| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa : 1. SENU bin REJO WIYONO, 2. SUPINAH binti WANGIT bersama – sama dengan terdakwa 3. ETI SUMARNI binti WASRI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah kontrakan terdakwa 2. SUPINAH binti WANGIT di Parangkusumo Dusun Mancingan XI RT.02, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara |