| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Andri Dewi Astuty, SH 3.Nur Hadi Yutama, SH MH |
ANDI HARYANTO Bin BAMBANG SUGIYANTO (Alm.) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-245/M.4.12.3/Eoh.2/01/2024 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ANDI HARYANTO Bin BAMBANG SUGIYANTO (Alm.) pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan saksi korban ROZAN NUR DZAKWANA, yang beralamat di Dusun Banjar RT. 05, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas dengan cuaca sudah dalam keadaan gelap serta lampu penerangan rumah maupun jalan disekitar juga sudah dalam keadaan menyala dan matahari sudah tidak mengeluarkan cahaya sinarnya, Terdakwa bermaksud mencari teman Terdakwa yang bernama AGUS degan alamat sesuai yang dituju kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan saksi korban ROZAN NUR DZAKWANA bermaksud menanyakan kepada penghuni rumah apakah ada orang yang bernama AGUS namun di dalam rumah kontrakan tersebut dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa membuka pintu salah satu kamar dalam rumah kontrakan tersebut, ada seorang laki-laki yang sedang bermain HP kemudian Terdakwa tutup kembali dan Terdakwa kembali membuka kamar di sebelahnya dan terlihat dalam keadaan kosong kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit HP merk OPPO A5S, warna merah marun dengan nomor IMEI1 860661041352715, nomor IMEI2 860661041352707 tergeletak di atas kasur kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa keluar dari kamar tersebut, kemudian saat Terdakwa keluar kamar Saksi Korban ROZAN NUR DZAKWANA menegur Terdakwa kemudian Terdakwa kaget dan berjalan keluar rumah kontrakan menuju sepeda motor Terdakwa yang terparkir di pinggir jalan dan memegang HP dengan cara Terdakwa gigit karena Terdakwa bermaksud menyalakan sepeda motor Terdakwa dengan kedua tangan Terdakwa, namun selanjutnya Terdakwa didatangi saksi korban yang mengaku sebagai pemilik HP tersebut sambil memegang kerah baju Terdakwa dan berteriak “MALING” kemudian HP yang semula Terdakwa gigit Terdakwa lepaskan dari gigitan Terdakwa hingga terjatuh ke tanah selanjutnya Terdakwa diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Banguntapan. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban ROZAN NUR DZAKWANA mengalami kerugian sekitar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ANDI HARYANTO Bin BAMBANG SUGIYANTO (Alm.) pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan saksi korban ROZAN NUR DZAKWANA, yang beralamat di Dusun Banjar RT. 05, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
