Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) ASEF PRIYANTO,SH SUDIRMAN bin JUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/1695/M.4.12.3/Enz.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN bin JUMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

        “UNTUK  KEADILAN”

                                                                                  P- 29                                                                                                                                                                                                                                              

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-  31 /BNTUL_Enz.2/07/2019

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SUDIRMAN Bin.JUMADI.

Tempat Lahir

:

Bantul.

Umur/ Tanggal lahir

:

28 Tahun/ 05 Desember 1990.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Pundong RT.006, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Supir.

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Ditangkap oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan (direhab di Grhasia DIY)

Perpanjangan Penangkapan

:

Tidak dilakukan Penahanan (direhab di Grhasia DIY)

Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan Penahanan (direhab di Grhasia DIY)

.

DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Bin JUMADI, pada hari Minggu tanggal 14 April 2019, sekira pukul 22.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, di Dusun Badan RT.001, Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Saksi ACHMAD ARIF PRIATMOKO, SH, Saksi BAYUDI serta Anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya telah melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa beserta rekan-rekan Terdakwa yaitu diantaranya Sdr.SUMANTA Als.MANTO Bin BUDI PRIHATIN dan Sdr.DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO (keduanya dilakukan Penuntutan secara terpisah);
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa serta rekan-rekan Terdakwa tersebut, tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan Narkotika, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan Rumah, dan akhirnya ditemukan grenjeng/kertas rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Shabu;
Bahwa setelah Terdakwa serta rekan-rekan Terdakwa diinterograsi, didapat keterangan bahwa barang berupa grenjeng/kertas rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Shabu adalah Milik Sdr.SUMANTA Als.MANTO Bin.BUDI PRIHATIN sisa dari pemakaian oleh Terdakwa serta Rekan-rekan Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa serta rekan-rekan Terdakwa telah menggunakan Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa, setelah Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa yang dipakai oleh Terdakwa serta Rekan-rekan Terdakwa tersebut habis, kemudian dilanjutkan dengan menggunakan Narkotika jenis Shabu milik dari rekan Terdakwa yaitu Sdr.SUMANTA Als.MANTO Bin.BUDI PRIHATIN;
Bahwa setelah diinterograsi lebih lanjut, dan penggeledahan rumah lebih lanjut, ditemukan lagi barang berupa 1 (satu) Buah botol plastic kecil dengan tutup warna biru yang terangka dengan pipa kaca dan sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) Buah korek gas warna merah serta 1 (satu) Buah plastic warna bening berisi sisa serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari membeli pada sesorang di jalur Sumatranan saat Terdakwa bekerja;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO :441/01615/C.3 tanggal 27 April 2019 yang dikeluarkan oleh Balai Labiratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WORO UMI RATIH, Sp.PK, M.Kes; CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm, Apt; FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST, MT selaku Tim Pemeriksa, serta diketahui oleh SETYARINI HESTU LESTARI, SKM.,M.Kes. selaku Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi D.I.Yogyakarta, dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/44/IV/2019/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 008889/T/04/2019, 008890/T/04/2019 dan 008891/T/04/2019 mengandung Metamfitamin seperti terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa maupun Rekan-rekan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menyalahgunakan bagi diri sendiri, Narkotika Jenis Shabu yang positif mengandung Metamfitamin seperti terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Bin.JUMADI, bersama-sama dengan Saksi SUMANTA Als.MANTO Bin BUDI PRIHATIN dan saksi DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO (keduanya dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah meyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Saksi ACHMAD ARIF PRIATMOKO, SH, Saksi BAYUDI serta Anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya telah melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa beserta rekan-rekan Terdakwa yaitu diantaranya Sdr.SUMANTA Als.MANTO Bin BUDI PRIHATIN dan Sdr.DWI WIDODO Als.BAGONG Bin.BADIYO (keduanya dilakukan Penuntutan secara terpisah);
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa serta rekan-rekan Terdakwa tersebut, tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan Narkotika, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan Rumah, dan akhirnya ditemukan grenjeng/kertas rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Shabu;
Bahwa setelah Terdakwa serta rekan-rekan Terdakwa diinterograsi, didapat keterangan bahwa barang berupa grenjeng/kertas rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Shabu adalah Milik Sdr.SUMANTA Als.MANTO Bin.BUDI PRIHATIN sisa dari pemakaian oleh Terdakwa serta Rekan-rekan Terdakwa;
Bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumah Sdr.SUMANTA Als.MANTO Bin.BUDI PRIHATIN dan setelah keduanya ngobrol, keduanya sepakat untuk menghisap Narkotika Jenis Shabu;
Bahwa Terdakwa kemudian pulang untuk mengambil Narkotika jenis Shabu miliknya dan kemduan kembali lagi ke rumah Sdr.SUMANTA Als.MANTO Bin.BUDI PRIHATIN, dan Sdr.SUMANTA langsung masuk ke dalam rumah untuk mengambil BONG. Selanjutnya Sdr.SUMANTA langsung menyerahkan BONG tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka botol dan mengisi air, memasang sedotan pada salah satu lubang di penutup botol, mengisi pipet kaca dengan Shabu yang telah dibawanya dengan menggunakan alat berupa potongan sedotan dan membakarnya. Setelah meleleh dan mengering, Terdakwa memasang pipet dilubang lainnya pada penutup botol, kemudian Terdakwa mulai memakainya dengan cara memanaskan lagi pipet yang sudah terpasang di botol dan menghisapnya dengan sedotan yang sudah terpasang;
Setelah Terdakwa menghisap sebanyak 2 (dua) kali, lalu diberikan kepada Sdr.SUMANTA untuk bergantian menghisapnya;
Bahwa disela-sela Terdakwa dan Sdr.SUMANTA menghisap Shabu, datang rekan Terdakwa yaitu Sdr.DWI WIDODO Als.BAGONG, dan oleh Terdakwa, Sdr.BAGONG ditawari untuk menghisap Shabu, dan Sdr.BAGONG mau untuk ikut menghisap Shabu tersebut. Setelah Shabu milik Terdakwa habis, Sdr.SUMANTA mengambil Shabu miliknya dan kemudian dipakai oleh ketiganya secara bergantian;
Setelah selesai, Terdakwa membersihkan BONG tersebut dan kemduian disimpan oleh Sdr.SUMANTA;
Pada saat Sdr.SUMANTA masuk ke dalam rumah, Terdakwa menemukan sisa Shabu milik Sdr.SUMANTA tergeletak dilantai, dan oleh Terdakwa, sisa Shabu tersebut diambil dan dibungkus dengan grenjeng/kertas rokok dan diletakkan di dekat Terdakwa duduk;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO :441/01615/C.3 tanggal 27 April 2019 yang dikeluarkan oleh Balai Labiratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WORO UMI RATIH, Sp.PK, M.Kes; CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm, Apt; FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST, MT selaku Tim Pemeriksa, serta diketahui oleh SETYARINI HESTU LESTARI, SKM.,M.Kes. selaku Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi D.I.Yogyakarta, dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/44/IV/2019/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 008889/T/04/2019, 008890/T/04/2019 dan 008891/T/04/2019 mengandung Metamfitamin seperti terdaftar dalam Gol I No.Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I.Yogyakarta dengan Nomor Lab : #29768, rekam medis : 00054074 tanggal 15 April 2019 atas nama Pasien SUDIRMAN yang ditandatangai oleh EVI SUSILOWATI, diperoleh hasil bahwa dalam Urine Pasien (SUDIRMAN) Positif mengadung AMPHETAMIN (AMP) dan METHAMPHETAMINE (M-AMP);
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan narkotika Nasional Kabupaten Bantul Nomor : R/143/IV/Ka/Rh.01/2019/BNNK BANTUL tanggal 18 April 2019 perihal Rekomendasi rehabilitasi terhadap Sudirman bin JUMADI yang ditandatangani oleh ARFIN MUNAJAH, SE.,MM selaku Kepala badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul, berdasarkan hasil asesmen, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa :

Terdakwa An.SUDIRMAN Bin.JUMADI merupakan Pecandu Narkotika;
Terdakwa An.SUDIRMAN Bin.JUMADI tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan gelap Narkotika;

Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (jenis Shabu) tersebut tidak mendapatkan Ijin dari Pihak yang berwenang.

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bantul,  31 Juli 2019

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ASEF PRIYANTO, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP.19840429 200812 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya