Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2026/PN Btl SUGUS IDI AMIEN MEYUSEP PT. NUSA SURYA CIPTADANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGUS IDI AMIEN MEYUSEP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSANTO, S.H., M.H.SUGUS IDI AMIEN MEYUSEP
Tergugat
NoNama
1PT. NUSA SURYA CIPTADANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda segala tindakan eksekusi terhadap objek pembiayaan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan TERGUGAT telah bertindak tidak transparan dan tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi kepada konsumen; 
4. Menyatakan TERGUGAT tidak dapat membuktikan telah menyerahkan salinan Perjanjian Pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia, dan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT; 
5. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak menyerahkan dokumen pembiayaan dan dokumen jaminan fidusia kepada PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan salinan Perjanjian Pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia, dan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Penggugat; 
7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp100.000.000,- atau sejumlah yang dianggap adil dan patut menurut Majelis Hakim; 
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad); 
9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak