| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat sah secara hukum bertindak menggantikan alm. Drs. C. GUNARTO, Msi dalam jual beli dengan Tergugat I atas atas tanah sebidang tanah SHM No. 06284 diuraikan dalam surat ukur tanggal 12 ? 10 -2005 dengan luas 3. 258 M2 yang tercatat atasnama Nyonya RENY MARLIANI yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul ;
- Menyatakan Jual beli yang dilakukan oleh alm. Drs. C. GUNARTO, Msi dengan Tergugat I atas tanah sebidang tanah SHM No. 06284 diuraikan dalam surat ukur tanggal 12 ? 10 -2005 dengan luas 3. 258 M2 yang tercatat atasnama Nyonya RENY MARLIANI yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul denga harga Rp. 283.000.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) adalah telah sah secara hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat I agar tunduk dan melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan tindakan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat sertifikat atas obyek sengketa yang belum dibaliknama tersebut dan Akta Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Suami Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana dalam keterangan cover note yang dieluarkan oleh Tergugat II tertanggal 7 Juli 2014;
- Menghukum kepada Tergugat II untuk membayar uang dwangsoom kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voor baar Bijvoorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |