| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm Soegiyono, BA alias Soegijono Barimeus dan Almh Suwarti alias Soewarti ;
- Menyatakan secara hukum tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum dalam Serfitikat Hak Milik Nomor 10811, Desa/Kel : Banguntapan seluas 698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama 1. Nyonya Suwarti, 2. Endang Sri Wahyuningh 3. Dwi Yuli Astuti 4. Yuni Tri Susanti yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah Asrofi, Galih, Johan, dan Poniman
- Sebelah Timur : tanah Herlambang
- Sebelah Selatan : tanah Agus Tunawijoko, dr Kurnia Febrianti dan Susilo
- Sebelah Barat : Gang Dieng
adalah milik Para Penggugat yang berasal dari harta perkawinan Alm Soegiyono, BA alias Soegijono Barimeus dan Almh Suwarti alias Soewarti ;
- Menyatakan secara hukum objek sengketa yaitu tanah seluas ±376,5 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam koma lima meter persegi) yang termasuk dalam Serfitikat Hak Milik Nomor 10811, Desa / Kel : Banguntapan seluas 698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama 1. Nyonya Suwarti, 2. Endang Sri Wahyuningsih, 3. Dwi Yuli Astuti, 4. Yuni Tri Susanti yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. D.I. Yogyakarta dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik Galih, Johan, dan Poniman
- Sebelah Timur : tanah milik Herlambang
- Sebelah Selatan : tanah dr. Kurnia Febrianti, dan Susilo
- Sebelah Barat : tanah dan bangunan milik Nyonya Suwarti dan Endang Sri Wahyuningsih, Dwi Yuli Astuti, Yuni Tri Susanti
adalah hak milik Para Penggugat sebagai anak sah dari Alm Soegiyono, BA alias Soegijono Barimeus dan Almh Suwarti alias Soewarti ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanpa hak tanah seluas ± 376,5 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam koma lima meter persegi) yang termasuk dalam Serfitikat Hak Milik Nomor 10811, Desa / Kel : Banguntapan luas 698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama 1. Nyonya Suwarti, 2. Endang Sri Wahyuningsih, 3. Dwi Yuli Astuti, 4. Yuni Tri Susanti yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. D.I. Yogyakarta ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa berupa tanah bagian timur seluas ± 376,5 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam koma lima meter persegi) yang termasuk dalam Serfitikat Hak Milik Nomor 10811, Desa / Kel : Banguntapan luas 698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama 1. Nyonya Suwarti, 2. Endang Sri Wahyuningsih, 3. Dwi Yuli Astuti, 4. Yuni Tri Susanti yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. D.I.Yogyakarta kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara / Polisi ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian material kepada Para Penggugat sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantul ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voor raad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan ynag seadil-adilnya (ex aequo et bono). |