Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2020/PN Btl 1.ENDANG SRI WAHYUNINGSIH
2.DWI YULI ASTUTI
3.YUNI TRI SUSANTI
3.SUBARYATI
4.DEWI NURHARJANTI
5.FEBRI SETIAWAN
6.DEWA NDARU PINKY DANIAN
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDANG SRI WAHYUNINGSIH
2DWI YULI ASTUTI
3YUNI TRI SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sumirah, S.H.ENDANG SRI WAHYUNINGSIH
2Sumirah, S.H.DWI YULI ASTUTI
3Sumirah, S.H.YUNI TRI SUSANTI
Tergugat
NoNama
1SUBARYATI
2DEWI NURHARJANTI
3FEBRI SETIAWAN
4DEWA NDARU PINKY DANIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm Soegiyono, BA alias Soegijono Barimeus dan Almh Suwarti alias Soewarti ;
  3. Menyatakan secara hukum tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum dalam Serfitikat Hak Milik Nomor 10811, Desa/Kel : Banguntapan seluas  698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama 1. Nyonya Suwarti, 2. Endang Sri Wahyuningh 3. Dwi Yuli Astuti 4. Yuni Tri Susanti yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             :           tanah Asrofi, Galih, Johan, dan Poniman
  • Sebelah Timur                        :           tanah Herlambang
  • Sebelah Selatan          :           tanah Agus Tunawijoko, dr Kurnia Febrianti dan Susilo
  • Sebelah Barat             :           Gang Dieng

adalah milik Para Penggugat yang berasal dari harta perkawinan Alm Soegiyono, BA alias Soegijono Barimeus dan Almh Suwarti alias Soewarti ;

 

  1. Menyatakan secara hukum objek sengketa yaitu tanah seluas  ±376,5 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam koma lima meter persegi)  yang termasuk dalam Serfitikat Hak Milik Nomor 10811, Desa / Kel : Banguntapan seluas  698 m2  (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama 1. Nyonya Suwarti, 2. Endang Sri Wahyuningsih, 3. Dwi Yuli Astuti, 4. Yuni Tri Susanti yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. D.I. Yogyakarta dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             :          tanah milik Galih, Johan, dan Poniman
  • Sebelah Timur             :          tanah milik Herlambang
  • Sebelah Selatan           :          tanah dr. Kurnia Febrianti, dan Susilo
  • Sebelah Barat              :          tanah dan bangunan milik Nyonya Suwarti dan Endang Sri Wahyuningsih, Dwi Yuli Astuti, Yuni Tri Susanti

adalah hak milik Para Penggugat sebagai anak sah dari Alm Soegiyono, BA alias Soegijono Barimeus dan Almh Suwarti alias Soewarti ;

       

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanpa hak tanah seluas ± 376,5 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam koma lima meter persegi)  yang termasuk dalam Serfitikat Hak Milik Nomor 10811, Desa / Kel : Banguntapan luas 698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi)  atas nama 1. Nyonya Suwarti, 2. Endang Sri Wahyuningsih, 3. Dwi Yuli Astuti, 4. Yuni Tri Susanti yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. D.I. Yogyakarta ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa berupa tanah bagian timur seluas ± 376,5 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam koma lima meter persegi)  yang termasuk dalam Serfitikat Hak Milik Nomor 10811, Desa / Kel : Banguntapan luas 698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi)  atas nama 1. Nyonya Suwarti, 2. Endang Sri Wahyuningsih, 3. Dwi Yuli Astuti, 4. Yuni Tri Susanti yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. D.I.Yogyakarta kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara / Polisi ;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian material kepada Para Penggugat sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua  milyar rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantul ;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000 (dua  juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voor raad) ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan ynag seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak