Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Astri Wulandari S.H
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
1.Candra Budi Antoro alias Macan bin Ngadiyono
2.Maryanta alias Kimpling bin Paimin/ Trisno Harjono (alm)
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 268/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3170/M.4.12.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Astri Wulandari S.H
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Candra Budi Antoro alias Macan bin Ngadiyono[Penahanan]
2Maryanta alias Kimpling bin Paimin/ Trisno Harjono (alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PURWATININGSIH SH CM CTL CPLE, YUSTINA WIDIYATI SH dan NURASID SHCandra Budi Antoro alias Macan bin Ngadiyono
2PURWATININGSIH SH CM CTL CPLE, YUSTINA WIDIYATI SH dan NURASID SHMaryanta alias Kimpling bin Paimin/ Trisno Harjono (alm)
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa Terdakwa I Candra Budi Antoro alias Macan bin Ngadiyono bersama dengan Terdakwa II  Maryanta alias Kimpling bin Paimin/ Trisno Harjono (alm), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di warung soto Pak Jono di Dusun Diro, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan  kejahatan, atau  untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa II meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi AB 6792 KR, STNK atas nama Tri Kuncoro, Alamat : Kalimundu Dk I RT 002, Gadingharjo, Sanden, Bantul milik kakaknya yang bernama Rusmiyati selanjutnya Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I di lapangan Kamijoro, saat itu Terdakwa II mempunyai ide untuk mengambil tanpa izin barang milik orang lain karena Terdakwa II sedang membutuhkan uang untuk menebus gadai sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor karena sebelumnya sudah mempunyai gambaran lokasi yang akan dijadikan sasaran kejahatan.
  • Bahwa sesampainya di warung soto Pak Jono di daerah Diro, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Terdakwa I turun dari sepeda motor sementara Terdakwa II menunggu di atas sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar warung, selanjutnya Terdakwa I langsung menuju ke warung, namun pintu warung digembok sehingga Terdakwa I merusak dinding warung yang terbuat dari anyaman bambu (gedek) dengan menarik paksa dinding bambu yang sudah dalam kondisi rapuh tersebut, selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam warung melalui dinding bambu yang sudah robek tersebut, setelah berhasil masuk ke dalam warung Terdakwa I melihat pisau dan besi berbentuk lancip, lalu Terdakwa I mengambil pisau yang diselipkan di dinding bambu dan besi berbentuk lancip yang ada di atas meja warung, selanjutnya Terdakwa I mencongkel gembok kotak infaq dari masjid Al Hikam dan masjid Daiman menggunakan pisau dan besi berbentuk lancip tersebut, Terdakwa I juga mencongkel tutup kotak infaq dari Lazizmu kemudian Terdakwa I mengambil seluruh uang yang ada dalam ketiga kotak infaq tersebut, setelah berhasil mengambil seluruh uang yang ada di kotak infaq Terdakwa I keluar melalui didnding bambu yang robek dan Terdakwa I membagi uang tersebut, dimana sebagian uang dimasukkan ke dalam saku Terdakwa I dan sebagian lagi diberikan kepada Terdakwa II yang selanjutnya oleh Terdakwa II uang tersebut diletakkan diletakkan di dashboard sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan warung tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil uang tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Parjana selaku pemilik warung soto Pak Jono sehingga akibat kejadian  tersebut  saksi Parjana  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Dan Kedua  :

-------- Bahwa Terdakwa I Candra Budi Antoro alias Macan bin Ngadiyono bersama dengan Terdakwa II  Maryanta alias Kimpling bin Paimin/ Trisno Harjono (alm), pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Haryono di Dusun Diro, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan  kejahatan, atau  untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 00.15 wib sehabis Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil tanpa izin uang di warung soto Pak Jono, Terdakwa II memberitahu Terdakwa I jika tidak jauh dari warung soto tersebut ada sebuah rumah tingkat yang digunakan untuk memelihara burung murai, Terdakwa II mengetahui hal tersebut karena Terdakwa II bekerja di gudang meubel dekat rumah yang pemiliknya memelihara burung murai.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor menuju rumah yang pemiliknya memelihara burung murai tersebut, sesampainya di dekat rumah yang dimaksud, Terdakwa I turun dari sepeda motor sementara Terdakwa II menunggu di dekat sungai sambil mengawasi situasi sekitar lokasi, setelah turun dari sepeda motor Terdakwa I langsung menuju halaman rumah saksi Haryono yang terletak di Dusun Diro, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan menaiki tangga besi melingkar yang terhubung dengan lantai dua rumah, lalu Terdakwa I memegang sangkar burung namun ternyata tidak ada burungnya, kemudian Terdakwa I melihat dan mencari burung di sekitar tempat penangkaran burung (polier), namun perbuatan Terdakwa I diketahui oleh saksi Fahruda Wahid Musthofa yang saat itu sedang berada di balkon lantai atas rumahnya yang berhadapan dengan rumah milik saksi Haryono, seketika saksi Fahruda Wahid Musthofa berteriak maling sehingga Terdakwa I langsung menuruni tangga dan lari ke jalan namun Terdakwa I berhasil diamankan oleh warga, sementara Terdakwa II berhasil kabur dan baru bisa diamankan keesokan harinya.

------------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya