Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Btl KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) KARYA SENTOSA 1.HARSAMYATA
2.ASIH KARTINI
3.SUJIRAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) KARYA SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Norman Ramadhan, S.HKOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) KARYA SENTOSA
Tergugat
NoNama
1HARSAMYATA
2ASIH KARTINI
3SUJIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 83.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta-harta milik PARA TERGUGAT secara tanggung renteng, yang antara lain sebagai berikut :
    1. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 09092/SRIGADING , yang terletak di Provinsi D.I.Yogyakarta, Kab. Bantul, Kec. Sanden Kelurahan Srigading Dalang, Surat Ukur nomor 07492/Srigading/2017 tertanggal 15 Desember 2017, atas nama : SUJIRAH (TERGUGAT III);
  3. Menyatakan secara hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah wanprestasi yang merugikan Penggugat;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian sebesar :
  1. Kerugian Materiil
  1. Uang milik PENGGUGAT yang dikuasai PARA TERGUGAT ---- Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  2. Keuntungan  yang  seharusnya   diperoleh PENGGUGAT (winsdorping) apabila uang     tersebut dijadikan Modal usaha, bisa mendapatkan keuntungan sebesar 10 %  perbulan  terhitung sejak bulan Maret Tahun 2020 sampai gugatan ini diajukan (Bulan Januari Tahun 2025) = 10 % x 58 bulan x 58.000.000 (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah);
  3. Kerugian biaya kepengurusan atau jasa Advokat sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas Juta Rupiah);
  4. Jumlah total kerugian materiil sebesar Rp. 83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah); a. Kerugian Immateriil Penggugat merasa dilecehkan dan dipermainkan oleh sikap-sikap PARA TERGUGAT yaitu karena selama ini PENGGUGAT berulangkali meminta pengembalian kerugian kepada PARA TERGUGAT tetapi  selalu  dipersulit; jika dinilai dengan uang yaitu sebesar ---------------------------- Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); Jumlah total kerugian materiil dan immateriil sebesar  Rp. 133.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah); Ditambah Moratoir Interest sebesar 6% x Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) = Rp.600.000,- (enam Ratus Ribu Rupiah) per-bulan terhitung sejak gugatan ini diajukan (Bulan Januari Tahun 2025) sampai dengan dilaksanakan isi putusan perkara ini oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng yaitu pembayaran ganti kerugian dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila PARA TERGUGAT lalai dalam menjalankan atau melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan putusan dalam perkara ini, yaitu menyerahkan dan mengosongkan tanah-tanah sebagaimana tersebut pada dalil Gugatan point 03 tersebut diatas; kepada PENGGUGAT, baik dari kekuasaanya maupun dari kekuasaan orang lain yang memperoleh hak dari padanya dalam keadaan baik bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara/POLRI atau aparat penegak hukum.;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada Upaya banding, Kasasi maupun Verzet;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng dihukum untuk melaksanakan putusan perkara ini selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak