| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Tugirwan alias Gus Bayu bin Mahraji Nyaman pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Srumbung, RT. 02, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pitang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa pada awalnya saksi Waldani dan terdakwa kenal pada awal tahun 2021 karena urusan jual beli tanah, pada saat itu saksi Waldani dan saksi Sagiman akan menjualkan sebidang tanah, saat itu terdakwa dan sdr. Soejen (DPO) adalah orang yang dihubungi oleh saksi Sagiman untuk membantu menjualkan tanah tersebut.
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Mei 2021 saat saksi Waldani, saksi Sagiman, terdakwa, dan sdr. Soejen sedang mengobrol, sdr. Soejen menunjukkan uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan gambar kapal layar sambil mengatakan “Nek kowe duwe duit koyo ngene iki iso didadekke duwit satus ewuan” (kalau kamu punya uang kayak gini bisa dijadikan uang seratus ribu rupiah) dan sdr. Soejen mengatakan jika terdakwa bisa melakukannya. Mendengar hal tersebut saksi Waldani menjadi tertarik kemudian saksi Waldani dan saksi Sagiman mencari uang kertas Rp.100,- (seratus rupiah) dengan gambar kapal layar tersebut dan akhirnya meendapatkannya dengan membeli dari saksi Panggung Widodo alias Slamet sejumlah kurang lebih 700 (tujuh ratus) lembar dengan harga Rp. 4.000,-(empat ribu) rupiah tiap lembarnya.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar jam 18.30 Wib saksi Sagiman, sdr. Soejen, dan terdakwa datang ke rumah saksi Waldani, saat itu saksi Waldani menyerahkan kurang lebih 700 (tujuh ratus) lembar uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan gambar kapal layar kepada sdr. Soejen dan terdakwa, namun sdr. Soejen dan terdakwa hanya memilih 7 (tujuh) lembar yang memenuhi syarat yaitu hanya uang keluaran tahun 1992 sampai dengan tahun 1996, kemudian sekitar jam 20.00 Wib saksi Waldani, saksi Sagiman, sdr. Soejen, dan terdakwa menuju ke rumah saksi Sagiman, lalu sekitar jam 22.00 Wib terdakwa mulai melakukan tipu muslihat seolah-olah melakukan ritual penggandaan uang dari uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah) digandakan menjadi uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimulai dengan terdakwa mengambil 4 (empat) lembar dari 7 (tujuh) lembar uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah) tersebut, lalu sdr. Soejen memotong 4 (lembar) potongan kertas HVS warna putih, kemudian 4 (empat) lembar uang Rp. 100,- (seratus rupiah) dimasukkan ke dalam amplop warna putih dan 4 (empat) lembar potongan kertas warna putih dimasukkan ke dalam amplop warna putih yang lain, kemudian kedua amplop tersebut ditaruh di atas tikar lalu terdakwa melakukan ritual seolah-olah membaca mantra, setelah itu kedua amplop tersebut diserahkan kepada saksi Waldani dan saksi Waldani diminta untuk keluar rumah lalu berjalan mengelilingi rumah saksi Sagiman 1 (satu) kali sambil membawa kedua buah amplop tersebut, kemudian saksi Waldani dan saksi Sagiman masuk lagi ke dalam rumah dan menyerahkan kedua amplop tersebut kepada terdakwa, pada saat itu terdakwa menunjukkan isi kedua amplop tersebut dan isinya masih sama seperti semula, kemudian terdakwa membawa 2 (dua) buah amplop tersebut dan membawa dupa yang dibakar sambil membaca mantra, lalu terdakwa menyuruh saksi Waldani dan saksi Sagiman untuk menulis nama disebuah kertas untuk mengalihkan perhatian, lalu pada saat terdakwa melihat saksi Waldani dan saksi sagiman lengah maka dengan cepat terdakwa menukar 4 (empat) lembar uang kertas Rp. 100, - (seratus rupiah) tersebut dengan 4 (empat) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa di celana yang dipakai olehnya, setelah itu terdakwa menyerahkan kedua amplop tersebut kepada saksi Waldani, lalu oleh saksi Waldani diserahkan kepada saksi Sagiman, lalu oleh saksi Sagiman dibuka dan untuk 1 (satu) amplop berisi 4 (empat) lembar potongan kertas HVS putih masih tetap sama namun 1 (satu) amplop yang awalnya berisi 4 (empat) lembar uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah) telah berubah menjadi 4 (empat) lembar uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi Waldani menjadi percaya jika terdakwa benar-benar bisa merubah uang tersebut, saksi Waldani pun menjadi tergiur untuk menukarkan uang lebih banyak lagi, lalu terdakwa mengatakan bisa mencarikan 30.000 (tiga puluh ribu) lembar uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah) tahun 1992 sampai dengan tahun 1996 dengan harga Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah), namun karena pada saat itu belum ada uang maka saksi Waldani minta waktu untuk mencari pinjaman dulu.
Bahwa kemudian setelah mendapatkan pinjaman uang, saksi Sagiman menghubungi sdr. Soejen lalu sdr. Soejen meminta untuk mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 06 Mei 2021 saksi Waldani transfer ke nomor rekening atas nama Soejen sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah),
Pada tanggal 07 Mei 2021 saksi Waldani transfer ke nomor rekening atas nama Dedi Fitriadi atas permintaan terdakwa sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah),
Bahwa setelah saksi Waldani melakukan transfer sejumlah Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) tersebut terdakwa berjanji akan datang pada bulan Juni 2021 namun sampai hari yang ditentukan tersebut terdakwa tidak juga datang dan tidak dapat dihubungi lagi, begitu pula dengan sdr. Soejen tidak dapat dihubungi lagi.
Bahwa selain itu saksi Waldani juga telah menyerahkan uang kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk akomodasi pada saat terdakwa pertama kali datang,
- Uang tunai Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk akomodasi terdakwa saat datang kedua kali,
- Uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk uang muka pembelian uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah),
- Transfer senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama Soejen,
- Transfer senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama Soejen,
- Transfer senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama Soejen,
- Transfer senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama Soejen,
- Transfer senilai Rp. 1.00.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening atas nama Nono Suprianto,
- Transfer senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama Soejen,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Waldani mengalami kerugian sekitar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Tugirwan alias Gus Bayu bin Mahraji Nyaman pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Srumbung, RT. 02, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -
Bahwa pada awalnya saksi Waldani dan terdakwa kenal pada awal tahun 2021 karena urusan jual beli tanah, pada saat itu saksi Waldani dan saksi Sagiman akan menjualkan sebidang tanah, saat itu terdakwa dan sdr. Soejen (DPO) adalah orang yang dihubungi oleh saksi Sagiman untuk membantu menjualkan tanah tersebut.
Bahwa kemudian pada sekitar bulan Mei 2021 saat saksi Waldani, saksi Sagiman, terdakwa, dan sdr. Soejen sedang mengobrol, sdr. Soejen menunjukkan uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan gambar kapal layar sambil mengatakan “Nek kowe duwe duit koyo ngene iki iso didadekke duwit satus ewuan” (kalau kamu punya uang kayak gini bisa dijadikan uang seratus ribu rupiah) dan sdr. Soejen mengatakan jika terdakwa bisa melakukannya. Mendengar hal tersebut saksi Waldani menjadi tertarik kemudian saksi Waldani dan saksi Sagiman mencari uang kertas Rp.100,- (seratus rupiah) dengan gambar kapal layar tersebut dan akhirnya meendapatkannya dengan membeli dari saksi Panggung Widodo alias Slamet sejumlah kurang lebih 700 (tujuh ratus) lembar dengan harga Rp. 4.000,-(empat ribu) rupiah tiap lembarnya.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar jam 18.30 Wib saksi Sagiman, sdr. Soejen, dan terdakwa datang ke rumah saksi Waldani, saat itu saksi Waldani menyerahkan kurang lebih 700 (tujuh ratus) lembar uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan gambar kapal layar kepada sdr. Soejen dan terdakwa, namun sdr. Soejen dan terdakwa hanya memilih 7 (tujuh) lembar yang memenuhi syarat yaitu hanya uang keluaran tahun 1992 sampai dengan tahun 1996, kemudian sekitar jam 20.00 Wib saksi Waldani, saksi Sagiman, sdr. Soejen, dan terdakwa menuju ke rumah saksi Sagiman, lalu sekitar jam 22.00 Wib terdakwa mulai melakukan tipu muslihat seolah-olah melakukan ritual penggandaan uang dari uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah) digandakan menjadi uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimulai dengan terdakwa mengambil 4 (empat) lembar dari 7 (tujuh) lembar uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah) tersebut, lalu sdr. Soejen memotong 4 (lembar) potongan kertas HVS warna putih, kemudian 4 (empat) lembar uang Rp. 100,- (seratus rupiah) dimasukkan ke dalam amplop warna putih dan 4 (empat) lembar potongan kertas warna putih dimasukkan ke dalam amplop warna putih yang lain, kemudian kedua amplop tersebut ditaruh di atas tikar lalu terdakwa melakukan ritual seolah-olah membaca mantra, setelah itu kedua amplop tersebut diserahkan kepada saksi Waldani dan saksi Waldani diminta untuk keluar rumah lalu berjalan mengelilingi rumah saksi Sagiman 1 (satu) kali sambil membawa kedua buah amplop tersebut, kemudian saksi Waldani masuk lagi ke dalam rumah dan menyerahkan kedua amplop tersebut kepada terdakwa, pada saat itu terdakwa menunjukkan isi kedua amplop tersebut dan isinya masih sama seperti semula, kemudian terdakwa membawa 2 (dua) buah amplop tersebut dan membawa dupa yang dibakar sambil membaca mantra, lalu terdakwa menyuruh saksi Waldani dan saksi Sagiman untuk menulis nama disebuah kertas untuk mengalihkan perhatian, lalu pada saat terdakwa melihat saksi Waldani dan saksi Sagiman lengah maka dengan cepat terdakwa menukar 4 (empat) lembar uang kertas Rp. 100, - (seratus rupiah) tersebut dengan 4 (empat) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa di celana yang dipakai olehnya, setelah itu terdakwa menyerahkan kedua amplop tersebut kepada saksi Waldani, lalu oleh saksi Waldani diserahkan kepada saksi Sagiman, lalu oleh saksi Sagiman dibuka dan untuk 1 (satu) amplop berisi 4 (empat) lembar potongan kertas HVS putih masih tetap sama namun 1 (satu) amplop yang awalnya berisi 4 (empat) lembar uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah) telah berubah menjadi 4 (empat) lembar uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi Waldani menjadi percaya jika terdakwa benar-benar bisa merubah uang tersebut, saksi Waldani pun menjadi tergiur untuk menukarkan uang lebih banyak lagi, lalu terdakwa mengatakan bisa mencarikan 30.000 (tiga puluh ribu) lembar uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah) tahun 1992 sampai dengan tahun 1996 dengan harga Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah), namun karena pada saat itu belum ada uang maka saksi Waldani minta waktu untuk mencari pinjaman dulu.
Bahwa kemudian setelah mendapatkan pinjaman uang, saksi Sagiman menghubungi sdr. Soejen lalu sdr. Soejen meminta untuk mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 06 Mei 2021 saksi Waldani transfer ke nomor rekening atas nama Soejen sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah),
Pada tanggal 07 Mei 2021 saksi Waldani transfer ke nomor rekening atas nama Dedi Fitriadi atas permintaan terdakwa sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah),
Bahwa setelah saksi Waldani melakukan transfer sejumlah Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) tersebut terdakwa berjanji akan datang pada bulan Juni 2021 namun sampai hari yang ditentukan tersebut terdakwa tidak juga datang dan tidak dapat dihubungi lagi, begitu pula dengan sdr. Soejen tidak dapat dihubungi lagi.
Bahwa selain itu saksi Waldani juga telah menyerahkan uang kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk akomodasi pada saat terdakwa pertama kali datang,
Uang tunai Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk akomodasi terdakwa saat datang kedua kali,
Uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk uang muka pembelian uang kertas Rp. 100,- (seratus rupiah),
Transfer senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama Soejen,
Transfer senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama Soejen,
Transfer senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama Soejen,
Transfer senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama Soejen,
Transfer senilai Rp. 1.00.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening atas nama Nono Suprianto,
Transfer senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama Soejen,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Waldani mengalami kerugian sekitar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP
|