| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 167/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Kesehatan) | Affif Panjiwilogo, S.H. | ARIMAWAN Alias IYE Bin HERU SUTARJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 167/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1913/O.4.13/Ep.2/08/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM-27 /Euh.2/O.4.13/07/2018.
IdentitasTerdakwa : Nama : ARIMAWAN Bin HERU SUTARJO Tempat Lahir : Bantul Umur/ Tgl Lahir : 28 Tahun/15 Januari 1990 Jenis Kelamin : Laki – laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Plumbungan Rt 02, Desa /Kel. Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro , Kab Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SMA
Penahanan :
-Ditahan Penyidik : 29 Mei 2018 s/d 17 Juni 2018 -Di Perpanjang Kejaksaan :18 Juni 2018 s/d 27 Juli 2018 -Ditahan Penuntut Umum : 26 Juli 2018 s/d 14 Agustus 2018
D a k w a a n : ---------Bahwa ia terdakwa Arimawan Bin Heru Sutarjo pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2018 bertempat di Depan Bank BRI Unit Bambanglipuro, Gedogan, Desa Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan,promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar pukul 18.00 saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif (keduanya anggota Satresnarkoba Bantul) mendaptkan infor,asi dari masyrakat bahwa di halaman depan Bank BRI Unit Bambanglipuro, Gedongan, Desa/Kelurahan Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab Bantul akan terterjadi transaksi Narkoba. Kemudian saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif yang pada saat itu tidak berada jauh dari BRI Unit Bambanglipuro menindaklanjuti laporan tersebut dan saat itu saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tampak mencurigakan dimana salah satu orang membawa sesuatu barang, setelah itu saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif mencoba langsung mendakti kedua laki-laki yang dicurigai tersebut dan setelah itu saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif mengamankan kedua laki-laki tersebut.
Bahwa setelah melihat paketan yang dibawa terdakwa Arimawan dimana paketan tersebut terdapat tulisan atas nama Saksi Topan Wijaya Kusuma, kemudian saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif menyuruh terdakwa Arimawan membuka paket tersebut. Setelah dibuka paketannya ternyata didalam paketan tersebut terdapat barang berupa 1 buah Toples warna Putih bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang setelah dibuka berisi 1 (Satu) plastic berisi pil warna putih berlambang huruf Y berjumlah sekitar 1000 (Seribu) butir. Bahwa saat itu terdakwa Arimawan diintrogasi lagi dengan saksi Bayudi bersama Saksi Ahmad Arif mengenai berasal dari mana paketan tersebut, dan terdakwa mengakui bahwa 1 buah toples warna putih bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang setelah dibuka berisi 1 plastik klip berisi pil warna putih berlambang huruf Y setitar 1000 butir tersebut milik temannya yang bernama saksi Topan yang berdasarkan keterangan terdakwa saat ini keberadaan saksi Topan sekarang adalah di Lapas Narkotika Yogyakarta. Terdakwa juga mengakui sebelumnya telah diminta tolong oleh saksi Topan melalui WA untuk mengambil Paketan milik saksi Topan dan sebelumnya terdakwa juga dihubungi kurir JNE untuk COD menerima paketan tersebut.
BB-2366/2018/NOF berupa 1 paket JNE warna hitam bertuliskan Topan Wijaya Kusama yang didalamnya terdapat 1 buah toples warna putih warna putih bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang berisi 1000 Tablet dapat disimpulkan berupa tablet warna putih berlogo Y adalah NEGATIF ( tidak mengandung NArkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Keras / Daftar G SISA BARANG BUKTI : Setelah diperiksa BB No : BB-2366/2018/NOF sisanya berupa 999 butir tablet warna putih berlogo Y. Sisa barang bukti dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pda pinggir Berita Acara ini.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat 2 dan ayat 3 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan -------------
Bantul, 2 Agustus 2018
JAKSA PENUNTUT UMUM,
AFFIF PANJIWILOGO, SH
JAKSA PRATAMA NIP. 198310282009121001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
