| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 268/Pid.B/2025/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Astri Wulandari S.H 3.TRI SUSANTI, S.H,M.H |
1.Candra Budi Antoro alias Macan bin Ngadiyono 2.Maryanta alias Kimpling bin Paimin/ Trisno Harjono (alm) |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 268/Pid.B/2025/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3170/M.4.12.3/Eoh.2/09/2025 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa | ||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : -------- Bahwa Terdakwa I Candra Budi Antoro alias Macan bin Ngadiyono bersama dengan Terdakwa II Maryanta alias Kimpling bin Paimin/ Trisno Harjono (alm), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di warung soto Pak Jono di Dusun Diro, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------- Dan Kedua : -------- Bahwa Terdakwa I Candra Budi Antoro alias Macan bin Ngadiyono bersama dengan Terdakwa II Maryanta alias Kimpling bin Paimin/ Trisno Harjono (alm), pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Haryono di Dusun Diro, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
