Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) Sri Lestari, S.H. DWI PRASETYO Als KACUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-977/O.4.13/Euh.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI PRASETYO Als KACUK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DWI PRASETYO Als KACUK  , pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulanJanuari 2017, bertempat di Jalan Paangtritis Km 8 Dusun Tembi, Kelurahan Timbulharjo Sewon Bantul atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang mengandung Metamfetamin, perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------ ---------------------------------------------------------------

 

Bahwa ia terdakwa DWI PRASETYO Als KACUK sebelumnya yaitu pada tanggal 25 Januari 2017 di rumah JOKO di Klaten membeli sabu secara patungan dengan JOKO (yang belum tertangkap)  masing-masing Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah ) namun harga 1 paket Rp.600.000,- sehingga kekurangan Rp.300.000,- ditambahi teman JOKO yang tidak terdakwa  kenal namanya dan yang berangkat membeli sabu adalah JOKO dan setelah mendapatkan sabu lalu dipakai bersama-sama dirumah JOKO sedangkan sisa pemakaian terdakwa bawa di tempat Cucian mobil miliknya di jalan Parangtritis KM 8 Timbulharjo Sewon Bantul untuk disimpan,  kemudian pada tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 04.30 Wib dipencucian Mobil Jalan Parangtritis KM 8 Timbulharjo Sewon Bantul terdakwa kembali menggunakan sabu dan selesai mengisap sabu lalu terdakwa pulang di Wonosari  sekira pukul 05.30 Wib bertempat terdakwa sampai di depan Pasar Argosari Wonosari  yang waktu itu mau makan diwarung didatangi petugas dari Polda DIY yaitu saksi TONI TRIYANTO, SUTARNO dan SUGITO WINTOLO yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa  sering menggunakan narkoba kemudian petugas yang sudah menunggu  melihat terdakwakemudian melakukan  penangkapan terhadap terdakwa  namun saat digeledah dibadan dan pakaian terdakwa tidak ditemukan barang bukti kemudian terdakwa  saat diinterogasi mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu di tempat cucian mobil miliknya Jalan Parangtritis KM 8 Sewon Bantul selanjutnya terdakwa dibawa petugas menuju jalan Parangtritis  sesampainya di tempat cucian mobil Jalan Parangtritis petugas dengan

 

 

 

 

 

disaksikan Ketua RT yaitu saksi SUPARNO  melakukan penggeledahan di kamar di Tempat cucian mobil milik terdakwa dan ditemukan  1(satu) plastik clip yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika dan 1(satu) buah pipet kaca terletak didinding kamar dan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa 

 

Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klips kecil yang berisi serbuk kristal putih dengan berat kurang dari 0,01 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan ditempat pencucian mobil yang diakui milik terdakwa  saat di uji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakartakemudian dilakukanpemeriksaanataupengujianolehBalai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta danHasil pengujian mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Gol. I No. Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanatersebutdalam Surat dari Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 441/00314/C.3 tanggal 6 Februari 2017.

 

Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunya iizin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai NarkotikaGolongan I berupaShabu tersebut.

 

-----Perbuatan terdakw adiatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009tentang NARKOTIKA ---------------------

 

ATAU

Kedua :

 

-------Bahwa ia terdakwa DWI PRASETYO Als KACUK  , pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulanJanuari 2017, bertempat di Jalan Parangtritis Km 8 Dusun Tembi, Kelurahan Timbulharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul ,  telah menyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa Shabu yang mengandung Metamfetamin, perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagaiberikut:

 

Bahwa ia terdakwa DWI PRASETYO Als KACUK  sebelumnya yaitu pada tanggal 25 Januari 2017 di rumah JOKO di Klaten membeli sabu secara patungan dengan JOKO (yang belum tertangkap)  masing-masing Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah ) namun harga 1 paket Rp.600.000,- sehingga kekurangan Rp.300.000,- ditambahi teman JOKO yang tidak terdakwa  kenal namanya dan yang berangkat membeli sabu adalah JOKO dan setelah mendapatkan sabu lalu dipakai bersama-sama dirumah JOKO sedangkan sisa pemakaian terdakwa bawa di tempat Cucian mobil miliknya di jalan Parangtritis KM 8 Timbulharjo Sewon Bantul untuk disimpan,  kemudian pada tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 04.30 Wib terdakwa kembali menggunakan sabu dengan cara menggunakan alat hisap bong yang kemudian sabu ditaruk dipipet kaca dialat hisap atau bong dan dibakar yang kemudian asap yang keluar dihisap seperti orang merokok dan selesai mengisap sabu lalu terdakwa pulang ke Wonosari  sekira pukul 05.30 Wib  terdakwa sampai di depan Pasar Argosari Wonosari  yang waktu itu mau makan diwarung didatangi petugas dari Polda DIY yaitu saksi TONI TRIYANTO, SUTARNO dan SUGITO WINTOLO yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa  sering menggunakan narkoba kemudian petugas yang sudah menunggu  melihat terdakwa kemudian melakukan  penangkapan terhadap terdakwa  namun saat digeledah dibadan dan pakaian terdakwa tidak ditemukan barang bukti kemudian terdakwa  saat diinterogasi mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu di tempat cucian mobil miliknya Jalan Parangtritis KM 8 Sewon Bantul selanjutnya terdakwa dibawa petugas menuju jalan Parangtritis  sesampainya di tempat cucian mobil Jalan Parangtritis petugas dengan disaksikan Ketua RT yaitu saksi SUPARNO  melakukan penggeledahan di kamar di Tempat cucian mobil milik terdakwa dan ditemukan  1(satu) plastik clip yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika dan 1(satu) buah pipet kaca terletak didinding kamar dan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik terdakwa  

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa  petugas kemudian   membawa terdakwa DWI PRASETYO Als KACUNG ke Bid Dokes Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya sebagaimana Surat Hasil Pemeriksaan Urine terdakwa dari Kepolisian Negara Republik Indonesia DIY Bidang Kedokteran dan Kesehatan Nomor : R/35/I/2017/Biddokkes tanggal  28 Januari 2017 dengan kesimpulan Hasil Pemeriksaan simple urine a.n. DWI PRASETYO Als KACUK menunjukkan hasil Metamphetamine positif (+).

 

Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klips kecil yang berisi serbuk kristal putih dengan berat kurang dari 0,01 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan ditempat pencucian mobil yang diakui milik terdakwa  saat di uji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta kemudian dilakukan pemeriksaan atau pengujian oleh Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta danHasil pengujian mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Gol. I No. Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tersebut dalam Surat dari Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 441/00314/C.3 tanggal 6 Februari 2017.

 

Bahwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I berupa shabu yang mengandung Metamphetamine dimaksud ternyata terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentangNARKOTIKA---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya