| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANA IRWANTO pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekitar pukul 02.000 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Kantor PT. TRI ADI BERSAMA (ANTAREJA) di Ruko Ngoto Square, Jl.Imogiri Barat , Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan masuk ketempat melakukan kejahatan itu atau dapat mencapai barang utuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa jalan kaki dari arah Utara menuju utara di jalan Imogiri Barat, kemudian sesampainya di depan ruko terdakwa berhenti kemudian menuju ke bagian belakang ruko tersebut, setelah itu terdakwa melompat pagar tembok pagar setinggi + 2 (dua) meter dan turun ke halaman belakang kemudian terdakwa mendekati jendela bopen kamar mandi yang terbuat dari kaca yang ada pengamannya besi, kemudian terdakwa melepas baut rangka kaca tersebut setelah berhasil kemudian diturunkan, setelah itu terdakwa melepas besi tersebut dengan cara ditarik setelah terbuka kemudian terdakwa masuk dan membawa barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut. Setelah berhasil mengambil barang-barang berupa 6 (enam) buah timbangan, 2 (dua) buah kamera CCTV, 1 (satu) buah ruter CCTV, 2 (dua) buah pompa air, 1 (satu) buah MNPC dan 1 (satu) Capo Gitar Akustik yang kemudian terdakwa masukan ke dalam tas rangsel, warna hitam yang berada di dalam ruko tersebut kemudian terdakwa membawanya dengan cara digendong, selanjutnya terdakwa keluar dengan membawa barang-barang tersebut tanpa ijin pemiliknya, melalui pintu belakang yang dibuka dengan kunci. Setelah berhasil terdakwa pulang dan kesokan harinya barang-barang tersebut terdakwa jual.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. TRI ADI BERSAMA (ANTAREJA) mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP
|