Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2018/PN Btl SABAR SUTRISNO,SH 1.SENU Bin REJO WIYONO
2.SUPINAH binti WANGIT
3.ETI SUMARNI binti WASRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-655/0.4.13/Ep.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENU Bin REJO WIYONO[Penahanan]
2SUPINAH binti WANGIT[Penahanan]
3ETI SUMARNI binti WASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  mereka terdakwa : 1. SENU bin REJO WIYONO,  2. SUPINAH binti WANGIT bersama – sama  dengan terdakwa 3. ETI SUMARNI binti WASRI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Januari tahun  2018 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah kontrakan terdakwa 2. SUPINAH binti WANGIT di Parangkusumo Dusun Mancingan XI RT.02, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada  khalayak umum untuk permainan judi, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara

Pihak Dipublikasikan Ya