Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3.Muninggar Setyani, SH
DENY ARIYANTO Bin ANSORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 848/M.4.12.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY ARIYANTO Bin ANSORI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DENY ARDIYANTO bin ANSORI pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun  2025 bertempat di Pencucian Mobil dan Motor "NAGOYA CARWASH" yang beralamatkan di Dsn bolon, Kel Palbapang, Kec Bantul, Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

            Bahwa berawal dari terdakwa mencari pekerjaan di wilayah Yogyakarta melalui media Facebook, kemudian menemukan informasi lowongan di tempat Pencucian Mobil dan Motor "NAGOYA CARWASH" yang beralamat di Dsn bolon, Kel Palbapang, Kec Bantul, Kab Bantul.  Selanjutnya terdakwa melamar pekerjaan tersebut dan diterima untuk bekerja. Setelah itu, pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025, terdakwa langsung mulai melaksanakan pekerjaannya di tempat tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa melihat rekan kerjanya yaitu saksi TAUFIQ OCTAVIANT NANDA YOGI SAPUTRA baru saja menerima uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana uang tersebut merupakan bonus  yang diberikan oleh saksi Dewi Ambarwati sebagai  pemilik usaha pencucian mobil dan motor kepada saksi atas masa pekerjaannya selama kurang lebih satu tahun di tempat pencucian Mobil dan Motor tersebut, dan terdakwa melihat saksi TAUFIQ OCTAVIANT NANDA YOGI SAPUTRA memasukkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke dalam tas slempang berwarna hitam miliknya.Tas tersebut diletakaan di dalam kamar peristirahatan yang berada di area Pencucian Mobil dan motor "NAGOYA CARWASH tepatnya diatas kasur. Selanjutnya pada saat Saksi TAUFIQ OCTAVIANT NANDA YOGI SAPUTRA keluar pamit untuk membeli mie ayam di seberang jalan kemudian terdakwa segera masuk ke kamar peristirahatan kemudian membuka tas selempang warna hitam milik Saksi TAUFIQ OCTAVIANT NANDA YOGI SAPUTRA dan mengambil uang yang berada di dalam tas sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tanpa izin saksi TAUFIQ OCTAVIANT, selanjutnya uang hasil pencurian tersebut langsung dimasukkan kedalam saku celana terdakwa setelah berhasil mengambil uang tersebut, terdakwa kemudian keluar dari kamar peristirahatan dan berpura-pura berpamitan kepada saksi AGUS dengan alasan hendak membeli rokok. Bahwa pada saat itu terdakwa melihat sepeda motor merek Yamaha Mio berwarna merah maron dengan Nopol AB-6721-SN milik saksi DEWI AMBARWATI selaku pemilik usaha yang sedang terparkir dengan kondisi kunci masih tertancap. melihat kesempatan tersebut, terdakwa lalu menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya pergi tanpa izin saksi DEWI AMBARWATI, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju arah utara. Bahwa sesampainya di Jalan Bantul, tepatnya di depan warung Tongseng Sudimoro, terdakwa meninggalkan sepeda motor milik saksi DEWI AMBARWATI di lokasi tersebut. Setelahnya terdakwa melanjutkan pelariannya dengan menumpang pada seorang pengendara yang tidak dikenalnya hingga sampai di perempatan Dongkelan, Bantul, kemudian terdakwa menggunakan jasa ojek menuju terminal Giwangan, Yogyakarta, selanjutnya setelah tiba di terminal terdakwa melanjutkan perjalanan dengan menaiki bus antar kota dan turun di terminal Solo dan uang hasil mengambil tanpa ijin tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang oleh terdakwa.

Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi saksi TAUFIQ OCTAVIANT mengalami kerugian  Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya