| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 215/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | ASEF PRIYANTO,SH | SUDIRMAN bin JUMADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 215/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1695/M.4.12.3/Enz.2/08/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL “UNTUK KEADILAN” P- 29
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 31 /BNTUL_Enz.2/07/2019
IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : SUDIRMAN Bin.JUMADI. Tempat Lahir : Bantul. Umur/ Tanggal lahir : 28 Tahun/ 05 Desember 1990. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Pundong RT.006, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul. Agama : Islam. Pekerjaan : Supir. Pendidikan : SMP (Tamat). PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : Ditangkap oleh Penyidik : Tidak dilakukan Penahanan (direhab di Grhasia DIY) Perpanjangan Penangkapan : Tidak dilakukan Penahanan (direhab di Grhasia DIY) Penuntut Umum : Tidak dilakukan Penahanan (direhab di Grhasia DIY) . DAKWAAN : KESATU : Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Bin JUMADI, pada hari Minggu tanggal 14 April 2019, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, di Dusun Badan RT.001, Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Saksi ACHMAD ARIF PRIATMOKO, SH, Saksi BAYUDI serta Anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya telah melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa beserta rekan-rekan Terdakwa yaitu diantaranya Sdr.SUMANTA Als.MANTO Bin BUDI PRIHATIN dan Sdr.DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO (keduanya dilakukan Penuntutan secara terpisah); Telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/44/IV/2019/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 008889/T/04/2019, 008890/T/04/2019 dan 008891/T/04/2019 mengandung Metamfitamin seperti terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa maupun Rekan-rekan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menyalahgunakan bagi diri sendiri, Narkotika Jenis Shabu yang positif mengandung Metamfitamin seperti terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------
A T A U
KEDUA : Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Bin.JUMADI, bersama-sama dengan Saksi SUMANTA Als.MANTO Bin BUDI PRIHATIN dan saksi DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO (keduanya dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah meyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------ Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Saksi ACHMAD ARIF PRIATMOKO, SH, Saksi BAYUDI serta Anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya telah melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa beserta rekan-rekan Terdakwa yaitu diantaranya Sdr.SUMANTA Als.MANTO Bin BUDI PRIHATIN dan Sdr.DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO (keduanya dilakukan Penuntutan secara terpisah); Telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/44/IV/2019/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 008889/T/04/2019, 008890/T/04/2019 dan 008891/T/04/2019 mengandung Metamfitamin seperti terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I.Yogyakarta dengan Nomor Lab : #29768, rekam medis : 00054074 tanggal 15 April 2019 atas nama Pasien SUDIRMAN yang ditandatangai oleh EVI SUSILOWATI, diperoleh hasil bahwa dalam Urine Pasien (SUDIRMAN) Positif mengadung AMPHETAMIN (AMP) dan METHAMPHETAMINE (M-AMP); Terdakwa An.SUDIRMAN Bin.JUMADI merupakan Pecandu Narkotika; Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (jenis Shabu) tersebut tidak mendapatkan Ijin dari Pihak yang berwenang. ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
Bantul, 31 Juli 2019 JAKSA PENUNTUT UMUM
ASEF PRIYANTO, S.H. JAKSA PRATAMA NIP.19840429 200812 1 002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
