Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2025/PN Btl Sunanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sunanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian Ibu kandung PEMOHON yang bernama WAKIJEM yang telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 29 November 1995;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Ibu kandung PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama WAKIJEM;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak