| Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa 1 ZULFIKAR RAHMADULLOH SALIM al IZUL bersama-sama dengan terdakwa 2 GILANG KUSUMA ARBIE, dan terdakwa 2 BINTANG ROMADHON serta anak saksi HAFID AFLAH RAFIF (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2020, bertempat di Dusun Kemusuk Lor Argomulyo Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN menerima WA dari saksi HAFIDAFLAH RAFIF yang isinya menyatakan, “Sido Mrene Ra?” (“Jadi Kesini Gak?)”, kemudian dibalas oleh anak saksi FATIMAH HAMIDATUL HASANAH Alias FATMA, “OTW”, lalu anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN membonceng saksi WAHYU FITTO NUGROHO bersama dengan anak saksi FATIMAH HAMIDATUL HASANAH Alias FATMA mendatangi anak saksi HAFIDAFLAH RAFIF dan bertemu di Gardu Pos Kamling Dsn. Kemusuk Lor Argomulyo Sedayu Bantul. Selanjutnya saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengobrol dengan anak saksi HAFIDAFLAH RAFIF, terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3. Pada saat mengobrol, anak saksi HAFIDAFLAH RAFIF bertanya kepada anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN, “Nak cewekmu di cupid cupid ro gank bang py?” (Artinya : Gimana kalau cewekmu dipakai rame rame), setelah itu anak saksi HAFIDAFLAH RAFIF dengan nada agak keras, “Piye oleh ora” (artinya : Gimana boleh tidak?)”, kemudian anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN menjawab, “Gak boleh”, selanjutnya anak saksi HAFID AFLAH RAFIF menendang anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengenai bagian kepala samping kanan wajah dari anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN hingga anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN terjatuh, kemudian anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN bangun dan ditantang berkelahi oleh anak saksi HAFID AFLAH RAFIF, terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3 akan tetapi anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN tidak mau dan anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengaku kalah serta minta maaf namun terdakwa 3 memukul anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengenai pipi sebelah kanan, kemudian terdakwa 2 menendang anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengenai bagian kepala hingga anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN terjatuh. Setelah itu anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN bangun dan merasakan pusing lalu terdakwa 1 menendang anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengenai wajah bagian bibir bawah hingga saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN terjatuh dan bibir anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengalami luka serta mengeluarkan cairan berwarna merah. Selanjutnya anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN meminta maaf dan pulang. Selanjutnya sesampainya di rumahnya, anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN diantar oleh saksi SUMARSIH ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping.
- Bahwa anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN dipukul oleh terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3 dan anak saksi HAFID AFLAH RAFIF di tempat umum yang bisa dilihat oleh orang lain karena terjadi di depan Pos Kamling.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, dan saksi HAFID AFLAH RAFIF tersebut yaitu berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit PKU MUHAMMADIYAH GAMPING Nomor : 1971/KS.14.8/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang ditandatangani dr. Eka Yoga Wiratama. MMR., yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Juni 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Nurrohman Adi Kurniawan, dengan kesimpulan sebagai berikut : “ Luka robek pada bibir bawah bagian dalam dapat diduga akibat benturan dengan benda tumpul”.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa 1 ZULFIKAR RAHMADULLOH SALIM al IZUL bersama-sama dengan terdakwa 2 GILANG KUSUMA ARBIE, dan terdakwa 2 BINTANG ROMADHON serta anak saksi HAFID AFLAH RAFIF (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2020, bertempat di dusun Kemusuk Lor Argomulyo Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN menerima WA dari saksi HAFIDAFLAH RAFIF yang isinya menyatakan, “Sido Mrene Ra?” (“Jadi Kesini Gak?)”, kemudian dibalas oleh anak saksi FATIMAH HAMIDATUL HASANAH Alias FATMA, “OTW”, lalu anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN membonceng saksi WAHYU FITTO NUGROHO bersama dengan anak saksi FATIMAH HAMIDATUL HASANAH Alias FATMA mendatangi anak saksi HAFIDAFLAH RAFIF dan bertemu di Gardu Pos Kamling Dsn. Kemusuk Lor Argomulyo Sedayu Bantul. Selanjutnya saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengobrol dengan anak saksi HAFIDAFLAH RAFIF, terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3. Pada saat mengobrol, anak saksi HAFIDAFLAH RAFIF bertanya kepada anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN, “Nak cewekmu di cupid cupid ro gank bang py?” (Artinya : Gimana kalau cewekmu dipakai rame rame), setelah itu anak saksi HAFIDAFLAH RAFIF dengan nada agak keras, “Piye oleh ora” (artinya : Gimana boleh tidak?)”, kemudian anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN menjawab, “Gak boleh”, selanjutnya anak saksi HAFID AFLAH RAFIF menendang anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengenai bagian kepala samping kanan wajah dari anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN hingga anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN terjatuh, kemudian anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN bangun dan ditantang berkelahi oleh anak saksi HAFID AFLAH RAFIF, terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3 akan tetapi anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN tidak mau dan anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengaku kalah serta minta maaf namun terdakwa 3 memukul anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengenai pipi sebelah kanan, kemudian terdakwa 2 menendang anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengenai bagian kepala hingga anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN terjatuh. Setelah itu anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN bangun dan merasakan pusing lalu terdakwa 1 menendang anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengenai wajah bagian bibir bawah hingga saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN terjatuh dan bibir anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN mengalami luka serta mengeluarkan cairan berwarna merah. Selanjutnya anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN meminta maaf dan pulang. Selanjutnya sesampainya di rumahnya, anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN diantar oleh saksi SUMARSIH ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, dan saksi HAFID AFLAH RAFIF tersebut yaitu berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit PKU MUHAMMADIYAH GAMPING Nomor : 1971/KS.14.8/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang ditandatangani dr. Eka Yoga Wiratama. MMR., yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Juni 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Nurrohman Adi Kurniawan, dengan kesimpulan sebagai berikut :“ Luka robek pada bibir bawah bagian dalam dapat diduga akibat benturan dengan benda tumpul”.
- Bahwa berdasarkan foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1197/R/2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk DJOKO SUBAGJO, SH pada tanggal 12 Februari 2007, anak saksi NURROHMAN ADI KURNIAWAN pada saat kejadian berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun yaitu lahir pada tanggal 4 November 2002 di Sleman dari pasangan Sumadiyono dan Sumarsih
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-------------------------------------------------------------------------------------------
|