Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sulisyadi, SH MH
3.Tri Susanti, SH MH
KELVIN ADE ARDIA als CODOT bin SUWARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3738/M.4.12.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sulisyadi, SH MH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KELVIN ADE ARDIA als CODOT bin SUWARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia  Terdakwa Kelvin Ade Ardia Alias Codot Bin Suwarno  pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023  sekira pukul 21.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 bertempat di Room Karaoke Starla Dusun Mancingan Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib saksi Iwan Satriya Nugraha dan saksi Septiaji Irawan, SM. sedang melaksanakan tugas piket mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Café Starla di Dusun Mancingan Kalurahan Parang Tritis Kap. Kretek sering ada peredaran obat berbahaya/ obat terlarang setelah itu saksi Iwan Satriya Nugraha dan saksi Septiaji Irawan, SM. berangkat menuju ke lokasi untuk melakukan Penyelidikan setelah melakukan pengamatan saksi Iwan Satriya Nugraha dan saksi Septiaji Irawan, SM. mencurigai terdakwa Kelvin Ade Ardia Alias Codot yang kemudian mengamankan terdakwa Kelvin Ade Ardia Alias Codot serta dilakukan introgasi mengakui telah menjual Pil sapi kepada saksi Abdul Rozak Alias Jeky dan saksi Siti Munawaroh Alias Mona selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa Kelvin Ade Ardia ditemukan uang hasil penjualan pil sapi kepada saksi Rozak sebesar Rp. 100.000,- dan uang hasil penjualan pil sapi kepada saksi Mona sebanyak Rp. 40.000,- serta memgaku masih memiliki dan menyimpan Pil Sapi dirumahnya yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 650 (enam ratus lima puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” di almari baju didalam kamr tidur terdakwa Kelvin Ade Ardia.
  • Terdakwa Kelvin Ade Ardia menjual 25 (dua puluh lima) butir Pil Sapi kepada saksi Abdul Rozak Alias Jeky pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 18.50 Wib dengan cara mendatangi Terdakwa Kelvin Ade Ardia ke tempat kerjanya di Caffe Carla.
  • Terdakwa Kelvin Ade Ardia menjual 10 (sepuluh) butir Pil Sapi kepada saksi Siti Munawaroh Alias Mona pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib dengan cara Pil Sapi diantar ke Kost Saksi Siti Munawaroh Alias Mona seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir Pil sapi.
  • Terdakwa Kelvin Ade Ardia mendapatkan pil sapi dengan cara membeli dari Azis sebanyak 1 (satu) Toples warna putih seharga Rp. 1.200.000,- pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 pukul 17.00 Wib.
  • Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan Obat Daftar G / Obat Keras Y jenis Trihexyphenidil dari Dinas berwenang sesuai aturan dan terdakwa tidak memiliki keahlian mengenai obat-obatan. Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

 -Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 2264/NOF/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech. 2. Nur Taufik, ST, dan 3. Sugiyanta, SH. yang diketahui oleh Budi Santoso, S. Si., M. Si. Selaku Kabid Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :


     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- 4837/2023/NOF berupa tablet warna putih berlambang “Y” milik terdakwa Kelvin Ade Ardia dan BB- 4838/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” milik saksi Abdul Rozak Alias Jecky serta BB-4840/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” milik saksi Siti Munawaroh Alias Mona tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G.


---------------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa Kelvin Ade Ardia Alias Codot Bin Suwarno tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.  --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya