Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.Penuntut Umum
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
ISMAIL JUNDULLAH Bin SUTONO AL ACH FARUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-865/M.4.12.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2Penuntut Umum
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL JUNDULLAH Bin SUTONO AL ACH FARUKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa ISMAIL JUNDULLAH Bin SUTONO AL ACH FARUKI, pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di restaurant Balai Kanoman yang beralamat di Jalan Ki Ageng Pemanahan No. 111, Kragilan, Banguntapan, Tamanan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal terdakwa yang sudah mengenal saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejak tahun 2018, kemudian pada tanggal 05 Juli 2021 saksi EKA SARTIKA ROSIANA yang berencana membangun rumah di atas tanah sawah yang beralamat di daerah Wonokromo, Pleret, Bantul telah berkomunikasi melalui telpon dengan terdakwa, dan pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA memiliki kantor yang bergerak dibidang jasa kontruksi yang bernama SMARTDYOWORK design & building dan sudah banyak pekerjaan rumah yang sudah diselesaikan oleh terdakwa, dan terdakwa juga menyampaikan kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA bahwa terdakwa menggunakan arsitek yang bernama saksi ROY DESIMOKO yang sudah berpengalaman.
  • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2021 terdakwa mengirimkan file PDF penawaran persiapan lahan dan penawaran desain melalui pesan whatsapp kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA, karena saksi EKA SARTIKA ROSIANA sudah kenal dan percaya serta diyakinkan oleh terdakwa bahwa pembangunan tersebut menggunakan arsitek saksi ROY DESIMOKO yang sudah berpengalaman, sehingga saksi EKA SARTIKA ROSIANA sepakat menggunakan jasa terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 03 Agustus 2021 terdakwa meminta KTP saksi EKA SARTIKA ROSIANA untuk keperluan membuat kontrak pengurukan tanah melalui pesan whatsapp kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA, setelah disepakati kemudian saksi EKA SARTIKA ROSIANA mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA 8610343270 atas nama terdakwa ISMAIL JUNDULLAH untuk pembayaran biaya pengurukan tanah dan persiapan pembangunan kepada terdakwa, sebagai berikut :  
  1. Tanggal 03 Agustus 2021, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) (e- banking).
  2. Tanggal 19 Agustus 2021, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) (e- banking).
  3. Tanggal 26 Agustus 2021, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) (e- banking).
  4. Tanggal 13 September 2021, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) (e- banking).
  5. Tanggal 24 September 2021, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) (e- banking).
  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2021 terdakwa mengirimkan rencana anggaran biaya (RAB) desain melalui pesan whatsapp kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA yang berisi pembiayaan dan desain gambar pembangunan rumah kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA, dan dijawab saksi EKA SARTIKA ROSIANA “YA SAYA CEK DULU”, kemudian pada tanggal 27 Desember 2021 untuk meyakinkan saksi EKA SARTIKA ROSIANA, terdakwa mengirimkan file kontrak kerja “SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL” kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 saksi EKA SARTIKA ROSIANA bersama dengan saksi DWI PREDITA SARI bertemu dengan terdakwa di restaurant Balai Kanoman Jl. Ki Ageng Pemanahan No. 111, Kragilan, Banguntapan, Tamanan, Bantul yang pada pokoknya membahas mengenai pembangunan rumah tersebut, kemudian saksi EKA SARTIKA ROSIANA bertanya kepada terdakwa “MAS INI GAPAPA LANGSUNG PEMBANGUNAN SEDANGKAN UNTUK SERTIFIKAT BELUM BALIK NAMA KE SAYA, DAN APAKAH UNTUK ARSITEK YANG MAS JUNDU SAMPAIKAN TERSEBUT BENAR SEORANG ARSITEK”, yang kemudian terdakwa meyakinkan saksi EKA SARTIKA ROSIANA dengan mengatakan “GAPAPA NANTI SAMBIL BERJALAN AJA”, sehingga atas perkataan terdakwa tersebut membuat saksi EKA SARTIKA ROSIANA percaya dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengajukan biaya pembangunan sejumlah Rp 1.637.670.000,- (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian antara terdakwa dan saksi EKA SARTIKA ROSIANA bernegosiasi dan terjadi kesepakatan harga pembangunan rumah sejumlah Rp 1.450.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), yang bisa dibayarkan dalam beberapa tahap/termin, selanjutnya terdakwa dan saksi EKA SARTIKA ROSIANA menandatangani “SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL“ tertanggal 01 Januari 2022 dengan jangka waktu pembangunan 8 (delapan) bulan dengan pembayaran sebanyak 4 (empat) termin, kemudian terdakwa mengajukan surat invoice kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA untuk melakukan pembayaran termin pembangunan rumah dengan pembayaran termin pertama sejumlah Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi EKA SARTIKA ROSIANA yang telah melaksanakan kewajibannya dengan melunasi biaya pembangunan rumah kepada terdakwa, dengan rincian :  
  1. Tanggal 03 Januari 2022, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) (e- banking).
  2. Tanggal 10 Maret 2022, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (e- banking).
  3. Tanggal 14 Maret 2022, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 307.500.000,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) (e- banking).
  4. Tanggal 23 Mei 2022, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 5865311289 atas nama DWI PERDITASARI (adik saksi EKA SARTIKA ROSIANA) ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) (e-banking), namun pada penyerahan ini ada pengembalian uang sejumlah Rp 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) karena salah jumlah.
  5. Tanggal 14 Juli 2022, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 5865311289 atas nama DWI PERDITASARI (adik saksi EKA SARTIKA ROSIANA) ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) (e- banking).
  6. Tanggal 01 November 2022, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening 5865311289435 atas nama DWI PERDITASARI (adik saksi EKA SARTIKA ROSIANA) ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) (e- banking).

Sehingga saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah menyerahkan uang kepada terdakwa untuk biaya uruk tanah dan pembangunan rumah seluruhnya sejumlah Rp 1.605.000.000,- (satu miliar enam ratus lima juta rupiah).

  • Bahwa terdakwa menyatakan dalam perjanjian pembangunan rumah saksi EKA SARTIKA ROSIANA selesai pada tanggal 31 Agustus 2022, namun kenyataannya perkembangan pekerjaan tersebut tidak ada perkembangan sejak bulan Juli 2022, sehingga saksi EKA SARTIKA ROSIANA meminta pertanggungjawaban terkait pembangunan rumah tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa selalu berbelit-belit dengan alasan yang tidak profesional yaitu tidak melakukan pekerjaan karena alasan cuaca, ganti tukang (pekerja bangunan), dan belum belanja material.
  • Bahwa saksi EKA SARTIKA ROSIANA menyatakan ada beberapa hal yang tidak sesuai antara lain berdasarkan keterangan terdakwa yang menerangkan saksi ROY DESI MOKO adalah seorang arsitek, ternyata yang bersangkutan bukanlah seorang arsitek. Selain itu terdakwa yang mengaku sebagai seorang kontraktor yang dapat melakukan pekerjaan pembangunan rumah saksi EKA SARTIKA ROSIANA sehingga dapat meyakinkan saksi EKA SARTIKA ROSIANA, namun setelah pekerjaan terdakwa tidak selesai baru diketahui bahwa terdakwa sebagai kontraktor hanya berdasarkan pengalaman terdakwa sendiri saja, dan ijin usaha sebagaimana yang dicantumkan dalam surat perjanjian kontrak kerja dengan nama SMARTDYOWORK design & building yang diakui milik terdakwa tersebut ternyata terdaftar sebagai usaha mikro dibidang Aktivitas Agen Perjalanan Wisata.    
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan uang milik saksi EKA SARTIKA ROSIANA yang seharusnya untuk pembangunan rumah milik saksi EKA SARTIKA ROSIANA, namun terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain :
  • Pada bulan Januari 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 91.970.000,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan Februari 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 32.900.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Pada bulan Maret 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 30.393.000,- (tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
  • Pada bulan April 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 51.847.010,- (lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sepuluh rupiah).
  • Pada bulan Mei 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 49.550.050,- (empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu lima puluh rupiah).
  • Pada bulan Juni 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 29.002.500,- (dua puluh sembilan juta dua ribu lima ratus rupiah).
  • Pada bulan Juli 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 41.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Pada bulan Agustus 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 45.295.500,- (empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
  • Pada bulan September 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 8.545.098,- (delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah).
  • Bahwa dari keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah dipergunakan terdakwa antara lain : membeli 1 (satu) unit mobil pickup, membeli 1 (satu) unit sepeda motor TS, membeli 1 (satu) unit laptop, membeli handphone, untuk pembiayaan diproyek lainnya (pembangunan rumah Sdr. WAHYUDI HENDRO SANTOSO dan Sdr. PROKLAMANDIKA), membayar kontrakan, dan untuk keperluan biaya pribadi keluarga terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan pendapat Ahli DIANTIKA RINDAM FLORANTI, S.H., LL.M menerangkan :
  • Bahwa hubungan kontraktual antara saksi EKA SARTIKA ROSIANA dan terdakwa tersebut lahir sebagai akibat dari adanya tipu muslihat dan/atau rangkaian kebohongan dari terdakwa untuk memperoleh persetujuan saksi EKA SARTIKA ROSIANA.
  • Bahwa terdakwa menyampaikan kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA memiliki usaha dibidang jasa kontruksi bernama SMARTDYOWORK design & building, tetapi fakta yang didapat perusahaan tersebut bukan merupakan suatu perusahaan yang memilik izin dibidang jasa kontruksi.
  • Bahwa terdakwa menyampaikan kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA bahwa dalam pelaksanaan pembangunan menggunakan jasa seorang arsitek bernama saksi ROY DESIMOKO, tetapi fakta yang didapat saksi ROY DESIMOKO bukan merupakan seorang arsitek bersertifikat dan merupakan seorang freelance 3d interior designer. 
  • Bahwa terdapat beberapa transaksi keluar dari rekening terdakwa dalam bulan Januari sampai dengan bulan September 2022 yang tidak berkaitan dengan pembangunan rumah saksi EKA SARTIKA ROSIANA, dan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa keberadaan perjanjian tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana, karena perjanjian tersebut justru lahir dari perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat dan iktikad buruk. Oleh karena itu, perkara ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
  • Bahwa terdakwa dalam mempergunakan sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi EKA SARTIKA ROSIANA.   
  • Bahwa saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah diperdaya/ditipu oleh terdakwa dalam kegiatan pembangunan sebuah rumah, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian kurang lebih sejumlah Rp 557.700.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

                                                              ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa ISMAIL JUNDULLAH Bin SUTONO AL ACH FARUKI, pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di restaurant Balai Kanoman yang beralamat di Jalan Ki Ageng Pemanahan No. 111, Kragilan, Banguntapan, Tamanan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

  • Bahwa berawal terdakwa yang sudah mengenal saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejak tahun 2018, kemudian pada tanggal 05 Juli 2021 saksi EKA SARTIKA ROSIANA yang berencana membangun rumah di atas tanah sawah yang beralamat di daerah Wonokromo, Pleret, Bantul telah berkomunikasi melalui telpon dengan terdakwa, dan pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA memiliki kantor yang bergerak dibidang jasa kontruksi yang bernama SMARTDYOWORK design & building dan sudah banyak pekerjaan rumah yang sudah diselesaikan oleh terdakwa, dan terdakwa juga menyampaikan kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA bahwa terdakwa menggunakan arsitek yang bernama saksi ROY DESIMOKO yang sudah berpengalaman.
  • Bahwa pada tanggal 30 Juli 2021 terdakwa mengirimkan file PDF penawaran persiapan lahan dan penawaran desain melalui pesan whatsapp kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA, karena terdakwa dalam pembangunan tersebut menggunakan arsitek saksi ROY DESIMOKO yang sudah berpengalaman, sehingga saksi EKA SARTIKA ROSIANA sepakat menggunakan jasa terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 03 Agustus 2021 terdakwa meminta KTP saksi EKA SARTIKA ROSIANA untuk keperluan membuat kontrak pengurukan tanah melalui pesan whatsapp kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA, setelah disepakati kemudian saksi EKA SARTIKA ROSIANA mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA 8610343270 atas nama terdakwa ISMAIL JUNDULLAH untuk pembayaran biaya pengurukan tanah dan persiapan pembangunan kepada terdakwa, sebagai berikut :
  1. Tanggal 03 Agustus 2021, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) (e- banking).
  2. Tanggal 19 Agustus 2021, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) (e- banking).
  3. Tanggal 26 Agustus 2021, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) (e- banking).
  4. Tanggal 13 September 2021, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) (e- banking).
  5. Tanggal 24 September 2021, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) (e- banking).
  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2021 terdakwa mengirimkan rencana anggaran biaya (RAB) desain melalui pesan whatsapp kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA yang berisi pembiayaan dan desain gambar pembangunan rumah kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA, dan dijawab saksi EKA SARTIKA ROSIANA “YA SAYA CEK DULU”, kemudian pada tanggal 27 Desember 2021 terdakwa mengirimkan file kontrak kerja “SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL” kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 saksi EKA SARTIKA ROSIANA bersama dengan saksi DWI PREDITA SARI bertemu dengan terdakwa di restaurant Balai Kanoman Jl. Ki Ageng Pemanahan No. 111, Kragilan, Banguntapan, Tamanan, Bantul yang pada pokoknya membahas mengenai pembangunan rumah tersebut, kemudian saksi EKA SARTIKA ROSIANA bertanya kepada terdakwa “MAS INI GAPAPA LANGSUNG PEMBANGUNAN SEDANGKAN UNTUK SERTIFIKAT BELUM BALIK NAMA KE SAYA, DAN APAKAH UNTUK ARSITEK YANG MAS JUNDU SAMPAIKAN TERSEBUT BENAR SEORANG ARSITEK”, yang kemudian terdakwa meyakinkan saksi EKA SARTIKA ROSIANA dengan mengatakan “GAPAPA NANTI SAMBIL BERJALAN AJA”, kemudian terdakwa mengajukan biaya pembangunan sejumlah Rp 1.637.670.000,- (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian antara terdakwa dan saksi EKA SARTIKA ROSIANA bernegosiasi dan terjadi kesepakatan harga pembangunan rumah sejumlah Rp 1.450.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), yang bisa dibayarkan dalam beberapa tahap/termin, selanjutnya terdakwa dan saksi EKA SARTIKA ROSIANA menandatangani “SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL“ tertanggal 01 Januari 2022 dengan jangka waktu pembangunan 8 (delapan) bulan dengan pembayaran sebanyak 4 (empat) termin, kemudian terdakwa mengajukan surat invoice kepada saksi EKA SARTIKA ROSIANA untuk melakukan pembayaran termin pembangunan rumah dengan pembayaran termin pertama sejumlah Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi EKA SARTIKA ROSIANA yang telah melaksanakan kewajibannya dengan melunasi biaya pembangunan rumah kepada terdakwa, dengan rincian : 
  1. Tanggal 03 Januari 2022, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) (e- banking).
  2. Tanggal 10 Maret 2022, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (e- banking).
  3. Tanggal 14 Maret 2022, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 7330874222 atas nama saksi EKA SARTIKA ROSIANA ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 307.500.000,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) (e- banking).
  4. Tanggal 23 Mei 2022, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 5865311289 atas nama DWI PERDITASARI (adik saksi EKA SARTIKA ROSIANA) ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) (e-banking), namun pada penyerahan ini ada pengembalian uang sejumlah Rp 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) karena salah jumlah.
  5. Tanggal 14 Juli 2022, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening Bank BCA 5865311289 atas nama DWI PERDITASARI (adik saksi EKA SARTIKA ROSIANA) ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) (e- banking).
  6. Tanggal 01 November 2022, saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah mentransfer uang dari nomor rekening 5865311289435 atas nama DWI PERDITASARI (adik saksi EKA SARTIKA ROSIANA) ke nomor rekening Bank BCA 8610343270 atas nama ISMAIL JUNDULLAH sejumlah Rp 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) (e- banking).

Sehingga saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah menyerahkan uang kepada terdakwa untuk biaya uruk tanah dan pembangunan rumah seluruhnya sejumlah Rp 1.605.000.000,- (satu miliar enam ratus lima juta rupiah).   

  • Bahwa terdakwa telah menggunakan uang milik saksi EKA SARTIKA ROSIANA yang seharusnya untuk pembangunan rumah milik saksi EKA SARTIKA ROSIANA, namun terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain :
  • Pada bulan Januari 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 91.970.000,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan Februari 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 32.900.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Pada bulan Maret 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 30.393.000,- (tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
  • Pada bulan April 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 51.847.010,- (lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu sepuluh rupiah).
  • Pada bulan Mei 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 49.550.050,- (empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu lima puluh rupiah).
  • Pada bulan Juni 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 29.002.500,- (dua puluh sembilan juta dua ribu lima ratus rupiah).
  • Pada bulan Juli 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 41.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Pada bulan Agustus 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 45.295.500,- (empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
  • Pada bulan September 2022 terdakwa menggunakan uang saksi EKA SARTIKA ROSIANA sejumlah Rp 8.545.098,- (delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah).
  • Bahwa dari keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi EKA SARTIKA ROSIANA telah dipergunakan terdakwa antara lain : membeli 1 (satu) unit mobil pickup, membeli 1 (satu) unit sepeda motor TS, membeli 1 (satu) unit laptop, membeli handphone, untuk pembiayaan diproyek lainnya (pembangunan rumah Sdr. WAHYUDI HENDRO SANTOSO dan Sdr. PROKLAMANDIKA), membayar kontrakan, dan untuk keperluan biaya pribadi keluarga terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam mempergunakan sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi EKA SARTIKA ROSIANA.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EKA SARTIKA ROSIANA mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 557.700.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya