| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan WANPRESTASI;
- Menyatakan Akta Perjanjian Perdamaian tertanggal tanggal 26 Agustus 2023 yang telah disepakati dan ditandatangani
oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II sah secara hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayarkan ganti kerugian materiil sebesar Rp 300.000.000,-
(tiga ratus juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada
PENGGUGAT sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik nomor 05759 atas nama TERGUGAT I (RIWANTI) yang terletak desa Panggungharjo, kap.Sewon, kab.Bantul, D.I.Yogyakarta, luas 157M2,
Surat ukur nomor 00213/Panggungharjo/1999 tertanggal 2 Juli 1999 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah WARDOYO
- Sebelah Barat : Jalan Kampung/desa
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung/desa
- Sebelah Timur : Rumah BUDI SARONO BROTO;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT
sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari, jika TERGUGAT lalai dan terlambat untuk melaksanakan isi
putusan ini, yang diperhitungkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi
(uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang yang timbul dari perkara ini secara
tanggung-renteng sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
- DST
|