| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RISKIANTO Alias BOCOR Bin HARTONO pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira jam : 14 .00 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023, bertempat di Banjar Kauman RT.005,Kl. Tamanan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai ,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira jam 10.00 Wib, saat itu Terdakwa sedang berada di kamar rumahnya yang beralamat di Badran JT. I/536 RT 051/RW 011, Kal. Bumijo, Kap. Jetis, Kab. Yogyakarta sedang membuka IG selanjutnya Terdakwa melihat Story di aplikasi IG dengan nama akun X24 Brother Company tersebut dengan story “YK Ready”. Selanjutnya Terdakwa DM akun tersebut sebagai berikut:
Saya: “Ooii, Ready om?”-----------------------------------------------------------------------
Akun X24 Brother Company: “Ready masse”----------------------------------------------
Saya: “Weed ny brapa bro? Pahe”-----------------------------------------------------------
Akun X24 Brother Company: “150 masse”-------------------------------------------------
Karena uang saya hanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ready Ganja selanjutnya saya menanyakan tembakau sinte atau Gorila.--------------------------------
Saya: “Sint brpa om?Pahe”--------------------------------------------------------------------
Akun X24 Brother Company: “Tinggal 220rb kurang lebih 3Ran”----------------------
Saya: “Okok bro Sint 1R, 100 rb aja”--------------------------------------------------------
Akun X24 Brother Company: “Ya masse”.--------------------------------------------------
Selanjutnya akun X24 Brother Company memberikan nomor rekening BNI Atas nama AMIN SYAIFULUDIN setelah itu terdakwa menuju ke ATM yang berada di Indomart Jalan Magelang untuk melakukan setor tunai selanjutnya Terdakwa transfer ke nomor rekening BNI Atas nama AMIN SYAIFULUDIN tersebut. Setelah melakukan transfer Terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira jam 11.58 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di kamar rumahnya di Badran JT. I/536 RT 051/RW 011, Kal. Bumijo, Kap. Jetis, Kab. Yogyakarta mendapatkan Maps dan Foto letak paket tersebut. Kemudian pada pukul 13.10 Wib Terdakwa berangkat menuju lokasi Maps tersebut untuk mengambil paket yang Terdakwa beli dari Akun X24 Brother Company tersebut, pada hari Rabu itu juga sekira jam 13.30 Wib di sisi Timur Lapangan Sepak Bola Tamanan yang beralamat di Banjar Kauman RT 005. Kal. Tamanan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul Terdakwa mengambil paket yang telah di letakkan di bawah Pohon Jati yang saat itu berada di bawah batu, setelah Terdakwa mengambil paket tersebut selanjutnya pulang menuju rumahnya. Ketika dalam perajalan pulang sekira 1 (satu) kilometer Terdakwa di hetikan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Bantul. Pada saat Terdakwa di hentikan oleh petugas Terdakwa melempar paket yang berisi tembakau sintetis tersebut di pinggir jalan tepatnya di depan angkringan yang beralamat di Banjar Kauman RT 005. Kal. Tamanan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul, saat itu kurang lebih berjarak 3 (tiga) meter selanjutnya Terdakwa di tangkap oleh petugas dan Terdakwa di minta mengambil paket yang berisi tembakau sintetis tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta paket yang berisi tembakau sintetis tersebut di bawa menuju ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa mengakui tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan atau dokter memiliki Narkotika Golongan I berupa : 1 (satu) paket tembakau sintesis dengan berat 1,00 gram ( satu gram) yang merupakan BB-442/2023/NNF berupa irisan daun adalah mengandung senyawa sintesis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 182 (serats delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.36 Taun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotka dalam lampiran UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Jawa Tengah Nomor : 177/NNF/2023 tanggal 08 Februari 2023
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Jo Permenkes RI No.9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
|