Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul 1.WIDODO
2.PARTIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG TRIHANTOROPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1WIDODO
2PARTIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.505.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 118.505.600 ( Seratus Delapan belas juta lima ratus lima ribu enam ratus rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak