| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 63/Pid.Sus/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H 3.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||
| Nomor Perkara | 63/Pid.Sus/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-870/M.4.12.3/Eku.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA
KESATU
----- Bahwa terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Gedongkuning, tepatnya di simpang empat Rejowinangun, Dusun Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saat itu saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB bersama istri yaitu korban ROSIFAR GIYANTI yang membonceng sepeda motor hendak ke Pasar Kota Gede. Sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO mengendarai sepeda motor melaju dari arah utara keselatan, dan sesampainya disimpang empat Rejowinangun, Dusun Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. yang memboncengkan korban ROSIFAR GIYANTI berhenti di belakang zebra cross karena lampu APILL dari arah utara menyala merah. Saat itu Spm. Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB yang saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO kemudikan posisi berhenti di lajur kanan sendirian, selanjutnya Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV yang dikendarai oleh terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam masuk gigi 3 (tiga) di lajur kanan, sesampainya disimpang empat Rejowinangun, Dusun Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul pandangan terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI saat itu “blang” dikarenakan Terdakwa mengantuk, lalu tiba-tiba terdengar suara “Brak…” Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV yang dikendarai oleh terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI merasakan benturan dan saat itu Terdakwa baru tersadar selanjutnya menghentikan kendaraan Terdakwa ke kiri. Setelah itu terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI turun ternyata Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV membentur atau menabrak sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB dan kendaraan tersebut jatuh di sebelah kiri marka tengah posisi membujur ke arah barat serong selatan, saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. dan korban ROSIFAR GIYANTI jatuh dijalan aspalan. Akibat dari kecelakaan lalu lintas Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV yang menabrak sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB yang dikendarai oleh saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO dan korban ROSIFAR GIYANTI, Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV mengalami rusak pada bagian bemper depan kanan penyok, lampu utama kanan depan pecah, dan pintu samping kanan penyok, sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB rusak pada bagian blok mesin pecah, lampu sent kiri belakang patah, lampu plat nomor pecah, lampu sorot variasi depan kanan patah, selebor belakang sobek, serta pengendara sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB yaitu saksi SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. mengalami luka dan pemboncengnya yaitu korban ROSIFAR GIYANTI mengalami luka cidera kepala yang kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta No. 400.7.22.1/31/VISUM/RSUD/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Niken Palupi, Sp.S. sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan Tindakan medis lainnya terhadap nama Rosifar Giyanti dengan hasil pemeriksaan : Kepala, memar bagian kedua kelopak mata, luka robek bagian kepala depan, pelipis kanan, hidung dan bibir atas dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter; Anggota gerak bawah: a) Anggota gerak bawah kanan, memar di pergelangan kaki kanan dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter kali empat sentimeter, luka robek kaki kanan dengan ukuran lima sentimeter, dengan Kesimpulan : Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Medis di RSUD Kota Yogyakarta terhadap seorang berjenis kelamin Perempuan, umur 56 tahun, tanggal 23 Juli 2025, pukul 05.47 WIB s/d 25 Juli 2025 pukul 20.00 WIB pasien meninggal dunia, pada pemeriksaan diketemukan penyebab kelainan tersebut diduga akibat trauma dengan benda tumpul.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, berdasarkan Akta Kematian Nomor 3402-KM-29072025-0035 bahwa di Kota Yogyakarta tanggal 25 Juli 2025 telah meninggal dunia seorang bernama ROSIFAR GIYANTI, Kutipan dikeluarkan di Kabupaten Bantul pada tanggal 29 Juli 2025.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
----- Bahwa terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Gedongkuning, tepatnya di simpang empat Rejowinangun, Dusun Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saat itu saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB bersama istri yaitu korban ROSIFAR GIYANTI yang membonceng sepeda motor hendak ke Pasar Kota Gede. Sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO mengendarai sepeda motor melaju dari arah utara keselatan, dan sesampainya disimpang empat Rejowinangun, Dusun Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. yang memboncengkan korban ROSIFAR GIYANTI berhenti di belakang zebra cross karena lampu APILL dari arah utara menyala merah. Saat itu Spm. Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB yang saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO kemudikan posisi berhenti di lajur kanan sendirian, selanjutnya Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV yang dikendarai oleh terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam masuk gigi 3 (tiga) di lajur kanan, sesampainya disimpang empat Rejowinangun, Dusun Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul pandangan terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI saat itu “blang” karena Terdakwa mengantuk, lalu tiba-tiba terdengar suara “Brak…” Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV yang dikendarai oleh terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI merasakan benturan dan saat itu Terdakwa baru tersadar selanjutnya menghentikan kendaraan Terdakwa ke kiri. Setelah itu terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI turun ternyata Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV membentur atau menabrak sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB dan kendaraan tersebut jatuh di sebelah kiri marka tengah posisi membujur ke arah barat serong selatan, saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. dan korban ROSIFAR GIYANTI jatuh dijalan aspalan. Akibat dari kecelakaan lalu lintas Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV yang menabrak sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB yang dikendarai oleh saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO dan korban ROSIFAR GIYANTI, Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV mengalami rusak pada bagian bemper depan kanan penyok, lampu utama kanan depan pecah, dan pintu samping kanan penyok, sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB rusak pada bagian blok mesin pecah, lampu sent kiri belakang patah, lampu plat nomor pecah, lampu sorot variasi depan kanan patah, selebor belakang sobek, serta pengendara sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB yaitu saksi SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. mengalami luka dan pemboncengnya yaitu korban ROSIFAR GIYANTI mengalami luka cidera kepala yang kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta No. 400.7.22.1/30/VISUM/RSUD/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Niken Palupi, Sp.S. sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan Tindakan medis lainnya terhadap nama Suradi dengan hasil pemeriksaan anggota gerak bawah : anggota gerak bawah kiri terdapat luka gores pada lutut kiri dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, dengan Kesimpulan penyebab kelainan tersebut diduga akibat trauma dengan benda tumpul.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
DAKWAAN KEDUA
KESATU
----- Bahwa terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Gedongkuning, tepatnya di simpang empat Rejowinangun, Dusun Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saat itu saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB bersama istri yaitu korban ROSIFAR GIYANTI yang membonceng sepeda motor hendak ke Pasar Kota Gede. Sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO mengendarai sepeda motor melaju dari arah utara keselatan, dan sesampainya disimpang empat Rejowinangun, Dusun Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. yang memboncengkan korban ROSIFAR GIYANTI berhenti di belakang zebra cross karena lampu APILL dari arah utara menyala merah. Saat itu Spm. Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB yang saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO kemudikan posisi berhenti di lajur kanan sendirian, selanjutnya Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV yang dikendarai oleh terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam masuk gigi 3 (tiga) di lajur kanan, sesampainya disimpang empat Rejowinangun, Dusun Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI mengantuk, lalu tiba-tiba terdengar suara “Brak…” Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV yang dikendarai oleh terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI merasakan benturan dan saat itu Terdakwa baru tersadar selanjutnya menghentikan kendaraan Terdakwa ke kiri. Setelah itu terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI turun ternyata Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV membentur atau menabrak sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB dan kendaraan tersebut jatuh di sebelah kiri marka tengah posisi membujur ke arah barat serong selatan, saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. dan korban ROSIFAR GIYANTI jatuh dijalan aspalan. Akibat dari kecelakaan lalu lintas Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV yang menabrak sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB yang dikendarai oleh saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO dan korban ROSIFAR GIYANTI, Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV mengalami rusak pada bagian bemper depan kanan penyok, lampu utama kanan depan pecah, dan pintu samping kanan penyok, sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB rusak pada bagian blok mesin pecah, lampu sent kiri belakang patah, lampu plat nomor pecah, lampu sorot variasi depan kanan patah, selebor belakang sobek, serta pengendara sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB yaitu saksi SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. mengalami luka dan pemboncengnya yaitu korban ROSIFAR GIYANTI mengalami luka cidera kepala yang kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta No. 400.7.22.1/31/VISUM/RSUD/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Niken Palupi, Sp.S. sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan Tindakan medis lainnya terhadap nama Rosifar Giyanti dengan hasil pemeriksaan : Kepala, memar bagian kedua kelopak mata, luka robek bagian kepala depan, pelipis kanan, hidung dan bibir atas dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter; Anggota gerak bawah: a) Anggota gerak bawah kanan, memar di pergelangan kaki kanan dengan ukuran lima sentimeter kali lima sentimeter kali empat sentimeter, luka robek kaki kanan dengan ukuran lima sentimeter, dengan Kesimpulan : Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Medis di RSUD Kota Yogyakarta terhadap seorang berjenis kelamin Perempuan, umur 56 tahun, tanggal 23 Juli 2025, pukul 05.47 WIB s/d 25 Juli 2025 pukul 20.00 WIB pasien meninggal dunia, pada pemeriksaan diketemukan penyebab kelainan tersebut diduga akibat trauma dengan benda tumpul.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian dari Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, berdasarkan Akta Kematian Nomor 3402-KM-29072025-0035 bahwa di Kota Yogyakarta tanggal 25 Juli 2025 telah meninggal dunia seorang bernama ROSIFAR GIYANTI, Kutipan dikeluarkan di Kabupaten Bantul pada tanggal 29 Juli 2025.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA
----- Bahwa terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Gedongkuning, tepatnya di simpang empat Rejowinangun, Dusun Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saat itu saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB bersama istri yaitu korban ROSIFAR GIYANTI yang membonceng sepeda motor hendak ke Pasar Kota Gede. Sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO mengendarai sepeda motor melaju dari arah utara keselatan, dan sesampainya disimpang empat Rejowinangun, Dusun Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. yang memboncengkan korban ROSIFAR GIYANTI berhenti di belakang zebra cross karena lampu APILL dari arah utara menyala merah. Saat itu Spm. Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB yang saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO kemudikan posisi berhenti di lajur kanan sendirian, selanjutnya Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV yang dikendarai oleh terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam masuk gigi 3 (tiga) di lajur kanan, sesampainya disimpang empat Rejowinangun, Dusun Tegal Tandan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI saat itu mengantuk, lalu tiba-tiba terdengar suara “Brak…” Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV yang dikendarai oleh terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI merasakan benturan dan saat itu Terdakwa baru tersadar selanjutnya menghentikan kendaraan Terdakwa ke kiri. Setelah itu terdakwa ILYAS SUPRIADI BIN ADANG SUPRIYADI turun ternyata Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV membentur atau menabrak sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB dan kendaraan tersebut jatuh di sebelah kiri marka tengah posisi membujur ke arah barat serong selatan, saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. dan korban ROSIFAR GIYANTI jatuh dijalan aspalan. Akibat dari kecelakaan lalu lintas Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV yang menabrak sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB yang dikendarai oleh saksi korban SURADI BIN KARYO DIMEJO dan korban ROSIFAR GIYANTI, Kbm. Isuzu Truck Box No. Pol.: B-9893-FXV mengalami rusak pada bagian bemper depan kanan penyok, lampu utama kanan depan pecah, dan pintu samping kanan penyok, sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB rusak pada bagian blok mesin pecah, lampu sent kiri belakang patah, lampu plat nomor pecah, lampu sorot variasi depan kanan patah, selebor belakang sobek, serta pengendara sepeda motor Yamaha Aerox No. Pol.: AB-5856-GB yaitu saksi SURADI BIN KARYO DIMEJO Alm. mengalami luka dan pemboncengnya yaitu korban ROSIFAR GIYANTI mengalami luka cidera kepala yang kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta. Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta No. 400.7.22.1/30/VISUM/RSUD/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Niken Palupi, Sp.S. sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan Tindakan medis lainnya terhadap nama Suradi dengan hasil pemeriksaan anggota gerak bawah : anggota gerak bawah kiri terdapat luka gores pada lutut kiri dengan ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, dengan Kesimpulan penyebab kelainan tersebut diduga akibat trauma dengan benda tumpul.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
