Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2025/PN Btl NANIH DARSINIH SRI SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NANIH DARSINIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Novweni, S.HNANIH DARSINIH
Tergugat
NoNama
1SRI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HAERINI AYATIN, S.H.SRI SUSANTI
Turut Tergugat
NoNama
1ENDANG MURNIATI, S.H.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 257.337.564,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Perikatan Jual Beli No. 05 Tertanggal 15-03-2025 yang dibuat di hadapan Notaris ENDANG MURNIATI, S.H.
  3. Menyatakan TERGUGAT Telah Ingkar Janji atau Wanpresatsi atas Akta Perikatan Jual Beli No. 05 Tertanggal 15-03-2025 yang diterbitkan oleh Notaris ENDANG MURNIATI, S.H.
  4. Menyatakan secara hukum atas Akta Perikatan Jual Beli No. 05 Tertanggal 15-03-2025 yang diterbit kan oleh Notaris ENDANG MURNIATI, S.H. BATAL DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
  5. Menyatakan seluruh pembayaran sebesar Rp. 257.337.564,-( dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) yang diterima PENGGUGAT dari TERGUGAT menjadi hak PENGGUGAT dan tidak perlu dikembalikan kepada TERGUGAT (hangus).
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak