| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAYU SETIYAWAN Bin DWI SUSANTO PARJAN, pada waktu yang tidak dapat diketahui secara pasti di bulan Maret 2016 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, diĀ Dusun Menang RT 02 Desa Srihardono Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanĀ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |