tengah,
- Bahwa sesampainya di daerah Grobogan JawaTengah sekira pukul 15.00 Wib terdakwa langsung melepas plat sepeda motor Honda beat milik saksi WULAN lalu membuang kesungai , kemudian terdakwa menelpon saksi ERIK ANGRAENI alias ERIK untuk menawarkan Sepeda Motor Hond Beat warna hitam tersebut seharga Rp. 3.500.000,- selanjutnya setelah melihat kondisi Sepeda Motor Hond Beat warna hitam tersebut saksi ERIK langsung menyanggupi untuk membeli selanjutnya uang hasil Penjualan Sepeda Motor Hond Beat tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa;
- Bahwa terdakwa DWI RIAN WICAKSONO Alias RIAN Bin BUDI SANTOSO menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi WULAN OKTAVIA selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WULAN OKTAVIA ARDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP---
ATAU
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa , DWI RIAN WICAKSONO Alias RIAN BIN BUDI SANTOSA, pada hari Minggu 11 September 2022 sekira pukul 11 .00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022 , bertempat di parkiran Baru pantai Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahahatan ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 19.00 terdakwa DWI RIAN WICAKSONO berkenalan dengan saksi WULAN OKTAVIA dengan menggunakan aplikasi LIT Match, lalu keduanya saling bertukar nomor HP, selanjutnya mereka setiap hari komunikasi melalui Whatshap untuk ngobrol , dan juga viso call hanya sekedar bertanya kabar,
- Bahwa selanjutnya terdakwa sempat bertanya kepada saksi WULAN OKTAVIA “ kerja dimana” selanjutnya terdakwa juga mengatakan kepada saksi WULAN bahwa terdakwa ingin kenal lebih dekat dengan saksi Wulan dan ingin serius serta ingin mengetahui silsilah keluarga saksi wulan, selanjutnya untuk lebih meyakinkan saksi WULAN terdakwa juga menyampaikan kalau ingin keyogja untuk bertemu dengan saksi wulan dan ingin berkenalan dengan keluarga saksi WULAN, kemudian mendengar perkataan dari terdakwa tersebut saksi WULAN menjadi seneng hatinya , selanjutnya untuk membuktikan ucapannya tersebut , lalu pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat dari grobogan menuju ke Yogjakarta untuk bertemu dengan saksi Wulan, kemudian saat akan samapi di terminal Giwangan Yogyakarta, terdakwa kemudian menghubungi saksi Wulan melalui WA/whatshap untuk minta dijemput didepan terminal Giwangan, selanjutnya setelah terdakwa bertemu denga saksi WULAN, terdakwa kemudian menjabat tangan saksi Wulan, lalu terdakwa bertanya kepada saksi WULAN “arah malioboro jauh apa deket” lalu oleh saksi Wulan dijawab “lumayan” kemudian saksi WULAN langsung memberikan Helm kepada terdakwa lalu terdakwa mengambil alih mengendarai sepeda motor honda Beat stret warna hitam Nopol. AB 5374 TB dengan memboncengkan saksi WULAN, selanjutnya dalam perjalanan tersebut terdakwa meminta untuk jalan-jalan ke Parangtritis saja, dan saat itu saks WULAN mengataakan “ ya lumayan kalau kearah parangtritis” selanjutnya terdakwa menuju kearah pantai parang tristis Bersama dengan saksi WULAN;
- Bahwa benar sesampainya di Parangtritis terdakwa Bersama dengan saksi wulan Ngobrol Bersama hingga samapai magrib, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Wulan untuk jalan-jalan di Malioboro, lalu ke alun-alun Kidul samapi pukul 22.00 Wib, lalu karena sudah larut malam mereka pulang menuju terminal Giwangan untuk terdakwa beristirahat di Mushola didaerah terminal Giwangan Yogyakarta;
- Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menghubungi saksi WULAN untuk dijemput lagi di terminal Giwangan, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi Wulan menjemput terdakwa daerah terminal Giwangan Yogyakarta, kemudian terdakwa Bersama dengan saksi Wulan jalan-jalan menuju ke Pantai Parangtritis , lalu dalam perjalanan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi WULAN “ nanti sore kerumahmu ya” lalu dijawab oleh saksi Wulan “ Ya” , selanjutnya setelah sampai di Parangtritis , terdakwa memarkir sepeda Motor ditempat parkir , lalu terdakwa sekaligus mebayar uang Parkir , kemudian terdakwa mendapatkan karcis parkir , selanjutnya karcis parkir dan juga kunci sepeda motor Honda Beat stret warna hitam Nopol. AB 5374 TB ada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya mereka jalan menuju warung yang berada di area Pantai Parangtritis yang jaraknya dari parkiran + 200 meter , lalu terdakwa duduk ngobrol Bersama saksi Wulan,saat itu terdakwa menyampaikan kalau ingin berenang namun tidak punya pakaian ganti, selanjutnya setelah memesan minuman dan juga makanan kecil diwarung tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi WULAN “ ijin membeli celana “lalu terdakwa langsung meninggalkan saksi WULAN dan menuju ke tempat parkir, selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat Nopo. AB 5374 warna hitam milik saksi korban menuju ke arah utara, selanjutnya saat dalam perjalanan tersebut terdakwa sempat dihungungi oleh saksi Wulan dan menanyakan keberadaan terdakwa, lalu saat itu terdakwa menjawab “ kalau terdakwa mampir ke Alfamart untuk membeli rokok” selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Grobogan Jawatengah,
- Bahwa sesampainya di daerah Grobogan JawaTengah sekira pukul 15.00 Wib terdakwa langsung melepas plat sepeda motor Honda beat milik saksi WULAN lalu membuang kesungai , kemudian terdakwa menelpon saksi ERIK ANGRAENI alias ERIK untuk menawarkan Sepeda Motor Hond Beat warna hitam tersebut seharga Rp. 3.500.000,- selanjutnya setelah melihat kondisi Sepeda Motor Hond Beat warna hitam tersebut saksi ERIK langsung menyanggupi untuk membeli selanjutnya uang hasil Penjualan Sepeda Motor Hond Beat tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa;
- Bahwa terdakwa DWI RIAN WICAKSONO Alias RIAN Bin BUDI SANTOSO menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi WULAN OKTAVIA selaku pemilknya,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban WULAN OKTAVIA ARDIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
