| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa Progo Pangestu Alias Progo Bin Subawi pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 03.10 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kontrakan Sejahtera di Jl.Pedak Baru, Tegal Tanda Rt.016 Rw.000 Kel.Banguntapan Kec.Banguntapan Kab.Bantul Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira sekira pukul 13.00 Wib terdakwa main dirumah teman terdakwa di Janti kemudian terdakwa membuka hand Phone terdakwa dan terdakwa membuka akun Intagram. Kemudain terdakwa mengetik akun Legalize kemudian terdakwa DM setelah itu terdakwa tanya ada ganja daerah Yogyakarta? dijawab “ada” kemudian terdakwa minta nomor rekening kepada akun tersebut dan di kirim nomor rekening SeaBank an. SUKIR nomor lupa kemudian pada pukul 16.00 Wib terdakwa ke Brilink tranfer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah terdakwa tranfer kemudian terdakwa mengirim bukti transfer dan turun Maps sekira pukul 19.00 Wib kemudian sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dari Janti cari alamat map tersebut didaerah Ring road utara selatan Monjali, dengan kata-kata “bungkus jajan chocolatos dibawah batako pinggir jalan Ringroad selatan Monjali 4g” sambil menunjukan gambar di samping pohon, terdakwa mencari sendiri sampai sekira 21.00 Wib. Setelah ketemu dengan maps sebagaimana chat terdakwa turun dari motor kemudian terdakwa ambil dengan tangan kanan. Setelah mendapatkan narkotika yang dipesan terdakwa menuju ke tempat tinggalnya di KontrakanSejahtera di Jl.Pedak Baru, Tegal Tanda Rt.016 Rw.000 Kel.Banguntapan Kec.Banguntapan Kab.Bantul Yogyakarta, sampai sekira pukul 22.00 Wib setelah sampai terdakwa buka ternyata berisi ganja, kemudian terdakwa linting dan terdakwa pakai sebanyak tiga hisapan dan terdakwa tidur.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 03.10 Wib terdakwa didatangi oleh aparat kepolisian dari Polda DIY diantaranya saksi Subranjang Andilala dan Faisal Johan untuk dilakukan pemeriksaan dikarenakan aparat Kepoliian Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah rumah tinggal terdakwa sering ada penyalahgunaan narkotika sehingga aparat Kepolisian Polda DIY melakukan penyelidikan dan mengarah kepada terdakwa.
- Bahwa benar pada saat terdakwa ditangkap terdakwa sedang tidur kemudian terdakwa terbangun karena didatangi aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY. Kemudian aparat Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY menunjukan surat tugas dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati dilantai ada paper dan puntung rokok.
- Bahwa atas temuan tersebut terdakwa diinterogasi dan mengakui dirinya memiliki narkotikajenis ganja yang kemudian terdakwa ambilkan disaku sebelah kiri barang berupa 1 (satu) lembar kertas yang didalamnya berisi daun dan biji ganja yang berat 4,10 (empat koma sepuluh) gram. Kemudian ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas puntung lintingan ganja dengan berat 1,06 (satu koma nol enam) gram, ditemukan di atas lantai kamar; 1 (satu) buah kertas paper warna biru merk Royo, ditemukan di atas lantai kamar dan 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung warna putih beserta simcard 1 No: 085792654939, dengan No IMEI (Slot 1) : 355913106123651, dan IMEI (Slot 2) : 355913106123651, ditemukan di atas lantai kamar yang kemudian seluruhnya disita oleh aparat Doitresnarkoba Polda DIY
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No : R/400.7.5/1493/D13.1 tanggal 13 September 2025, terhadap barang bukti Nomor BB- 207.a/XI/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode A yang berisi irisan daun, biji dan ranting yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 3,28 gram kemudian diberi kode lab 021725/T/09/2005 serta 1 (satu) plastik klip dengan kode B yang berisi 1 (satu) bekas puntung lintingan rokok yag diduga mengandung ganja dengan berat isinya 0,17 gram kemudian diberi No. Kode lab.021726/T/09/2025 hasilnya adalah positif mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 lampiran Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Narkotika.
- Bahwa benar terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika dalam bentuk tanaman tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Progo Pangestu Alias Progo Bin Subawi pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 atau setidak tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kontrakan Sejahtera di Jl.Pedak Baru, Tegal Tanda Rt.016 Rw.000 Kel.Banguntapan Kec.Banguntapan Kab.Bantul Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Progo Pangestu Alias Progo Bin Subawi pertama kali menggunakan ganja pada tahun 2024 di di Rumah tersangka Oku timur dan terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis ganja pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 dirumah kontrakan terdakwa. Terdakwa membeli ganja pada hari yang sama melalui akun Instagram Legalize sebanyak 4 gram dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jens ganja dengan cara mengambil sedikit kemudian menaruhnya di atas paper kemudian terdakwa linting setelah jadi terdakwa bakar dengan korek api kemudian terdakwa hisap sampai tiga hisapan setelah itu terdakwa tidur.
- Bahwa yang terdakwa rasakan setelah menggunakan ganja menjadi lapar dan ngantuk dan tenang, damai dan enak tidur
- Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa menggunakan ganja untuk mengobati imsonia susah tidur dan menambah nafsu makan.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 03.10 Wib terdakwa didatangi oleh aparat kepolisian dari Polda DIY diantaranya saksi Subranjang Andilala dan Faisal Johan saat terdakwa sedang tidur kemudian terdakwa terbangun karena didatangi aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY. Kemudian aparat Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY menunjukan surat tugas dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati dilantai ada paper dan puntung rokok bekas pemakaian terdakwa malam sebelumnya.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium No RM :00127933, Nomor lab : L-289311 tanggal 7 September 2025, terhadap urine yang diperiksa atas nama Progo Pangestu hasilnya positif mengandung Tetrahydrocannabinoi (THC).
- Bahwa benar terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa ada resep dokter.
----------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.------------------------------- |