Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2022/PN Btl 1.Siti Maryati
2.Septian Dwiputra
1.Sumarna
2.PT Astra Honda Motor
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 18 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Maryati
2Septian Dwiputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG PAMULA ARIYANTOSiti Maryati
2AGUNG PAMULA ARIYANTOSeptian Dwiputra
Tergugat
NoNama
1Sumarna
2PT Astra Honda Motor
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN SETYAWAN, S.H. dkkSumarna
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kebisingan yang berdampak pada kesehatan dan kenyamanan Para Penggugat;
  3. Memerintahkan Tergugat I untuk memindahkan paddock motor dan semua peralatan bengkel yang dapat menimbulkan polusi dan gangguan ke lokasi lain secara permanen yang tidak berhimpitan langsung dengan dinding rumah milik Penggugat II;
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penutupan semua lubang angin/ventilasi yang berbatasan langsung dengan tanah yang dikuasai Penggugat II secara permanen, sebagaimana rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul;
  5. Memerintahkan Tergugat I untuk membenahi bangunan yang telah dibangun dan menghilangkan papan reklame yang berada di atas tanah milik Penggugat II;
  6. Memerintahkan Tergugat I untuk menutup sementara kegiatan usahanya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas perbuatannya yang merugikan kepada Para Penggugat sebesar Rp 55.000.000,00 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak