INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 135/Pid.B/2020/PN Btl | SEKAR DIANING P.S, SH.MH | M. RIDOH alias RIDOH Bin JUNAIDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 135/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1127/M.4.12.3/Eoh.2/06/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa M. RIDOH alias RIDOH Bin JUNAIDIN, pada hari Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2020, bertempat di Rumah Korban, Perum Ngoto Indah 2 No.20, tepatnya di Dusun Ngoto, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan di waktu malam hari yaitu antara matahari terbenam dan matahari terbit, pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , dan cara untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama dengan ERLAN/ HERLAN (masih dalam Daftar Pencarian Orang) pergi ke daerah Kabupaten Bantul, diantar oleh IHWAMUDIN ALS. IWAN BIN BAMBANG dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter nopol. L6770VQ, kemudian setelah berputar-putar mencari tempat yang incaran, terdakwa dan ERLAN/ HERLAN minta diturunkan di sawah di daerah Bantul, lalu terdakwa pergi bersama ERLAN/ HERLAN berjalan kaki sampai kemudian menemukan Perum Ngoto Indah 2, lalu masuk ke perumahan melalui gorong-gorong, setelah mendapat rumah yang diincar membagi tugas yaitu berdua memanjat pagar memasuki halaman rumah, terdakwa mencongkel kunci jendela rumah menggunakan bettel besi lalu memanjat masuk melalui jendela, mengambil 1 (satu) tas warna hitam yang berada di atas kursi di ruang kamar tamu, sedangkan ERLAN/ HERLAN berjaga di luar di depan jendela.
• Bahwa setelah berhasil mengambil barang, terdakwa dan ERLAN/ HERLAN kabur dan sempat membuang tas hitam berisi surat-surat atas nama MOCHAMAD ANDRI HERLAMBANG dan FEBYRA ASIA RINI, di sekitar gorong-gorong.
• Bahwa setelah kejadian terdakwa dan ERLAN/ HERLAN, menuju Perumahan Griya Ananda dan mengambil barang-barang lain di perumahan tersebut.
• Bahwa barang-barang yang diambil berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam berisi berisi 1 (satu) unit laptop Lenovo model Idea Pad 14inch warna hitam kombinasi abu-abu, beserta charger anker, surat-surat an. MOCHAMAD ANDRI HERLAMBANG dan FEBYRA ASIA RINI, sehingga kerugian korban an. MOCHAMAD ANDRI HERLAMBANG sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
• Bahwa terdapat pembagian tugas antara terdakwa dan ERLAN/ HERLAN, yaitu apabila terdakwa yang masuk ke rumah yang diincar maka ERLAN/ HERLAN yang berjaga di luar, begitu juga sebaliknya, dan rencana hasil curian tersebut akan dibagi untuk terdakwa, ERLAN/ HERLAN dan IHWAMUDIN ALS. IWAN BIN BAMBANG.
• Bahwa tindakan terdakwa bersama-sama ERLAN/ HERLAN (masih dalam Daftar Pencarian Orang) dilakukan tanpa seijin korban.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
