Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Kesehatan) Affif Panjiwilogo, S.H. ARIMAWAN Alias IYE Bin HERU SUTARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1913/O.4.13/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIMAWAN Alias IYE Bin HERU SUTARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                      P-29

         “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-27 /Euh.2/O.4.13/07/2018.

 

IdentitasTerdakwa :

Nama

:

ARIMAWAN Bin HERU SUTARJO

Tempat Lahir

:

Bantul

Umur/ Tgl Lahir

:

28 Tahun/15 Januari 1990

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Plumbungan Rt 02, Desa /Kel. Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro , Kab Bantul

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

Penahanan :

 

-Ditahan Penyidik                                  : 29 Mei 2018 s/d 17 Juni 2018

-Di Perpanjang Kejaksaan                     :18 Juni 2018 s/d 27 Juli 2018

-Ditahan Penuntut Umum                      : 26 Juli  2018 s/d 14 Agustus 2018

 

 D a k w a a n :

---------Bahwa ia terdakwa Arimawan Bin Heru Sutarjo pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2018 bertempat di Depan Bank BRI Unit Bambanglipuro, Gedogan, Desa Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab Bantul  atau   setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan  dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan,promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut

Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar pukul 18.00 saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif (keduanya anggota Satresnarkoba Bantul) mendaptkan infor,asi dari masyrakat bahwa di halaman depan Bank BRI Unit Bambanglipuro, Gedongan, Desa/Kelurahan Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab Bantul akan terterjadi transaksi Narkoba. Kemudian saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif yang pada saat itu tidak berada jauh dari BRI Unit Bambanglipuro menindaklanjuti laporan tersebut dan saat itu saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tampak mencurigakan dimana salah satu orang membawa sesuatu barang, setelah itu saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif mencoba langsung mendakti kedua laki-laki yang dicurigai tersebut dan setelah itu saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif mengamankan kedua laki-laki tersebut.
Bahwa setelah diamankan saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif sempat mengintrogasi dan diketahui kedua laki-laki tersebut  yang bernama saksi Dani Suganda  dan Terdakwa Arimawan dan pada saat saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif menanyakan identitas terdakwa Arimawan yang pada saat itu sedang membawa sesuatu barang / paketan sempat menjatuhkan paketan tersebut dan saksi Bayudi menyuruh terdakwa Arimawan mengambil paketan tersebut.

 

Bahwa setelah melihat paketan yang dibawa terdakwa Arimawan dimana paketan tersebut terdapat tulisan atas nama Saksi Topan Wijaya Kusuma, kemudian saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif menyuruh terdakwa Arimawan membuka paket tersebut.

Setelah dibuka paketannya ternyata didalam paketan tersebut terdapat barang berupa 1 buah Toples warna Putih bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang setelah dibuka berisi 1 (Satu) plastic berisi pil warna putih berlambang huruf Y berjumlah sekitar 1000 (Seribu) butir.

Bahwa saat itu terdakwa Arimawan diintrogasi lagi dengan saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif mengenai berasal dari mana paketan tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa 1 buah toples warna putih bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang setelah dibuka berisi 1 plastik klip berisi pil warna putih berlambang huruf Y setitar 1000 butir tersebut milik temannya yang bernama saksi Topan yang berdasarkan keterangan terdakwa saat ini keberadaan saksi Topan  sekarang adalah di Lapas Narkotika Yogyakarta. Terdakwa juga mengakui sebelumnya telah diminta tolong oleh saksi Topan melalui WA untuk mengambil Paketan milik saksi Topan dan sebelumnya terdakwa juga dihubungi kurir JNE untuk COD menerima paketan tersebut.
Bahwa sempat ditanya oleh saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif saat ditemukan HP milik terdakwa terdapat beberapa isi sms di dalam HP milik terdakwa dan terdakwa mengakui TOPLZ  yang berada dalam sms milik HP terdakwa adalah saksi TOPAN dan maksud terdakwa  mengirim sms tersebut adalah mengabari saksi Topan yang didalam sms disebut PEKOK serta paketan milik saksi Topan sudah dibawa oleh kurir karena kurir sudah WA kepada terdakwa Arimawan. Setelah itu dilakukan pengecekan kembali HP Samsung J5 Pro milik terdakwa, ternyata ditemukan sms lagi dari seseorang yang bernama JANOKO SILLUL MUMET NDASE tidak lain adalah saksi Sigit Oktaviandi Als Teplo, dimana maksud saksi sigit mingirim pesan kepada terdakwa adalah menanyakan pil warna putih berlambang Y atau pil sapi dan saat itu langsung di jawab oleh terdakwa masih ada pil warna putih berlambang Y atau pil sapi sebanyak 3B atau 3 bok atau sebanyak 300 butir pil warna putih berlambang Y atau pil sapi.
Bahwa terdakwa juga mengatakan kepada saksi Bayudi dan saksi Ahmad Arif sebelum terdakwa tertangkap  pada hari sabtu Tanggal 26 Mei 2018 telah menggirim BBM kepada saksi saksi Sigit Oktaviandi untuk disuruh membawa pil warna putih berlambang Y atau pil sapi sebanyak 3B atau 3 bok atau 300 butir, dimana saat itu saksi Sigit Oktaviandi membalas berpikir-pikir dulu. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar pukul 16.30 WIB saksi Sigit Oktaviandi datang kerumah terdakwa untuk mengambil barang berupa pil putih berlambang huruf Y  atau pil sapi milik terdakwa. Pada saat itu terdapat kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Sigit Oktaviandi dengan harga Pil sapi sebesar Rp 300.000, namun pada saat itu  terdakwa belum menerima uang tersebut  
Bahwa terdakwa kedapatan paket JNE warna hitam bertuliskan Topan Wijaya Kusama yang didalamnya terdapat 1 buah toples warna putih warna putih bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang berisi 1000 Tablet tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, terdakwa juga bukan seorang apoteker maupun tenaga medis.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 1151/NOF/2018 tertanggal 5 Juni 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa Ir.Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto ST, Esti Lestari, S.Si  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :

 

BB-2366/2018/NOF berupa 1 paket JNE warna hitam bertuliskan Topan Wijaya Kusama yang didalamnya terdapat 1 buah toples warna putih warna putih bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang berisi 1000 Tablet dapat disimpulkan berupa tablet warna putih berlogo Y adalah NEGATIF ( tidak mengandung NArkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Keras / Daftar G

SISA BARANG BUKTI :

 Setelah diperiksa BB No : BB-2366/2018/NOF sisanya berupa 999 butir tablet warna putih berlogo Y. Sisa barang bukti dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.Pada persilangan benang pengikat  dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pda pinggir Berita Acara ini.

 

 

 

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat 2 dan ayat 3 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan -------------

 

 

Bantul, 2 Agustus 2018

 

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

 

 

 

AFFIF PANJIWILOGO, SH

 

JAKSA PRATAMA NIP. 198310282009121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya